Pajak dalam islam
Pajak dalam Sistem Islam dan Sistem Kapitalisme Demokrasi
(Pendekatan Berdasarkan Nidzamul Iqtishadi Karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani)
Pendahuluan
Sistem perpajakan merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, paradigma yang melandasi konsep pajak berbeda antara sistem Islam dan sistem kapitalisme demokrasi. Perbedaan ini tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga mencerminkan pandangan mendasar tentang peran negara, tanggung jawab sosial, dan distribusi kekayaan.
Dalam Islam, pajak adalah instrumen darurat yang diberlakukan hanya ketika sumber pendapatan syar’i seperti zakat, fai’, dan kharaj tidak mencukupi. Berbeda dengan itu, kapitalisme demokrasi menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara yang bersifat permanen. Hal ini menunjukkan perbedaan orientasi: sistem Islam berfokus pada keadilan sosial dan kesejahteraan umat, sementara kapitalisme demokrasi lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan sistem pemerintahan.
Tulisan ini akan membahas perbandingan pajak dalam kedua sistem tersebut berdasarkan perspektif yang dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam. Dengan pendekatan ini, diharapkan pembaca dapat memahami bagaimana perbedaan filosofis, tujuan, dan mekanisme pengelolaan pajak mencerminkan visi masing-masing sistem dalam mencapai keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
1. Dasar Filosofis Pajak
Sistem Islam
Dalam Islam, pajak dianggap sebagai mekanisme darurat untuk memenuhi kebutuhan negara, yang hanya dikenakan ketika sumber-sumber pendapatan syar’i lainnya seperti zakat, fai’, ghanimah, dan kharaj tidak mencukupi. Konsep ini bersumber dari prinsip bahwa harta adalah milik Allah dan dikelola untuk kemaslahatan umat.
- QS. Al-Baqarah: 267:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
- QS. At-Taubah: 60:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin...
Pajak dalam Islam hanya dapat dikenakan kepada individu yang mampu secara finansial dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan darurat seperti jihad, pembangunan infrastruktur esensial, atau bantuan kepada fakir miskin.
Sistem Kapitalisme Demokrasi
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, pajak adalah kewajiban permanen dan menjadi sumber utama pendapatan negara. Pajak tidak didasarkan pada kewajiban moral atau agama, melainkan pada kebutuhan negara untuk menjalankan pemerintahan dan mendanai program-program ekonomi.
2. Tujuan dan Penggunaan Pajak
Sistem Islam
Tujuan utama pajak dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan negara yang tidak dapat ditutupi dari sumber lain. Pajak bersifat sementara dan hanya digunakan untuk:
- Membiayai kebutuhan darurat negara.
- Membantu golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin.
- Memenuhi kewajiban jihad dan pertahanan negara.
QS. Al-Hasyr: 7:
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Hadis Nabi SAW:
Barang siapa yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan, maka dia tidak beriman.(HR. Al-Bukhari)
Sistem Kapitalisme Demokrasi
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, pajak digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan infrastruktur, belanja negara, dan pembayaran utang. Redistribusi kekayaan sering kali hanya menjadi efek sampingan, bukan tujuan utama.
3. Jenis Pajak yang Berlaku
Sistem Islam (Menurut An-Nabhani)
Islam membatasi jenis pajak yang dapat dikenakan, yaitu:
- Zakat: Bersifat wajib dan dikenakan pada harta tertentu seperti emas, perak, hasil pertanian, dan ternak.
Dalil:Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...
(QS. At-Taubah: 103). - Kharaj: Pajak atas tanah yang dikenakan pada hasil bumi.
Dalil: Praktik kharaj diterapkan oleh Rasulullah SAW pada tanah Khaibar. - Jizyah: Pajak yang dikenakan kepada non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan negara Islam.
Dalil:Hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
(QS. At-Taubah: 29). - Pajak Darurat (Dharibah): Hanya diberlakukan ketika pendapatan dari sumber lain tidak mencukupi. Pajak ini dikenakan hanya kepada orang yang mampu.
Sistem Kapitalisme Demokrasi
Kapitalisme demokrasi mengenal berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, PPN, pajak warisan, dan pajak perusahaan. Tidak ada batasan atau syarat ketat dalam penarikan pajak. Semua warga negara wajib membayar pajak tanpa memandang kebutuhan mendesak negara.
4. Redistribusi Kekayaan
Sistem Islam
Redistribusi kekayaan menjadi fokus utama dalam sistem Islam. Pajak hanya berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk memperkaya negara atau kelompok tertentu. Dalam Nidzamul Iqtishadi, An-Nabhani menekankan pentingnya zakat sebagai instrumen utama redistribusi kekayaan.
QS. Adz-Dzariyat: 19:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Sistem Kapitalisme Demokrasi
Redistribusi kekayaan dalam kapitalisme demokrasi sering kali tidak efektif. Pajak progresif mungkin diberlakukan, tetapi kesenjangan tetap besar karena kebijakan fiskal sering menguntungkan kelas atas dan korporasi besar.
COMMENTS