Dalang Pemagaran Laut 30,16 km
Ali Hanafiah Lijaya & Engcun: Dalang di Balik Pemagaran Laut untuk Proyek PIK-2
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR)
Latar Belakang Pemasangan Pagar Laut
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang telah memicu kontroversi besar. Keberadaannya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang laut dan mengganggu aktivitas nelayan tradisional. Pemerintah, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, telah menjanjikan tindakan tegas, seperti mencabut pagar jika terbukti tidak berizin.
Namun, hingga kini, para pejabat seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui asal-usul pagar tersebut. Pernyataan ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dalang di Balik Pemagaran Laut
Berdasarkan informasi dari lapangan, proyek pemagaran laut ini dilaksanakan oleh Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Memet bekerja atas perintah Gojali alias Engcun, seorang tokoh terkenal di kalangan mafia tanah yang menjadi bagian dari kelompok yang bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan taipan properti Aguan. Pagar laut ini diduga kuat berkaitan langsung dengan proyek reklamasi dan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 milik Aguan dan Anthony Salim.
Gojali alias Engcun dan Ali Hanafiah Lijaya kini dilaporkan menghilang. Engcun disebut-sebut bersembunyi di Subang, sementara keberadaan Ali Hanafiah Lijaya tidak diketahui.
Motivasi di Balik Pemagaran
Pagar laut ini diduga bertujuan untuk:
- Sterilisasi Pantai dan Laut: Membatasi aktivitas nelayan tradisional di kawasan pantai dan laut Banten, mempersiapkan wilayah tersebut untuk diokupasi menjadi bagian dari PIK-2.
- Penguasaan Wilayah: Melakukan prakondisi untuk mengambil alih wilayah pesisir dan mengintegrasikannya ke dalam proyek pengembangan properti.
Langkah Hukum yang Diusulkan
- Penangkapan Pelaku: Pemerintah diminta untuk menangkap Gojali alias Engcun, Ali Hanafiah Lijaya, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemasangan pagar laut.
- Penerapan Pasal Makar: Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun jika terbukti berusaha mengalihkan sebagian wilayah negara ke pihak asing.
Implikasi Terhadap Gugatan Hukum
Kasus ini akan menjadi bahan pembuktian dalam gugatan perkara No. 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Aguan dan pihak-pihak terkait. Gugatan tersebut menyoroti:
- Perbuatan melawan hukum dalam pengembangan kawasan PIK-2.
- Penghalangan akses publik, termasuk akses nelayan, sebagai dampak dari proyek properti berskala besar.
Kesimpulan
Pemagaran laut ini bukan hanya pelanggaran tata ruang laut, tetapi juga ancaman terhadap kedaulatan negara dan hak masyarakat pesisir. Kasus ini mencerminkan kekuatan oligarki dalam menguasai sumber daya alam tanpa memedulikan hukum atau dampaknya pada masyarakat kecil. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menangkap pelaku dan memulihkan hak-hak nelayan yang terampas.
COMMENTS