Kenaikan PPN 12%: Konsekuensi Sistem Kapitalis

pajak produk kapitalisme

Kenaikan PPN 12%: Konsekuensi Sistem Kapitalis

Kenaikan PPN 12%: Konsekuensi Sistem Kapitalis

Oleh: N. Vera Khairunnisa

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% masih jadi perbincangan hangat hingga hari ini. Pasalnya, masyarakat menganggap bahwa kebijakan ini akan semakin memberatkan rakyat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Mengutip dari bisnis.com, (05 Januari 2025), pemerintah resmi memberlakukan PPN 12% usai mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024. Berdasarkan beleid itu, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12.

Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

  1. 12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)
  2. 12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi)

Alasan Kenaikan PPN

Mengutip dari finance.hemat.id (06/12/24), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada bulan November lalu menjelaskan bahwa penerapan kebijakan kenaikan PPN 12% adalah berdasarkan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12% akan berlaku berdasarkan beberapa alasan yaitu:

  • Untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN adalah salah satu sumber penerimaan dana negara, yang memiliki peranan penting untuk program pemerintah.
  • Memperbaiki anggaran pemerintah. Kebutuhan pendanaan semakin meningkat terutama pasca pandemi COVID-19, sehingga kenaikan PPN mampu memperbaiki kondisi fiskal negara.
  • Mengurangi ketergantungan penggunaan utang luar negeri. Dengan meningkatkan pajak, harapannya bisa menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
  • Menyesuaikan standar PPN internasional.

Berbagai alasan di atas menunjukkan bahwa kenaikan PPN merupakan salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Mirisnya, pajak yang diambil dari rakyat banyak digunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Oleh karena itu, menyikapi fakta kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN, tidak cukup hanya dengan penolakan kenaikan PPN saja. Tapi harus dibarengi dengan penolakan penerapan sistem kapitalis. Sebab sistem inilah yang menyebabkan rakyat terus dibebani dengan pajak. Lantas kalau bukan dengan sistem kapitalis, maka dengan sistem apa?

Pajak dalam Pandangan Islam

Islam merupakan aturan yang lengkap dan sempurna. Untuk mengatur masalah ekonomi negara saja, Islam menetapkan berbagai macam sumber pemasukan negara. Dalam An-Nizham al-Iqtishady fi Al-Islam yang ditulis oleh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa sumber pemasukan tetap baitulmal adalah fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat.

Selain mengatur masalah pemasukan negara, Islam juga mengatur bagaimana pengeluaran negara. Semisal untuk pemasukan dari harta zakat, wajib diletakkan di bagian khusus baitulmal. Sebab Islam menetapkan bahwa harta zakat tidak boleh diberikan selain untuk delapan ashnaf (golongan) yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an. Maka tidak boleh sedikit pun dari harta zakat tersebut diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut, baik untuk urusan negara maupun urusan umat.

Begitu pula pemasukan harta dari hak milik umum, juga diletakkan di bagian khusus baitulmal dan tidak boleh dicampuradukkan dengan yang lain. Sebab, harta tersebut menjadi hak milik seluruh kaum muslim yang diberikan oleh khalifah sesuai dengan kemaslahatan kaum muslim yang menjadi pandangan dan ijtihadnya berdasarkan hukum syara'.

Adapun terkait pajak (dharibah), Islam menetapkan bahwa tidak boleh mengambilnya dari masyarakat kecuali dalam keadaan kas baitulmal kosong. Pajak juga tidak diambil dari semua rakyat. Namun, hanya dibebankan kepada mereka yang kaya saja. Harta yang diambil dari pajak digunakan untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk kebutuhan para fakir miskin, ibnu sabil, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad.
  2. Untuk gaji pegawai negeri, tentara, dan sebagainya.
  3. Untuk pembukaan jalan, penggalian air, pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, serta urusan-urusan lain yang dianggap sebagai masalah yang urgen dan umat akan menderita tanpa kehadirannya.
  4. Untuk memenuhi kebutuhan di masa paceklik, angin topan, gempa bumi, serangan musuh, atau apa saja yang menimpa kaum muslim.

Dengan demikian, pajak diambil hanya ketika kas negara (baitulmal) benar-benar kosong dan digunakan untuk pengeluaran wajib dari baitulmal. Penarikan pajak (dharibah) dalam Islam bersifat temporal, bukan menjadi agenda rutin seperti halnya pajak di sistem kapitalisme.

Demikianlah, Islam memberikan gambaran bagaimana mengatur permasalahan ekonomi negara. Islam mengatur masalah pemasukan dan pengeluaran negara dengan sangat detil. Tidak ada pungutan pajak, kecuali kas baitulmal kosong. Itu pun hanya diambil dari orang kaya saja. Aturan seperti ini jelas akan memberikan keadilan, dan kesejahteraan untuk semua rakyat.

Sumber referensi:

  • Bisnis.com, 05 Januari 2025
  • Finance.Hemat.id, 06 Desember 2024
  • Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishady fi Al-Islam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,194,fikrah,7,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,93,ibroh,17,Ideologi,71,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,85,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3597,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,15,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kenaikan PPN 12%: Konsekuensi Sistem Kapitalis
Kenaikan PPN 12%: Konsekuensi Sistem Kapitalis
pajak produk kapitalisme
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijmPgaRjMiomnZ_dHLCJPDPv5FCs2iKMB26qYBjEBjcrbDEG9ibhVQ2bavsUm4PEx7zhipMRuYzLxFiYTS_6wVYC33yNhtfKOVuxmBr9Lw3_Bu8YWpPs0tnwpK9eMCy4cJSuuIseydPQkgddaHVDUpDb4xcajUOaRZaRoGoNPyeOW1ga24YXB0E7q7AzA/s16000/Picsart_25-01-12_11-05-09-981_compress1.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijmPgaRjMiomnZ_dHLCJPDPv5FCs2iKMB26qYBjEBjcrbDEG9ibhVQ2bavsUm4PEx7zhipMRuYzLxFiYTS_6wVYC33yNhtfKOVuxmBr9Lw3_Bu8YWpPs0tnwpK9eMCy4cJSuuIseydPQkgddaHVDUpDb4xcajUOaRZaRoGoNPyeOW1ga24YXB0E7q7AzA/s72-c/Picsart_25-01-12_11-05-09-981_compress1.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/01/kenaikan-ppn-12-konsekuensi-sistem.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/01/kenaikan-ppn-12-konsekuensi-sistem.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy