Siswa Tidak Mampu Bernasib Pilu
Siswa Tidak Mampu Bernasib Pilu
Oleh: Markiningsih (Komunitas Muslimah Rindu Jannah)
Seorang siswa kelas IV SD Swasta Yayasan Abdi Sukma di kota Medan, berinisial MA, mendapat hukuman belajar di lantai karena belum melunasi tunggakan SPP selama tiga bulan.
Ketua Yayasan, Ahmad Parlindungan menyesalkan tindakan wali kelas yang menghukum murid karena menunggak SPP.
Beliau menegaskan hal itu bertentangan dengan aturan sekolah dan yayasan. Pasalnya sekolah ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu. Biaya sekolah hanya dipungut selama enam bulan, dari bulan Juli - Desember, sedangkan untuk bulan Januari - Juni gratis. Beritasatu.com (11/01/2025).
Sementara itu Ketua Komisi X DPR Hefifah Sjaifudian, menyatakan meskipun sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, namun tetap harus ada batasan yang dijaga, agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa. Beliau juga menambahkan bahwa, tindakan tersebut tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan. Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Negara tidak hadir?
Sungguh tindakan tersebut sangat menyesakkan dada. Seharusnya negara menyediakan pendidikan secara gratis, karena hal itu merupakan hak bagi setiap individu rakyat.
Memang, negara yang menerapkan sistem kapitalisme tidak hadir secara nyata dalam mengurus kebutuhan pendidikan rakyat. Sarana prasarana disediakan ala kadarnya. Urusan yang sangat urgen seperti pendidikan justru diserahkan kepada swasta, yang pada umumnya mencari keuntungan.
Ini menunjukkan adanya kapitalisasi pendidikan, karena pendidikan menjadi ladang bisnis. Siapa yang mampu membayar akan mendapatkan layanan pendidikan yang baik, namun yang tidak mampu akan seperti yang menimpa siswa di Medan tersebut.
Disinilah akar masalahnya sehingga pendidikan tidak merata, dan rakyat miskin tidak mendapat prioritas pelayanan pendidikan.
Islam solusinya
Hanya dalam sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah saja, pendidikan gratis dan berkualitas dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
Islam memandang ilmu bisa membuat manusia jauh dari kebodohan dan kekufuran. Karena seorang yang berilmu, hati dan pikirannya akan lebih mudah untuk diarahkan kepada ketaatan.
Dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap individu masyarakat. Apalagi ini adalah hukum syariat yang tersirat dalam perbuatan Rasulullah Saw ketika beliau menjadi kepala negara.
Rasulullah Saw pernah membuat kebijakan bagi tawanan perang sebagai tebusan dengan mengajar anak-anak Madinah. Apa yang dilakukan Rasulullah Saw merupakan dalil bahwa ilmu merupakan hak bagi setiap individu. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan secara gratis bagi rakyat, baik yang kaya maupun yang miskin.
Negara bisa menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas, karena didukung sistem keuangan yang kokoh berbasis Baitul Maal yang bersumber dari tiga pos, yaitu pos kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan zakat.
Dana pendidikan diambil dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan pos keuangan negara yang berasal dari fa'i, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah dan lainnya.
Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan dalam pos fa'i dan kharaj maupun kepemilikan umum boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apapun dari rakyat. Jika harta di Baitul Maal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, barulah negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum muslimin.
Dengan demikian setiap individu rakyat akan tercukupi semua haknya yang begitu mendasar seperti pendidikan, karena hal ini merupakan tanggung jawab negara. Maka siswa tidak mampu tidak akan pilu, karena bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan ilmu.
Wallahu a'lam bishowab.
COMMENTS