KEBIJAKAN BARU "GAS MELON" DALAM TINJAUAN FIKIH ISLAM

Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia (HR. Muslim, no. 1828)

“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 1828)

KEBIJAKAN BARU "GAS MELON" DALAM TINJAUAN FIKIH ISLAM

(Kebijakan Yang Menyulitkan Rakyat & Memakan Korban, Jangan Sampai Terulang Lagi)

Oleh : Ustadz Tisna Turmudi

Berawal dari pernyaatan “kaget” menteri keuangan Sri Mulyani saat tahu harga gas LPG 3 Kg di masyarakat mencapai Rp 20.000 bahkan lebih. Pasalnya, harga dari pemerintah sendiri Rp 12.750. Menteri ESDM (ESDM).

Bahlil Lahadalia menindaklanjuti hal ini dengan mengeluarkan kebijakan baru bahwa pemerintah menghentikan penjualan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 Kg untuk pengecer. Masyarakat kini hanya bisa membeli gas melon itu di pangkalan resmi Pertamina. Bahlil beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga.

Hal ini kemudian diamini oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani yang menilai larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram bakal memangkas distribusi yang panjang.
Hal ini diungkapkannya menyusul kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.

Tak mau ketinggalan langkah, pihak istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat suara terkait kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) belakangan ini. Hasan menilai Kementerian ESDM justru sedang mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.

Jika Menteri ESDM beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga, padahal faktanya tidak ada permainan harga, fakta yang ada adalah suatu kondisi yang wajar saat ada rantrai distribusi suatu barang terjadi pertambahan harga dari rantai satu ke rantai selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan tertanggal 22 Agustus 2024.

Poin kedua aturan merinci perhitungan harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi, yakni mencakup: - Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp 11.584 -Margin agen: Rp 1.166, harga jual eceran (HJE): Rp 12.750 -Biaya operasional agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp 2.770 -Harga jual agen ke pangkalan: Rp 15.520 -Margin pangkalan: Rp 2.480 HET elpiji 3 kg: Rp 18.000 per tabung. Dengan demikian, seharusnya harga tertinggi dari pangkalan adalah Rp 18.000. Namun yang kerap terjadi di lapangan, masyarakat membeli gas lpg dari toko kelontong. Sehingga margin akhir ditentukan sendiri oleh toko kelontong.

Dari penjelasan di atas bisa difahami bahwa harga Rp 12.750 adalah harga dari Pertamina dan saat sampai ke pangkalan resmi Pertamina dengan segala beban operasional dan distribusinya menjadi Rp 18.000. Dan memang faktanya menyulitkan para ibu rumah tangga jika harus membeli gas elpiji ke pangkalan resmi Pertamina yang jaraknya relatif jauh dan jumlahnya terbatas di tiap wilayah, sehingga gas elpiji 3 Kg itu sampai di tangan masyarakat pada kisaran harga Rp 20.000.

Dari penjelasan para punggawa pemerintah mulai dari menteri ESDM, Ketua MPR hingga pihak istana mungkin memiliki niat baik untuk mengurangi kesulitan masyarakat dengan mengurangi harga “gas melon” yang disubsidi ini dengan memotong rantai distribusinya. Namun perlu diperhatikan dalam menghilangkan suatu kesulitan tidak boleh menimbulkan kesulitan yang baru.

Karena jika kita cermati akibat kebijakan baru “gas melon” ini masyarakat justru mengalami tambahan kesulitan yang luar biasa, masyarakat harus mengantri panjang demi mendapatkan satu tabung gas elpiji 3 Kg untuk kebutuhan dasar mereka yaitu (memasak) makanan. Bahkan antrian panjang ini terjadi di bawah terik panas dan guyuran hujan deras, dan menimbulkan korban jiwa dari jalan Beringin 1, kecamatan Pamulang-Tangerang Selatan, korban adalah seorang Nenek bernama Yonih binti Saman (62 tahun) yang meninggal dunia akibat kelelahan antri membeli gas elpiji 3 Kg ke agen gas yang berjarak sekitar 500 meter dari kediamannya.

Para ulama menjelaskan suatu kaidah fiqih (الضرر لا يزال بالضرر) “ad-dhararu laa yuzalu bi ad-dharar” yaitu kesulitan itu tidak boleh dihilangkan dengan kesulitan yang baru. Imam As-Suyuthi mencantum kaidah ini dalam kitabnya al-asybah wa an-nazha’ir, para ulama menjelaskan tentang kaidah ini diantaranya Doktor Muhammad Musthofa Az-Zuhaili bahwa tidak boleh menghilangkan kesulitan dengan kesulitan yang semisalnya.

Syaikh Abdul Wahab Khalaf mencontohkan bahwa tidak boleh seseorang menjaga hartanya dengan cara mencuri harta orang lain dan tidak boleh orang yang dalam keadaan terdesak (darurat) menyantap makanan orang lain yang sedang terdesak juga.

Kita juga harus belajar dari sejarah bahwa tidak cukup adanya niat baik menghilangkan kesulitan, namun harus benar-benar dipelajari terlebih dahulu, bahkan jika perlu dilakukan simulasi di tempat tertentu untuk memastikan dampak dari kebijkan itu. Sejarah mencatat di tahun 1958, pemimpin China Mao Zedong memerintahkan rakyatnya untuk membunuh semua burung pipit karena dianggap memakan terlalu banyak hasil panen.

Namun yang terjadi karena perintah tersebut, semua tanaman malah dirusak hama dan mengarah pada bencana kelaparan. Dampak dari keputusan gegabah ini beserta banyak kebijakan lain yang ia terapkan menyebabkan efek domino kehancuran, setidaknya 45 juta orang mati sia-sia antara 1958 dan 1962 akibat bencana kelaparan.

Cukuplah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wassalam menjadi peringatan (tahdzir) bagi para pemimpin:

مَنْ ضَارَّ ضَارَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Barang siapa membuat kemudharatan, niscaya Allah timpakan kemudharatan kepadanya. Barang siapa membuat kesulitan, niscaya Allah akan membuat dirinya kesulitan."(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Terlepas adanya berita pembatalan kebijakan ini pada hari ini (04/02/2025), namun cukuplah doa dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wassalam yang mendoakan keburukan bagi pemimpin yang membuat susah rakyatnya, menjadi pengingat agar kebijakan gegabah seperti ini jangan terulang lagi, Rasulullah shallahu ‘alaihi wassalam berdo’a :

اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه
“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 1828)

Wallahu a’lam bi as-shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,24,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,197,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,87,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3643,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,120,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,72,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KEBIJAKAN BARU "GAS MELON" DALAM TINJAUAN FIKIH ISLAM
KEBIJAKAN BARU "GAS MELON" DALAM TINJAUAN FIKIH ISLAM
Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia (HR. Muslim, no. 1828)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt9Ay7SOL2_hpS7R_5s8jv35tWSAR50iE2F_d066M35uJYDZqRnLogwk4nfaw7JqciR0nOJYO0di41-lRR_9vlI7s3RGx9snInFzxBc7R2B_LHeO-XTro1Pzzm4O75yVQ008ipXWcWn4QXhee3HGKKEOemhIejv159Co8gOFWdHOC1FYx0eLiaw4y1e6w/s16000/Picsart_25-02-04_18-19-40-316.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt9Ay7SOL2_hpS7R_5s8jv35tWSAR50iE2F_d066M35uJYDZqRnLogwk4nfaw7JqciR0nOJYO0di41-lRR_9vlI7s3RGx9snInFzxBc7R2B_LHeO-XTro1Pzzm4O75yVQ008ipXWcWn4QXhee3HGKKEOemhIejv159Co8gOFWdHOC1FYx0eLiaw4y1e6w/s72-c/Picsart_25-02-04_18-19-40-316.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/02/kebijakan-baru-gas-melon-dalam-tinjauan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/02/kebijakan-baru-gas-melon-dalam-tinjauan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy