HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA
HomeHukum

HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA

HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA


HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA

Dalam sebuah tayangan berita di MetroTV, presenter Valentinus Resa dengan gaya kocaknya mengeluhkan tentang rasa bosan membacakan berita korupsi yang sudah muncul berkali-kali. "Entah kapan kapoknya", katanya.

Di lain sisi, kasus pemerkosaan hingga pembunuhan juga semakin ramai menghiasi laman berita seolah para pelaku tak takut dengan ancaman bui.

Masyarakat pun mulai bertanya, apakah hukum sekuler di negara mayoritas muslim ini memang tak bisa menjadi solusi?

Hukuman Penjara Sebagai Muara

Di negara ini, hampir semua kasus pidana dihadapkan dengan sanksi penjara. Ada beberapa yang divonis hukuman mati, tapi kadang tak bisa dieksekusi karena akhirnya diganti hukuman penjara seumur hidup, atau penjara dalam waktu 20 tahun. Jika ditambah amnesti, grasi, abolisi atau remisi, ancaman "hukuman berat" seolah tidak lagi menjadi momok yang membuat takut para pelakunya.

Belum lagi jika ditambah dengan kasus kejahatan berulang. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Februari 2020, dari total 268.001 tahanan dan narapidana, sebanyak 18,12% adalah residivis. Khusus narapidana, sejumlah 204.185 adalah residivis.

"Tingginya angka residivis disebabkan penjara tidak memiliki kemampuan memadai dalam menampung populasi tahanan dan narapidana sehingga tercipta kondisi overcrowded yang berimplikasi pada tidak terselenggaranya program-program rehabilitasi dan reintegratif yang seharusnya dilakukan." (ditjenpas.go.id)

Itu artinya, bentuk hukuman dan pembinaan yang berlangsung di dalam lapas ternyata telah gagal dalam memberantas angka kriminalitas. Apalagi dengan kemunculan para pelaku baru untuk kasus-kasus serupa.

Jadi, hukum sekuler di negara mayoritas muslim ini tidak hanya telah gagal dalam menimbulkan efek jera, tapi juga gagal untuk menghadirkan rasa aman bagi warga negaranya.

Beban Negara Yang Mencekik Rakyat Jelata

Penjara yang penuh sesak ternyata juga menimbulkan masalah baru.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 1 April 2024, jumlah narapidana di Indonesia adalah 216.938 orang. Jika per kepala mendapat jatah makan Rp.20 ribu per hari, artinya negara harus menyiapkan anggaran hingga Rp.1,5 Triliun per tahun.

Anggaran sebesar itu yang dibebankan secara paksa kepada rakyat dalam bentuk pajak, sungguh tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan. Rentetan kasus kriminal seakan tak pernah bosan menghiasi gadget dan layar kaca.

Permasalahan akan semakin rumit ketika beban hidup yang semakin mencekik akibat penerapan ideologi Kapitalisme oleh negara, menjadi salah satu pemicu munculnya kasus kriminalitas baru. Rakyat yang disengsarakan secara sistemik akhirnya juga memilih untuk menjadi pelaku. Begitulah, ibarat lingkaran yang tidak ada habisnya.

Islam Sebagai Solusi

Dalam Islam, hukum pidana punya fungsi sebagai Jawabir (penebus siksa akhirat) dan Jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal baru terulang kembali).

Kita ambil permisalan ketika hukum qishash diterapkan, yaitu negara menerapkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan.

Pembunuh yang sudah bertaubat dan diqishash ternyata mendapat keistimewaan bahwa dosa atas perbuatannya tersebut telah mendapat ampunan di sisi Allah dan tidak akan dihisab di akhirat kelak. Inilah yang dimaksud dengan Jawabir, salah satu keistimewaan dalam Islam yang tidak akan dijumpai dalam hukum sekuler.

"Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya."

[HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit]

Selain itu, efek psikologis diterapkannya hukuman qishash ternyata mampu membuat takut orang-orang agar tidak sembarangan dalam melakukan hal yang bisa berakibat hilangnya nyawa orang lain. Inilah yang dimaksud dengan Jawazir.

Allah SWT berfirman:

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
(QS al-Baqarah ayat 179)

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan:

“Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Diterapkannya hukuman qishash, rajam, hukum potong tangan bagi pencuri atau hukuman lain sesuai syari'at Islam ternyata tidak hanya memiliki keistimewaan sebagai Jawabir dan Jawazir, tapi juga bisa menghemat pengeluaran negara.

Dalam Islam, negara tidak hanya hadir sebagai algojo yang memberi hukuman tapi juga hadir untuk meriayah umat. Bukan hanya agar seluruh kebutuhan mendasar rakyat terpenuhi, tapi juga hadir untuk menjaga aqidah dan ketakwaan agar segala aktivitas tetap berada dalam koridor syari'ah.

Rakyat pun juga tidak dibebani dengan berbagai macam pajak. Berbagai kebutuhan mendasar juga ditanggung oleh negara sehingga jika himpitan ekonomi menjadi salah satu penyebab semakin tingginya angka kriminalitas, tercukupinya hak rakyat oleh negara membuat lingkaran kerusakan sistemik ini bisa diputus di tengah jalan.

Nah, saatnya kita memilih. Apakah akan menjadikan penerapan seluruh hukum Allah sebagai solusi, atau tetap bersikeras pada sekularisme harga mati?

Medan, 19/3/2025
ZRS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,201,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,12,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,88,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3691,opini islam,90,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,125,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,75,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,33,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA
HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA
HUKUM PIDANA YANG TIDAK MEMBUAT JERA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_K_EdmfEKOKTcR4GFK_PFM2wGGUTK11d6wg231NS9pLHd5Mm64Wc8esUQNvYB1ROLaUCj6pTDAqscHSUo41PGdpDee325ELeQ1gh5YWPu76aNfLLaUr-eEEQtRLB-wB9-E7D0_unbTqiQIVE8Hix6yJOH_6i08LQWJJDO1jKgvtXLSZQuBXKDYhFyAqw/s16000/FB_IMG_1742371296904.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_K_EdmfEKOKTcR4GFK_PFM2wGGUTK11d6wg231NS9pLHd5Mm64Wc8esUQNvYB1ROLaUCj6pTDAqscHSUo41PGdpDee325ELeQ1gh5YWPu76aNfLLaUr-eEEQtRLB-wB9-E7D0_unbTqiQIVE8Hix6yJOH_6i08LQWJJDO1jKgvtXLSZQuBXKDYhFyAqw/s72-c/FB_IMG_1742371296904.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/03/hukum-pidana-yang-tidak-membuat-jera.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/03/hukum-pidana-yang-tidak-membuat-jera.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy