Pagar Laut PIK 2 Perspektif Islam
Polemik Pagar Laut dan Isu Reklamasi PIK 2: Kajian Fakta dan Perspektif Islam
Fenomena pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan isu reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah memunculkan polemik besar di tengah masyarakat. Kedua isu ini memicu protes karena diduga melanggar hak masyarakat, khususnya nelayan, atas akses ke wilayah pantai dan laut. Artikel ini akan mengurai fakta-fakta terkait kedua isu tersebut, kemudian menganalisisnya berdasarkan pandangan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani.
Fakta Pagar Laut di Tangerang
Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah menimbulkan konflik. Beberapa fakta yang mencuat adalah:
- Dampak pada Nelayan: Pagar ini memblokir akses nelayan untuk melaut, sehingga berdampak pada penghidupan mereka. Banyak nelayan mengeluh tidak dapat mencari ikan di area tersebut.
- Legalitas yang Diragukan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar tersebut, mencurigai bahwa pemasangannya tidak memiliki izin yang sah.
- Tidak Jelasnya Pihak Bertanggung Jawab: Hingga kini, penyelidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi siapa yang berada di balik pemasangan pagar ini.
Isu Reklamasi PIK 2
Sementara itu, isu reklamasi di PIK 2 kembali mengemuka. Proyek ini melibatkan penimbunan laut untuk memperluas kawasan pantai yang kemudian dijadikan area komersial dan perumahan elite. Beberapa isu utama adalah:
- Kerusakan Ekosistem: Reklamasi mengganggu ekosistem pesisir, termasuk habitat ikan dan mangrove yang menjadi tempat perlindungan alami.
- Dampak pada Masyarakat Lokal: Proyek ini juga dituding meminggirkan nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
- Kontroversi Legalitas dan Keadilan: Banyak pihak mempertanyakan transparansi izin proyek ini serta dampaknya pada keadilan sosial.
Analisis Berdasarkan Pandangan Islam
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab "Nizham al-Iqtisadi fil Islam" memberikan pandangan yang relevan untuk menilai kasus ini. Berikut adalah analisisnya:
1. Laut dan Pantai sebagai Milkiyah ‘Aammah (Kepemilikan Umum)
Dalam pandangan Islam, laut dan pantai termasuk dalam milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum), yang berarti bahwa sumber daya ini tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, korporasi, atau kelompok tertentu. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Laut dan pantai adalah sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemasangan pagar laut yang menghalangi akses nelayan atau reklamasi yang merusak ekosistem dan meminggirkan masyarakat adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip ini.
2. Larangan Privatisasi dan Eksploitasi yang Merugikan Umat
Syekh Taqiyuddin menegaskan bahwa segala bentuk privatisasi terhadap kepemilikan umum adalah haram. Pemasangan pagar laut dan reklamasi untuk kepentingan komersial termasuk dalam kategori ini karena menghilangkan hak masyarakat atas akses ke laut. Negara seharusnya menjadi pihak yang menjaga wilayah laut agar digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan menyerahkannya kepada pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
3. Peran Negara dalam Mengelola Sumber Daya Umum
Islam menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya umum dengan tanggung jawab memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat. Dalam kasus ini, negara memiliki kewajiban untuk:
- Membongkar pagar laut yang merugikan masyarakat dan tidak memiliki dasar hukum.
- Menghentikan proyek reklamasi yang merusak ekosistem dan mengorbankan kepentingan nelayan.
- Mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip syariah.
4. Sanksi terhadap Pelanggaran
Jika terbukti bahwa pihak tertentu dengan sengaja melakukan monopoli atau kerusakan terhadap kepemilikan umum seperti laut dan pantai, maka mereka harus diberikan sanksi tegas. Dalam sistem Islam, pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk perampasan hak umat, yang memerlukan intervensi negara untuk menghentikannya.
Kesimpulan
Pagar laut di Tangerang dan reklamasi di PIK 2 adalah dua contoh pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan umum dalam Islam. Keduanya merugikan masyarakat luas, terutama nelayan, serta menimbulkan kerusakan pada ekosistem. Berdasarkan pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, tindakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang menempatkan laut dan pantai sebagai milik bersama.
Hanya sistem Khilafah Islamiyah yang mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, karena hukum Islam memberikan kejelasan terkait kepemilikan umum dan tanggung jawab negara dalam mengelolanya. Dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai pelindung hak umat, memastikan sumber daya laut dikelola secara adil untuk kemaslahatan seluruh rakyat, dan mencegah eksploitasi yang merugikan.
Tim Analisis | trenopini.com
Referensi
- Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizham al-Iqtisadi fil Islam
- HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadis tentang milkiyah ‘ammah
- Berita terkait pagar laut: IDX Channel, Antara News, Merdeka, Detik News
- Kajian dampak reklamasi: Artikel ilmiah dan laporan ekosistem pesisir
COMMENTS