Kebijakan Ngawur, Nasib Rakyat Semakin Kabur
HomeOpini

Kebijakan Ngawur, Nasib Rakyat Semakin Kabur

kepemilikan tambang emas

Membaca Skenario Penjarahan Harta Karun Afghanistan
Demokrasi Hasilkan Politisi Pengabdi Materi
ISLAM SOLUSI TEPAT UNTUK PENJAHAT SEKSUAL


Kebijakan Ngawur, Nasib Rakyat Semakin Kabur

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih | Institut Literasi dan Peradaban

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB Hamdan Kasim menegaskan dari 60 blok yang diusulkan menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) oleh Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) NTB, hanya 16 blok tambang disetujui Kementerian ESDM (detik.com, 19-2-2025).

Hal ini lanjut Hamdan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 89 Tahun 2022. Ada 5 blok di Sekotong Lombok Barat, 3 blok di Sumbawa Barat dan 5 blok tersebar di Bima dan Dompu . Sebenarnya, di wilayah kecamatan Sekotong saja ada 30 blok tambang emas ilegal, namun hanya 5 yang disetujui pemerintah pusat dengan alasan 25 blok yang lain belum sesuai persyaratan yang diminta. Hamdan mendorong Dinas ESDM NTB untuk segera menyelesaikan dokumen syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar dapat segera dikelola dengan baik (detik.com, 19-2-2025).

Setelah IPR keluar, Dinas ESDM NTB perlu menentukan skema pengelolaan tambang tersebut. Apakah dikelola oleh perusahaan swasta atau pihak ketiga, perusahaan daerah, atau koperasi desa di masyarakat lingkar tambang, Hamdan lebih setuju menggunakan skema koperasi desa. Sehingga masyarakat bisa menjadi anggota dan menikmati langsung hasil tambang tersebut.

Dan Hamdan masih berharap pemerintah NTB terus melakukan komunikasi politik dengan pemerintah pusat untuk segera menerbitkan izin 34 blok tambang emas ilegal yang masih tertunda. Dari 16 blok yang bisa dikelola dengan baik, Hamdan yakin bisa menghasilkan deviden melebihi pendapatan dari tambang emas yang dikelola oleh PT Amman Mineral myabv yang mencapai Rp 280 miliar per tahun. Maka butuh perda untuk kawasan ini agar masyarakat bisa mengelola.

Tambang Salah Satu Kepemilikan Umum

Begitu katanya negeri ini, hampir setiap jengkal tanah-tananhnya ketika digali bisa menghasilkan emas. Namun tak sepadan dengan nasib rakyatnya yang terus berada dalam kesulitan dan ekonomi yang tidak stabil.

Tambang yang dikelola rakyat, dianggap ilegal namun diambil alih oleh pemerintah daerah, artinya, deposit tambang tersebut sangat luar biasa. Hanya saja, mekanisme ini kurang tepat sebab tambang adalah kepemilikan umum. Sejak awal sudah harus dikelola oleh negara, dalam hal ini pemerintah daerah, bukan kemudian diserahkan kepada koperasi, UMKM, Kampus atau ormas keagamaan sebagaimana apa yang termaktub dalam pasal 50 dan 51 UU revisi minerba yang disahkan pada tanggal 23 Januari lalu.

Jika tidak dikelola oleh pihak yang semestinya, dikhawatirkan hanya menjadi bancaan segelintir orang. Kemudian meninggalkan bencana dan kerusakan ekosistem bagi rakyat sebagaimana yang sudah-sudah. Sederhananya, sebagaimana yang kita lihat hari ini, bencana alam dan sosial datang beruntun, karena penguasa berasyik Masyuk dengan para pemodal.

Inilah dampak nyata diterapkannya sistem kapitalisme, sebuah aturan buatan manusia, yang azasnya memisahkan agama dari kehidupan. Tak kenal halal haram, bahkan tak kenal pembatasan kepemilikan. Siapa punya modal besar, akses kepada penguasa lancar bahkan mendapati segolongan penguasa penjilat yang rela menjadi anjing penjaga kepentingan mereka maka mereka bisa menguasai apapun. Baik di darat, udara dan laut.

Islam Kelola SDA Sebagai Bentuk Ketaatan Kepada Allah SWT

Berbeda dengan sistem Islam. Allah SWT berfirman yang artinya, "Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya". (TQS al-Hasyr;7).

Ayat di atas memang bicara mengenai fai, namun secara umum apa yang dikelola oleh negara, dalam hal ini Rasul sebagai kepala negara adalah agar harta tidak hanya berputar pada orang kaya, sehingga negara wajib mengelolanya. Apalagi yang jelas-jelas harta yang terkatagori kepemilikan umum seperti tambang. Kepemimpinan dalam Islam jelas tak akan mengambil keuntungan dari rakyat. Rasulullah sangat melaknat pemimpin yang tak adil bahkan bekerja sama dengan pihak asing untuk menyengsarakan rakyat.

Dalam hal kepemilikan umum pun Rasulullah Saw. bersabda,"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah). Dengan penguasaan negara dalam arti sebenarnya,wnjadikan kesejahteraan merata dan sesuai peruntukannya. Bukan hanya dikuasakan kepada sebagian kecil kelompok masyarakat, koperasi, kampus atau lainnya.

Sangat ilusi jika dikatakan rakyat langsung yang mengelola akan terwujud kesejahteraan. Sebab pengelolaan tambang tak hanya butuh biaya yang besar, tapi juga teknologi dan infrastruktur yang canggih. Juga terkait distribusi kekayaan, bisa jadi hanya dinikmati oleh wilayah yang kekayaan alamnya melimpah, bagaimana yang kekurangan?

Sungguh syariat Allah sangat adil dan menjadi solusi hakiki disaat sistem hari ini tak mampu mewujudkannya. Wallahualam bissawab.

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,200,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,88,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3681,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,125,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,74,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kebijakan Ngawur, Nasib Rakyat Semakin Kabur
Kebijakan Ngawur, Nasib Rakyat Semakin Kabur
kepemilikan tambang emas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxbF9zF5Gv0YVl9myV3UvBtQYHfYCKN7QehRqsVn87b1vqCodNZ_OGQXZAzXfa_ImeVk1popwjCqPtVokErBbPGL5iSRQGX3Ek_Yv2Tk_ah4PeMpQDpJ5m2mYC3c-EJukbqxwQYm5ey2rKPO0A_WmhKvkTsPvLREUocD4SROOGDO0FSHeJcoKgr89wJ88/s16000/Picsart_25-02-24_09-48-48-172.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxbF9zF5Gv0YVl9myV3UvBtQYHfYCKN7QehRqsVn87b1vqCodNZ_OGQXZAzXfa_ImeVk1popwjCqPtVokErBbPGL5iSRQGX3Ek_Yv2Tk_ah4PeMpQDpJ5m2mYC3c-EJukbqxwQYm5ey2rKPO0A_WmhKvkTsPvLREUocD4SROOGDO0FSHeJcoKgr89wJ88/s72-c/Picsart_25-02-24_09-48-48-172.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/02/kebijakan-ngawur-nasib-rakyat-semakin.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/02/kebijakan-ngawur-nasib-rakyat-semakin.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy