Menghilangkan Maksiat Harus Ada Junnah
HomeOpini

Menghilangkan Maksiat Harus Ada Junnah

Menghilangkan Maksiat Dibulan Ramadhan

Negara Kembali Memalak Rakyat Atas Nama Pajak
Sistem Demokrasi Mustahil Mengentaskan Kemiskinan
Alam Kapitalis: Era Disrupsi, Tenaga Kerja Dihabisi


Menghilangkan Maksiat Harus Ada Junnah

Oleh : Nina

Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat muslim sedunia. Bulan penuh berkah dan ampunan dari Allah Ta'ala. Seluruh kaum muslim menyambut dengan penuh suka cita. Dimana perintah Allah yaitu diwajibkannya kepada seluruh kaum muslim untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Oleh karenanya, kaum muslim harus mempersiapkan diri dalam menyambut bulan yang penuh Rahmat agar meraih keutamaan dan keistimewaan didalamnya. Selama menjalankan perintah Allah, yaitu kamu muslim tidak diperbolehkan untuk makan dan minum, kaum muslim juga harus melawan hawa nafsu yaitu berupa marah, mengendalikan pemenuhan syahwat di siang hari, merokok dan hal lain yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa itu sendiri.

Bagi umat muslim yang taat, hal tersebut sudah tertanam di dalam dirinya mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama bulan puasa berlangsung. Menurut aturan dari sang Pencipta. Mereka dengan senang hati melaksanakan apa yang diperintahkan Tuhannya karena akan mendapatkan pahala disisi Allah subhanahu wata'ala.

Berbeda halnya jika kaum muslim yang hanya sebagai identitas saja. Mereka tidak meyakini atas perintah dari Tuhannya. Jika merasa berat untuk dikerjakan, maka mereka tinggalkan. Tetapi jika merasa senang baginya maka dikerjakan. Tanpa melihat apakah hal tersebut halal atau haram. Sesuai hukum Syara' yang sudah ditetapkan oleh Allah subhanahu wata'ala.

Seperti yang diinfokan dalam Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan perayaan Idul fitri 1446 Hijriah. Dalam ketentuan ini, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi. Meski demikian, tempat karaoke dan permainan biliar tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul fitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Di indonesia, mayoritas penduduknya beragama muslim. Pada bulan suci ramadhan ini, tentunya kaum muslim ingin melaksanakan ibadah puasa dengan tenang agar nilai-nilai pahala yang didapatkan bisa maksimal di sisi Tuhan. Pelaksanaan ibadah tidak hanya dilakukan pada siang hari saja, tetapi malam hari juga dihitung sebagai catatan amal. Banyak jenis ibadah yang dilakukan di malam hari. Mulai sholat Isya yang hukumnya wajib, sampai sholat tahajud yang terkategori sunnah. Tidur pun dihitung ibadah.

Ketika seorang muslim ingin melaksanakan ibadah. Tetapi disisi lain ada kebijakan pemerintah yang memperbolehkan jam operasional tempat hiburan di malam hari. Tentu saja ini mengganggu pelaksanaan ibadah bagi umat muslim. Meskipun dalam suasana bulan ramadhan. Dimana pada bulan ini terdapat ampunan Allah yang begitu luas bagi hambanya yang benar-benar ingin bertaubat, maka Allah akan membukakan pintu ampunan sebesar-besarnya. Tetapi kemaksiatan belum bisa diberantas, justru menambah parah. Inilah potret pengaturan dalam sistem kapitalisme. Agama tidak lagi dipakai dalam aturan kehidupan. Bahkan melahirkan sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Aturan Allah tidak lagi dipakai demi melancarkan bisnis yang menghasilkan cuan, meskipun dari bisnis yang haram.

Meskipun permainan biliar sudah dianggap sebagai olahraga yang dipertandingkan dalam kejuaraan. Tetapi apakah ada yang menjamin jika tempat berkumpulnya orang-orang yang melakukan kegiatan di malam hari bisa terhindar dari yang namanya khamar, zina, perkelahian dan perbuatan maksiat lainnya. Sungguh ironi Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama muslim tetapi negara tidak menjamin kenyamanan bagi umat Islam untuk melakukan ibadah, bahkan syariat agama belum bisa ditegakkan ditengah masyarakat.

Adanya kemaksiatan semacam ini, merupakan bukti gagalnya pemerintah dalam menerapkan sistem pendidikan sekuler. Alih-alih ingin memajukan pariwisata daerah, tetapi dengan mengabaikan aturan syariat. Dengan menjauhkan agama dari kehidupan justru menambah kerusakan demi kerusakan yang ada. Menjauhkan keberkahan yang telah diberikan oleh Allah.

Berbeda halnya apabila negara menerapkan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh). Meletakkan kedaulatan di tangan syarak. Aturan syariat dari sang Pencipta benar-benar ditegakkan dalam semua aspek kehidupan. Tidak hanya berorientasi pada aturan ibadah, tetapi Islam juga mengatur dalam sistem ekonomi, pendidikan, sosial, hiburan atau pariwisata hingga ke pemerintahan. Semua jenis kemaksiatan yang menjerumuskan akan diberantas, dengan berlandaskan akidah islam bukan asas manfaat. tanpa memandang siapa pemilik dari usaha tersebut. Apabila masih terdapat kemaksiatan, maka akan ditindak tegas dengan sanksi yang menjerakan sehingga tidak ada lagi yang berani melanggar syariat.

Dengan ditegakkannya Islam kaffah dibawah kepemimpinan khalifah. Maka umat muslim bisa melaksanakan ritual ibadah dengan tenang dan khusyuk. Tidak ada lagi hal yang mengganggu proses pelaksanaan ibadah. Kehidupan manusia akan diatur sesuai dengan aturan syariat. Berdasarkan hukum Syara' dari Allah sang Maha Pencipta.

Wallahu'alam

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,200,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,88,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3681,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,125,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,74,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Menghilangkan Maksiat Harus Ada Junnah
Menghilangkan Maksiat Harus Ada Junnah
Menghilangkan Maksiat Dibulan Ramadhan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgqLLvQ7SC9TiCZ-yV9bW-YV5M_Z2HOn-tc4Uk4x8H-n6vP4RPICl7AnACT061IU9rrsY_wNt2H12iZQWT0GK4oFenFf1kgabOnq63XaWoMeV_KeuzXuWzEsz7pOJZ3pwuEacwnbxHwlCS_Ejli95z2ESW3d9ZRTTZOL1fltmAq_qYX2KeX5yC-0VguTA/s16000/Picsart_25-03-05_12-51-23-301.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgqLLvQ7SC9TiCZ-yV9bW-YV5M_Z2HOn-tc4Uk4x8H-n6vP4RPICl7AnACT061IU9rrsY_wNt2H12iZQWT0GK4oFenFf1kgabOnq63XaWoMeV_KeuzXuWzEsz7pOJZ3pwuEacwnbxHwlCS_Ejli95z2ESW3d9ZRTTZOL1fltmAq_qYX2KeX5yC-0VguTA/s72-c/Picsart_25-03-05_12-51-23-301.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/03/menghilangkan-maksiat-harus-ada-junnah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/03/menghilangkan-maksiat-harus-ada-junnah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy