Misteri Pagar Bambu : Wujud Abainya Negara
Misteri Pagar Bambu : Wujud Abainya Negara
Oleh: NabiaMisteri pagar bambu sepanjang 30 Km di Pantai Tangerang terungkap, ternyata dipasang oleh pihak swasta, bukan nelayan seperti yang diklaim beberapa tokoh dan ormas. Kawasan tersebut telah di kapling dan memiliki 263 HGB milik dua perusahaan, melanggar putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang melarang HGB di atas perairan. Kasus serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dengan total 169 kasus, termasuk 657 hektare laut yang di kapling di Sidoarjo. Rapat Komisi IV DPR RI dengan KKP terkait pagar laut dan isu kelautan perlu segera ditindaklanjuti secara konkret agar tidak berlarut-larut. Respons KKP soal pagar laut tanpa izin KKPRL dinilai belum memuaskan, ditambah lemahnya pengawasan ruang laut. Sanksi bagi pelanggar pun hanya berupa denda administratif yang ringan. (ayobandung.com, 02/02/2025)
Melihat kondisi ini wajar masyarakat mempertanyakan peran negara dalam melindungi kedaulatan wilayah terkait maraknya kasus pemasangan pagar laut dan pengkaplingan kawasan perairan. Praktik ini merugikan nelayan, membatasi ruang tangkap ikan, mengancam ekosistem laut, dan menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara pejabat dan pengusaha. Meski melanggar putusan MK, HGB dan SHM tetap diterbitkan untuk kawasan laut. Keruwetan masalah lahan dan penguasaan laut mencerminkan kerusakan sistem kapitalisme, di mana segelintir orang mendapatkan keuntungan sementara rakyat dirugikan.
Konflik agraria juga sering terjadi akibat ketidakjelasan perlindungan hak milik dan praktik korupsi penguasa yang berkolusi dengan kapitalis. Kapitalisme menganut prinsip empat kebebasan: kebebasan individu dalam memiliki aset, kebebasan berusaha, kebebasan bersaing, dan kebebasan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Prinsip inilah yang membuka celah bagi monopoli, penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak, serta eksploitasi yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
Dalam Islam, kepemilikan terbagi menjadi 3 yakni kepemilikan pribadi, umum, dan negara, dengan perlindungan tegas terhadap hak milik. Laut termasuk milik umum yang tak boleh dikuasai individu atau perusahaan. Pembatasan akses masyarakat ke kawasan ini dianggap sebagai bentuk kezaliman. Perlindungan atas hak milik ini pernah disampaikan oleh Nabi saw. “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Islam melarang perampasan hak milik dan menegaskan bahwa penguasa wajib menjaga amanah, mencegah kezaliman, serta memastikan keadilan bagi rakyat. Islam, dengan prinsip keadilan dan keamanan, menawarkan solusi dengan mengatur kepemilikan secara adil. Sistem ekonomi Islam, menjelaskan bahwasanya Laut adalah kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara agar dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. Penguasa dalam Islam haruslah orang yang bertakwa, tidak terlibat suap, kolusi, atau korupsi, serta melayani rakyat demi ridha Allah SWT.
Syariah Islam yang agung ini tidak mungkin terwujud dalam sistem kapitalisme yang busuk dan menyengsarakan. Syariah Islam hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Inilah amal besar yang harus segera ditunaikan oleh kaum Muslim sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Wallahu’ alam bishshawab
COMMENTS