PPN 12%: Beban Baru untuk Rakyat atau Langkah Strategis Pemerintah?

Pajak 12 persen

PPN 12%: Beban Baru untuk Rakyat atau Langkah Strategis Pemerintah?

PPN 12%: Beban Baru untuk Rakyat atau Langkah Strategis Pemerintah?

Pernyataan pemerintah Prabowo-Gibran bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya menyasar barang mewah telah menuai kontroversi. Narasi yang dibangun pemerintah seolah menjadi penyejuk hati, tetapi kenyataannya, kebijakan ini berlaku untuk hampir seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN.

Kebijakan yang Menyesatkan

Klaim pemerintah bahwa kenaikan PPN dilakukan secara selektif untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah menjadi sorotan tajam. Faktanya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, semua barang yang sebelumnya dikenai tarif PPN kini mengikuti tarif baru sebesar 12%, kecuali tiga jenis barang yang kenaikannya disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu tepung terigu, Minyakita, dan gula industri.

Lebih jauh, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan, menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut single tariff berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sistem ini mengharuskan tarif PPN yang baru diterapkan secara merata tanpa membedakan antara barang mewah dan kebutuhan pokok tertentu.

Barang dan Jasa yang Tidak Tersentuh PPN

Pernyataan pemerintah bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras dan bahan pangan tidak terdampak kenaikan PPN 12% memang benar. Namun, barang-barang ini telah lama dibebaskan dari PPN berdasarkan PP No. 146 Tahun 2000. Dengan demikian, klaim pemerintah bahwa kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan masyarakat tidaklah relevan karena bukan merupakan langkah baru.

Ironisnya, sejumlah barang yang sebelumnya masuk dalam kategori bebas PPN, seperti beras premium, ikan salmon, listrik dengan daya lebih dari 3.500 VA, layanan rumah sakit VIP, hingga sekolah internasional, kini dikenakan tarif PPN 12%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menaikkan tarif pajak tetapi juga memperluas cakupan barang dan jasa yang dikenai pajak.

Efek Domino Kenaikan PPN

Meski kenaikan PPN hanya sebesar 1% dari 11% ke 12%, dampaknya terhadap inflasi sangat signifikan. Berdasarkan simulasi, kenaikan inflasi akibat kebijakan ini mencapai 9,09%. Jika inflasi naik 1%, garis kemiskinan meningkat 1,8%, yang berarti ada tambahan 1,4 juta orang miskin. Dengan kenaikan inflasi 9,09%, potensi penambahan jumlah penduduk miskin mencapai 12,7 juta jiwa.

Selain itu, kenaikan PPN tidak serta-merta meningkatkan penerimaan pajak. Pengalaman kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% menunjukkan bahwa daya beli masyarakat melemah, ditandai dengan deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak April 2024. Hal ini menyebabkan target pertumbuhan ekonomi 2024 berada di bawah ekspektasi, bahkan lebih rendah dari asumsi makro APBN 2025 sebesar 5,02%.

Kebutuhan vs. Kebijakan

Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sebesar Rp78,76 triliun sepanjang 2025. Namun, jumlah ini masih jauh dari kebutuhan untuk menutupi defisit APBN 2025 yang mencapai Rp616,2 triliun. Pertanyaannya, apakah pantas membebankan rakyat demi menutupi kebijakan anggaran yang bermasalah?

Kenaikan PPN ini seolah menjadi jalan pintas pemerintah untuk menambal defisit tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Beban yang diberikan kepada rakyat justru memperlihatkan pola pengelolaan anggaran yang tidak kreatif, minim inovasi, dan hanya mengandalkan strategi pajak regresif.

Pelajaran dari Masa Lalu

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak memikirkan daya beli masyarakat justru berdampak negatif pada ekonomi. Ketergantungan pemerintah pada pajak konsumsi tanpa mengoptimalkan pajak penghasilan atau mengurangi kebocoran anggaran akibat korupsi menjadi salah satu akar masalah.

Penutup

Kenaikan PPN 12% adalah langkah yang membawa konsekuensi besar bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah perlu bersikap transparan dan mempertimbangkan ulang kebijakan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menambah jumlah orang miskin tetapi juga memperlemah daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Rakyat bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi. Mereka adalah tulang punggung bangsa yang harusnya dilindungi, bukan dikorbankan demi menutupi kesalahan masa lalu.

Tim Redaksi | trenopini | Analisa Ekonomi

Referensi

  1. Pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
  2. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. PP No. 146 Tahun 2000 dan PP No. 49 Tahun 2022.
  4. Laporan Badan Pusat Statistik terkait inflasi dan garis kemiskinan.
  5. Data APBN 2025 dari Kementerian Keuangan.
  6. Faisal Lohy - Facebook, 20 Desember 2024

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,49,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PPN 12%: Beban Baru untuk Rakyat atau Langkah Strategis Pemerintah?
PPN 12%: Beban Baru untuk Rakyat atau Langkah Strategis Pemerintah?
Pajak 12 persen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjbfhqVMCqpuMzeSqK-HZOuuaXCJFwCGS6Hr-DcB36QJkJO3DlfHvGkD_Id_XLiGOp0BTLjZ5oBgWyDEf_xqwaxGGIJ44o42Tf3uCFC8rNnQH_Txr61NR-pUzHsUSlniztuXSe2lrxvais_nSz0T67YuVh0p-SpQsZ40e23bxiDyjaj5XbC80XDH0jpdE/w640-h426/FB_IMG_1734649267188_compress51.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjbfhqVMCqpuMzeSqK-HZOuuaXCJFwCGS6Hr-DcB36QJkJO3DlfHvGkD_Id_XLiGOp0BTLjZ5oBgWyDEf_xqwaxGGIJ44o42Tf3uCFC8rNnQH_Txr61NR-pUzHsUSlniztuXSe2lrxvais_nSz0T67YuVh0p-SpQsZ40e23bxiDyjaj5XbC80XDH0jpdE/s72-w640-c-h426/FB_IMG_1734649267188_compress51.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2024/12/ppn-12-beban-baru-untuk-rakyat-atau.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2024/12/ppn-12-beban-baru-untuk-rakyat-atau.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy