kampus kelola tambang
Hanya Negara Yang Berhak Mengelola Tambang Bukan Kampus
Oleh: Halimah
Setelah ormas diberikan hak mengelola tambang, kini ada wacana kampus untuk mengelola tambang. Ide untuk memberi kampus kewenangan mengelola tambang ada pada saat DPR mendadak ingin merevisi RUU minerba padahal tidak termasuk dalam program legislasi nasional RUU prioritas 2025. DPR menggelar rapat saat reses di kompleks parlemen. (CNNIndonesia.com 31/01/2025)
Beberapa kampus telah menyusun kriteria apa saja agar perguruan tinggi bisa memperoleh ijin dalam pengelolaan tambang, tetapi di balik itu semua apakah sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri?.
Usulan pengelolaan tambang ini lahir dari kebijakan otonomi kampus yang mewajibkan perguruan tinggi mencari sumber pendapatan sendiri. Namun hal ini dapat menyeret dunia pendidikan kedalam arus industrialisasi. Kampus yang seharusnya menjadi pusat keilmuan dan pembentukan karakter malah menjadi terjebak dalam orientasi bisnis. Akibatnya, pendidikan tidak bertumpu pada pembangunan intelektual dan moral para mahasiswa, lebih pada bagaimana mendapatkan keuntungan materi saja.
Disadari atau tidak daya kritis mahasiswa akan semakin tumpul. Hilangnya idealisme mahasiswa yang teredukasi oleh gaya hidup sekuler liberal. Pembungkaman suara mahasiswa pun akan semakin menggema jika mahasiswa bersuara melawan kedzaliman penguasa.
Sejak lahirnya Perguruan tinggi negri berbadan hukum (PTN-BH) semakin menunjukan kapitalisasi pendidikan. Kampus kini bertujuan untuk mencari keuntungan semata, bukan lagi pada mencetak generasi yang unggul untuk kemajuan negara. Biaya pendidikan yang mahal menjadi bukti yang nyata bahwa untuk masuk perguruan tinggi makin sulit bagi rakyat kecil, mahasiswa kurang mampu akhirnya kesulitan untuk mengejar pendidikan tinggi, karena kampus harus mencari pemasukannya sendiri.
Berbagai kebijakan pemerintah, sehingga muncul wacana "kampus kelola tambang" menunjukkan adanya ketidakseriuasan pemerintah dalam mengurusi urusan pendidikan di negeri ini. Pengelolaan tambang sebagai hajat orang banyak seharusnya diserahkan pada negara bukan kepada individu ataupun instansi. Negara mengelola tambang dan menyerahkan hasilnya pada seluruh rakyat. Sayangnya sistem yang kita terapkan sekarang ini adalah sistem sekuler kapitalisme menafikan hal itu semua. Dalam sistem sekuler kapitalis ini semua boleh mengelola bahkan menguasai harta milik umum seperti tambang.
Dalam Islam pendidikan bukanlah komoditas untuk dimanfaatkan dan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun pendidikan islam adalah gerbong utama untuk mencetak generasi unggul dan berkualitas. Pendidikan Islam tidak hanya sekedar mengejar materi saja tetapi pendidikan islam terikat dengan akidah Islam sebagai sistem kehidupan dan ideologi.
Pendidikan Islam tidak sekedar mengejar kelulusan siap kerja dan mendapatkan materi, namun lulusannya harus berorientasi pada akhirat, mereka harus dibekali saint, teknologi, keterampilan dan semua hal yang berdaya guna untuk membawa kemaslahatan umat.
Pada aspek akhirat mahasiswa akan tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepribadian islam, melahirkan generasi yang cemerlang, yaitu yang memiliki pola fikir dan pola sikap islam. Untuk mewujudkan itu semua dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah yang membentuk sumber daya manusia berkepribadian Islam yang takut akan Allah.
Dalam Islam pendidikan diberikan secara gratis, pembiayaan pendidikan dimulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi tidak dikenakan biaya semua ditanggung negara melalui baitul mal. Semua pemasukan negara termasuk hasil tambang bisa digunakan untuk biaya pendidikan rakyat.
Adapun izin pengelolaan tambang, islam mengatur tidak boleh diberikan pada individu, lembaga ataupun perusahaan luar negeri. Namun menjadi milik umum, milik rakyat yang di kelola oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kaum muslimin. Sehingga hanya Negaralah yang berhak mengelola tambang bukan kampus.Dan semua ini hanya bisa diwujudkan dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahualambisawab.
COMMENTS