Pengurusan Jenazah: Perspektif Syariah dan Tanggung Jawab Negara

pengurusan Jenazah

Pengurusan Jenazah: Perspektif Syariah dan Tanggung Jawab Negara

Pengurusan Jenazah: Perspektif Syariah dan Tanggung Jawab Negara

Mengurus jenazah merupakan salah satu fardhu kifayah dalam Islam yang sangat penting. Fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, tetapi apabila sebagian orang sudah melaksanakannya, kewajiban ini gugur dari orang lain. Pengurusan jenazah bukan hanya tanggung jawab individu atau keluarga, melainkan juga menjadi kewajiban negara, khususnya negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dalam hal ini, khilafah (pemerintahan Islam) berperan besar dalam melaksanakan tanggung jawab terkait pengurusan jenazah.

Tujuh aspek terkait pengurusan jenazah yang harus dilaksanakan sebagai fardhu kifayah ini memerlukan perhatian serius dari negara Islam. Dalam tulisan ini, akan dibahas bagaimana peran khilafah dalam menjalankan tujuh fardhu kifayah tersebut, dengan mendasarkan pada dalil-dalil syar’i, bukti sejarah pemerintahan para khalifah, dan sirah Rasulullah SAW.

1. Sertifikasi Pengurus Jenazah

Sertifikasi pengurus jenazah adalah kewajiban untuk memastikan bahwa pengurusan jenazah dilakukan sesuai dengan tuntunan fiqh Islam. Proses ini melibatkan keterampilan tertentu yang harus dipelajari oleh pengurus jenazah agar tidak terjadi kesalahan dalam setiap tahapan pengurusan jenazah, seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah.

Dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mencuci tangannya." (HR. Muslim)

Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan dalam pengurusan jenazah. Beliau memimpin shalat jenazah dan mengajarkan kepada umat Islam cara yang benar dalam memandikan jenazah, mengkafani, dan menguburkannya. Dalam satu peristiwa, Rasulullah SAW memandikan jenazah salah satu sahabatnya dan memimpin shalat jenazah untuknya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan contoh langsung kepada umat Islam tentang pentingnya pengurusan jenazah yang sesuai dengan syariat.

Pada masa Khilafah Umar bin Khattab, negara sangat memperhatikan pelatihan dan pengajaran kepada para pengurus jenazah. Umar bin Khattab menugaskan para sahabat yang terampil untuk mengajarkan cara-cara pengurusan jenazah. Khalifah juga memastikan bahwa pengurus jenazah mengikuti tata cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.

2. Menyediakan Lahan Pemakaman yang Layak

Kewajiban negara dalam menyediakan lahan pemakaman yang layak mencakup pemilihan tempat yang aman dari bencana alam dan tidak dikomersialkan. Lahan pemakaman adalah fasilitas umum yang harus dikelola dengan baik oleh negara untuk kepentingan umat Islam.

Dalam QS. Al-Baqarah (2: 259) menunjukkan betapa pentingnya menjaga hak atas tanah, baik itu untuk makam maupun lainnya.

Pada masa Rasulullah SAW, beliau memilihkan tempat pemakaman yang layak di Madinah, yaitu di Jannatul Baqi, yang terletak di dekat masjid Nabawi. Rasulullah SAW mengatur pemakaman dengan baik, menjauhkan dari tempat-tempat yang terjangkit penyakit dan menghindari pemakaman yang tidak sesuai. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap lahan pemakaman yang layak dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Pada masa Khilafah Umar bin Khattab, beliau mengatur penggunaan tanah untuk keperluan umum, termasuk lahan pemakaman. Beliau juga menghindari adanya komersialisasi tanah makam dan memastikan bahwa lahan makam tidak berada di tempat yang rawan bencana. Selain itu, beliau memperluas lahan pemakaman di Madinah untuk mengakomodasi jumlah jenazah yang terus bertambah.

3. Menjaga Keadilan atas Kedzaliman terhadap Jenazah

Menjamin tidak adanya kedzaliman terhadap jenazah sebelum atau sesudah kematiannya merupakan tugas negara. Misalnya, jika seorang jenazah dibunuh, negara wajib menegakkan hukum qishash. Selain itu, negara juga harus mencegah fitnah terhadap jenazah yang telah meninggal.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2: 179): "Dan Kami tetapkan atas mereka kehidupan dalam qishash. Hai orang-orang yang berakal, bahwa di dalam qishash itu terdapat kehidupan bagimu."

Rasulullah SAW mengajarkan hukum qishash dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah ketika seorang sahabat dari Banu Qurayzah yang dibunuh, Rasulullah SAW menegakkan hukum qishash sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Beliau juga memastikan bahwa jenazah tidak mengalami kedzaliman, seperti dalam kasus jenazah yang difitnah setelah kematiannya.

Pada masa Khilafah Ali bin Abi Talib, beliau menegakkan hukum qishash dalam kasus pembunuhan, memastikan bahwa hak-hak korban diberikan secara adil. Negara Islam pada masa itu tidak hanya peduli pada kehidupan, tetapi juga pada hak-hak jenazah yang meninggal dunia.

Pada masa Khilafah Ali bin Abi Talib, beliau menegakkan hukum qishash dalam kasus pembunuhan, memastikan bahwa hak-hak korban diberikan secara adil. Negara Islam pada masa itu tidak hanya peduli pada kehidupan, tetapi juga pada hak-hak jenazah yang meninggal dunia.

4. Menjamin Pembayaran Utang dan Wasiat Jenazah

Negara berperan memastikan bahwa segala utang jenazah dilunasi dan wasiat yang ditinggalkan dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam. Jika seorang muslim meninggal dunia, kewajiban utang harus dibayar sebelum warisan dibagikan.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa (4:11): "Harta warisan itu adalah milik orang tua dan kerabat dekat setelah dilaksanakan kewajiban wasiat yang diwasiatkan dan utang piutang."

Rasulullah SAW sangat peduli dengan pelaksanaan utang dan wasiat jenazah. Dalam sebuah kisah, ketika Rasulullah SAW mendapat kabar bahwa seorang sahabat yang meninggal dunia memiliki utang, beliau memerintahkan untuk melunasi utang tersebut sebelum melakukan pembagian warisan. Ini menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran utang dan pelaksanaan wasiat adalah prioritas dalam Islam.

Pada masa Khilafah Umar bin Khattab, beliau sangat memperhatikan pelaksanaan utang dan wasiat. Dalam suatu kasus, ketika seorang sahabat yang bernama Aslam meninggal, Umar bin Khattab memastikan bahwa seluruh utangnya dibayar terlebih dahulu sebelum warisan dibagikan. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjalankan kewajiban syariat terkait kewajiban finansial jenazah.

5. Pembagian Warisan Sesuai Syariah

Pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan syariat adalah kewajiban negara. Setiap ahli waris harus menerima bagiannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa (4:7): "Bagi lelaki ada bagian yang sama dengan dua orang wanita, dan bagi wanita ada bagian yang sama dengan dua orang lelaki..."

Rasulullah SAW menegaskan hukum warisan dengan sangat jelas dan adil, membagi harta peninggalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dalam sebuah peristiwa, Rasulullah SAW mengingatkan sahabatnya untuk tidak mengurangi hak warisan seorang wanita dan anak-anak, meskipun mereka bukan ahli waris utama.

Pada masa Khilafah Umar bin Khattab, beliau menegakkan hukum pembagian warisan sesuai dengan syariat Islam. Beliau mengatur pembagian harta warisan dengan tegas dan sesuai ketentuan, serta memastikan bahwa semua hak warisan diterima oleh ahli waris yang sah.

6. Menjaga dan Mengarsipkan Jejak Kebaikan Jenazah

Penting bagi negara untuk menjaga dan mengarsipkan jejak kebaikan yang ditinggalkan oleh seorang jenazah, termasuk mengenang perjuangan seorang syuhada dalam Islam. Hal ini tidak hanya menghormati orang yang telah meninggal, tetapi juga memberi inspirasi bagi generasi mendatang.

Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (HR. Muslim)

Rasulullah SAW selalu mengingat dan mendoakan para syuhada yang gugur dalam perang. Beliau mengenang jasa mereka dan menuliskan sejarah perjuangan mereka dalam menghadapi musuh Islam. Hal ini menunjukkan pentingnya mengarsipkan jejak perjuangan mereka untuk menjadi teladan bagi umat Islam.

Pada masa pemerintahan Khilafah Utsman bin Affan, beliau menjaga dan mengarsipkan sejarah perjuangan umat Islam. Dalam hal ini, penting bagi negara untuk mengarsipkan jejak perjuangan dan amal baik dari orang yang telah meninggal dunia, terutama bagi para syuhada.

7. Menjaga Keluarga yang Ditinggalkan

Keluarga yang ditinggalkan oleh jenazah, terutama anak-anak yatim dan janda, harus dipelihara oleh negara. Negara harus menyediakan perlindungan sosial dan ekonomi bagi mereka.

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang mengurus anak yatim, maka dia akan bersama aku di surga." (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW tidak hanya memperhatikan jenazah tetapi juga memperhatikan keluarga yang ditinggalkan. Beliau sering menanyakan kabar dan memberi bantuan kepada keluarga-keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yatim dan janda.

Pada masa pemerintahan Khilafah Umar bin Khattab, beliau mengatur pembagian bantuan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan oleh jenazah, terutama anak yatim dan janda. Khalifah Umar bahkan mengatur agar keluarga-keluarga ini mendapatkan bantuan yang cukup untuk hidup dengan layak.

Kesimpulan

Rasulullah SAW sebagai kepala negara di Madinah tidak hanya bertugas sebagai pemimpin spiritual umat, tetapi juga sebagai kepala negara yang berperan dalam mengatur segala urusan kehidupan umat Islam sesuai dengan wahyu dan syariat Islam. Sebagai contoh nyata, Rasulullah SAW mengatur pengurusan jenazah dengan penuh perhatian dan sesuai dengan tuntunan syariat. Beliau memimpin shalat jenazah, mengajarkan tata cara penguburan yang benar, memastikan keadilan terhadap jenazah yang dibunuh, serta menjaga hak-hak warisan dan utang jenazah.

Dalam konteks pengurusan jenazah dan kewajiban-kewajiban fardhu kifayah yang terkait, Rasulullah SAW menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam menjaga kepentingan umat, baik yang telah meninggal dunia maupun yang masih hidup. Oleh karena itu, kewajiban negara untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari peran Rasulullah SAW sebagai kepala negara.

Peran khilafah, yang diteruskan oleh para khalifah setelah Rasulullah SAW, merupakan kelanjutan dari sistem pemerintahan yang telah diterapkan beliau. Para khalifah, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, dengan kesungguhan menjalankan hukum-hukum syariat Islam, termasuk dalam urusan jenazah. Mereka tidak hanya memimpin umat dalam masalah-masalah agama, tetapi juga dalam masalah sosial dan politik yang terkait dengan kehidupan umat Islam, termasuk pengurusan jenazah, pembagian warisan, dan perlindungan terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Setelah masa Khulafaur Rasyidin, sistem khilafah terus berkembang dan diteruskan oleh khalifah-khalifah berikutnya, seperti Khalifah Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan seterusnya. Mereka semua menegakkan syariat Islam, meskipun dengan berbagai tantangan yang berbeda di setiap zaman. Namun, inti dari peran khilafah tetap sama: memastikan kehidupan umat Islam berjalan sesuai dengan hukum Allah SWT, yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk pengurusan jenazah dan pemeliharaan hak-hak sosial.

Dengan demikian, peran Rasulullah SAW sebagai kepala negara dan penerusnya dalam khilafah membuktikan bahwa kewajiban negara dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah sangatlah mendesak. Negara berperan untuk menjalankan segala fardhu kifayah, termasuk yang berkaitan dengan pengurusan jenazah, secara baik dan sesuai dengan ketentuan syariat. Tanpa adanya negara yang melaksanakan syariat Islam secara kaffah, urusan-urusan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, penerapan khilafah dengan memegang teguh prinsip-prinsip syariat Islam menjadi keharusan bagi negara Islam untuk mewujudkan kehidupan yang adil, berkah, dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Referensi Sumber:

  • Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2: 179), An-Nisa (4: 11), An-Nisa (4: 7), dan QS. Al-Baqarah (2: 259).
  • Hadist Shahih Muslim (Hadist nomor 944, 946, dan 1600).
  • Sahih Bukhari, Hadist nomor 248, 1210.
  • Sirah Rasulullah SAW dalam kitab "Ar-Raheeq Al-Makhtum" karya Safi-ur-Rahman al-Mubarakfuri.
  • Sejarah Khilafah Umar bin Khattab, dalam kitab "Al-Khulafa’ Al-Rasyidin", karya Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi.
  • Sejarah Khilafah setelah Khulafaur Rasyidin, dalam karya-karya ulama sejarah Islam seperti "Tarikh al-Umam wa al-Muluk" karya al-Tabari dan "Al-Muqaddimah" karya Ibnu Khaldun.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,194,fikrah,7,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,93,ibroh,17,Ideologi,71,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,85,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,290,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3595,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,13,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengurusan Jenazah: Perspektif Syariah dan Tanggung Jawab Negara
Pengurusan Jenazah: Perspektif Syariah dan Tanggung Jawab Negara
pengurusan Jenazah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpEVQr36cNeLX3v9F5K8XIkiaeIt8z-jlsX8r9zSuVsiVyGXGse7rsFosfiLWMPs4b2k5TKkr-Bf7FKL8hDz8PFHzG9fmCcNhA3uxZ2XFMGN5jKFg1nooSbWrt4HaocAGw2562nKT9JnLYEV9KtmYakjvtyp-_nX1sr_GA5a-Fml-f82TbguqQLaHFXc0/s16000/tata%20cara%20urus%20jenazah.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpEVQr36cNeLX3v9F5K8XIkiaeIt8z-jlsX8r9zSuVsiVyGXGse7rsFosfiLWMPs4b2k5TKkr-Bf7FKL8hDz8PFHzG9fmCcNhA3uxZ2XFMGN5jKFg1nooSbWrt4HaocAGw2562nKT9JnLYEV9KtmYakjvtyp-_nX1sr_GA5a-Fml-f82TbguqQLaHFXc0/s72-c/tata%20cara%20urus%20jenazah.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/01/pengurusan-jenazah-perspektif-syariah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/01/pengurusan-jenazah-perspektif-syariah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy