Pagar Laut Dibongkar, Publik Jangan Terburu-buru Puas

pencabutan pagar laut

Pagar Laut Dibongkar, Publik Jangan Terburu-buru Puas

Pagar Laut Dibongkar, Publik Jangan Terburu-buru Puas

Catatan Kritis Diskusi Indonesia Lawyers Club, 22 Januari 2025
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR)

Saat membuka paparannya dalam diskusi ILC (Indonesia Lawyers Club) pada Rabu, 22 Januari 2025, Ahmad Khozinudin menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah membongkar pagar laut PIK-2. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak bisa dianggap sebagai sebuah prestasi. Sebaliknya, pembongkaran ini justru mengonfirmasi lemahnya negara dalam melawan kekuatan oligarki.

“Apresiasi patut diberikan karena negara mulai hadir kembali di tengah rakyat, meski dalam peran kecil. Namun, tindakan ini hanya sebatas mengembalikan ruang publik laut sebagai hak bersama (public property),” ungkapnya.

Ahmad menyoroti minimnya progres dalam pembongkaran. Dari total panjang pagar laut 30,16 kilometer, baru kurang dari 2 kilometer yang dibongkar. Proses pembongkaran pun dilakukan secara manual, bukan menggunakan alat berat seperti ekskavator yang sesuai dengan alat pemasangan pagar tersebut.

Kehadiran Negara yang Terlambat

Menurut Ahmad, negara seharusnya hadir lebih awal untuk mencegah pembangunan pagar laut sejak panjangnya hanya beberapa meter, bukan saat sudah mencapai puluhan kilometer. “Jika negara hadir sejak awal, publik pasti mengapresiasi. Namun kini, pemerintah justru terlihat seperti petugas pemadam kebakaran, yang bertindak hanya setelah api kemarahan rakyat menjalar luas,” kritiknya.

Ia juga menyinggung bahwa misteri seputar pagar laut PIK-2 masih belum terungkap. Pertanyaan mengenai siapa pembangun, pendana, hingga tujuan pembangunan pagar laut tersebut tak pernah dijawab dengan jelas. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut nama-nama seperti Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya, hingga pengusaha besar Aguan. Namun, pemerintah justru lebih sibuk merespons klaim-klaim tak berdasar yang menyebut pagar ini dibangun oleh masyarakat secara swadaya.

Masalah Sertifikat yang Tidak Transparan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memang telah mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut. Namun, pengumuman tersebut dinilai tidak transparan. Dari total 263 HGB dan 17 SHM yang disebut, tidak dijelaskan berapa yang telah dibatalkan dan berapa yang masih diselamatkan dengan dalih berada dalam garis pantai.

Ahmad mengkhawatirkan skenario penyelamatan kepentingan oligarki di balik langkah ini. Ia mencurigai pemerintah hanya membongkar sertifikat di wilayah tertentu, yakni Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, tanpa menyentuh wilayah lain yang juga terkena dampak pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, seperti Desa Dadap, Desa Muara, Desa Tanjung Burung, hingga Desa Ketapang.

“Jika semua wilayah diperiksa, bisa jadi masih ada ribuan sertifikat lainnya di atas laut. Kenapa pemerintah hanya fokus di satu desa? Kenapa tidak membongkar semuanya?” tanyanya.

Tuntutan Audit dan Penindakan Tegas

Ahmad menegaskan bahwa kasus pagar laut PIK-2 mengindikasikan adanya kolusi yang terstruktur, sistematis, dan masif, mulai dari tingkat desa hingga kementerian. Untuk itu, ia mendesak pemerintah segera menghentikan seluruh proyek PIK-2, baik yang berada dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 1.755 hektare, maupun di luar PSN.

Selain itu, ia juga menuntut:

  1. Audit menyeluruh terhadap proyek PIK-2, termasuk kinerja, keuangan, dan aspek hukum.
  2. Penangkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, seperti Mandor Memet, Eng Cun, Ali Hanafiah Lijaya, Aguan, dan Anthony Salim.
  3. Pemecatan dan pemidanaan pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal ini.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada oligarki. Jangan sampai kedaulatan laut yang merupakan hak publik dijual untuk kepentingan segelintir orang,” tegas Ahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa selain di wilayah laut, pelanggaran besar terjadi di daratan proyek PIK-2. Fasilitas publik seperti sungai, jalan, dan jembatan dikuasai secara sewenang-wenang. Bahkan, intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi digunakan untuk memuluskan proyek tersebut.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, jangan heran jika publik menilai negara kalah melawan oligarki. Malu kalau NKRI berubah menjadi NKRA – Negara Kesatuan Republik Aguan!” pungkasnya.


Referensi:
Diskusi Indonesia Lawyers Club, 22 Januari 2025, dengan narasumber Ahmad Khozinudin, S.H.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,24,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,197,fikrah,7,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,93,ibroh,17,Ideologi,71,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,86,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3614,opini islam,88,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,115,Peradaban,1,Peristiwa,15,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,68,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pagar Laut Dibongkar, Publik Jangan Terburu-buru Puas
Pagar Laut Dibongkar, Publik Jangan Terburu-buru Puas
pencabutan pagar laut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV-93rdsDYvY2bNoeUCpRPrghlxlfwDzdZDKYtHLqtaQDmrR2BdI5JK8obr1YopoHodFXJCmRX7-BWTAepkQcc18WeyKkxotvhIIcDDzKlEKVeY_XFIa_kYtmiGI0zdADTUgDS_u_d6I-IfvNcy8CyBQShji-YhoR3KiLT_RuBzlV8kVI-fQZDbzwDW88/s16000/ahmad%20khozinudin%20dan%20karni%20ilyas_compress81.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV-93rdsDYvY2bNoeUCpRPrghlxlfwDzdZDKYtHLqtaQDmrR2BdI5JK8obr1YopoHodFXJCmRX7-BWTAepkQcc18WeyKkxotvhIIcDDzKlEKVeY_XFIa_kYtmiGI0zdADTUgDS_u_d6I-IfvNcy8CyBQShji-YhoR3KiLT_RuBzlV8kVI-fQZDbzwDW88/s72-c/ahmad%20khozinudin%20dan%20karni%20ilyas_compress81.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/01/pagar-laut-dibongkar-publik-jangan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/01/pagar-laut-dibongkar-publik-jangan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy