Syariah khilafah Suriah
EMPAT SYARAT PEMBAIATAN KHALIFAH UNTUK KASUS SURIAH DEWASA INI
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pendahuluan
Runtuhnya rezim Basyar Al-Asad di Suriah pada Ahad (08/12/2024) membawa harapan besar bagi umat Islam untuk perubahan mendasar, yaitu peralihan dari sistem sekuler menuju sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sistem Khilafah merupakan warisan Nabi Muhammad SAW dan para Khalifah sesudahnya, mulai dari Khalifah Abu Bakar Shiddiq hingga Khalifah terakhir, Sultan Abdul Majid II, yang lengser pada 1924.
Tulisan ini menjelaskan syarat-syarat pembaiatan Khalifah yang wajib dipenuhi oleh sebuah negeri yang ingin menegakkan Khilafah dalam kondisi pasca kehancuran sistem tersebut sejak 1924.
Pengertian Baiat
Secara bahasa, baiat memiliki dua makna:
- Janji setia untuk mentaati seorang pemimpin (اَلْمُبَايَعَةُ عَلىَ الطَّاعَةِ).
- Kesepakatan jual beli (اَلصَّفْقَةُ مِنْ صَفَقَاتِ الْبَيْعِ).
Secara syar’i, baiat adalah akad antara umat Islam dan Imam (Khalifah), yang disertai kewajiban umat untuk taat, dan kewajiban Khalifah untuk menerapkan Islam secara kaffah.
Syekh Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan:
"Baiat adalah akad antara Imam dan wakil umat Islam (Ahlul Halli wal ‘Aqdi), dengan janji umat untuk taat dan janji Imam untuk menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW."
Hukum Baiat
Baiat hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin sebagai satu-satunya metode untuk mengangkat Khalifah. Dalil kewajibannya meliputi:
- Hadits Rasulullah SAW:
- “Barang siapa mati tanpa baiat di lehernya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim).
- “Siapa yang membaiat Imam, maka hendaklah ia taat. Jika ada orang lain merebut kekuasaan, penggallah lehernya.” (HR. Muslim).
- Ijma’ Sahabat:
Setelah wafatnya Nabi SAW, para sahabat sepakat membaiat Abu Bakar RA sebagai Khalifah pengganti.
Metode Pengangkatan Khalifah
Baiat adalah metode tunggal dalam pengangkatan Khalifah, berbeda dari metode lain yang dianggap tidak syar’i, seperti:
- Istikhlāf (Penunjukan Khalifah sebelumnya): Ini hanya pencalonan, bukan pengangkatan.
- Al-Qahru wa Al-Istīlā` (Kudeta): Baiat yang dipaksakan tidak sah.
- Nash atau Wasiat (Versi Syiah): Tidak relevan karena Rasulullah SAW tidak menentukan penerus tertentu, melainkan metode baiat.
Baiat dalam Kondisi Tiadanya Khilafah
Ketika Khilafah tidak eksis, pembaiatan Khalifah membutuhkan syarat tambahan:
- Kekuasaan Mandiri (Sulthān Dzāty): Kekuasaan harus sepenuhnya milik kaum muslimin, tanpa intervensi asing.
- Keamanan Islam (Al-Amān): Perlindungan negeri berada di tangan kaum muslimin.
- Penerapan Islam Kaffah: Negeri tersebut harus menerapkan syariah secara menyeluruh dan mengemban dakwah Islam.
- Khalifah Memenuhi Syarat Baiat In’iqād: Khalifah yang dibaiat wajib memenuhi syarat-syarat in’iqād, meskipun tidak harus memiliki sifat afdhal (utama).
Syarat-Syarat Baiat In’iqād Khalifah
Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh seorang Khalifah agar baiatnya sah:
- Muslim.
- Laki-laki.
- Berakal sehat.
- Baligh.
- Adil.
- Merdeka.
Dalil QS. An-Nahl: 75 menegaskan bahwa seorang budak (mamlūk) tidak memiliki otoritas hukum sendiri, sehingga tidak layak menjadi Khalifah. - Mampu (qādir):
Khalifah harus memiliki kemampuan fisik, mental, dan pemahaman Islam yang cukup untuk menjalankan amanah. Dalilnya adalah hadits Abu Dzarr RA dan hadits tentang amanah (HR. Muslim dan Al-Bukhari).
Demikianlah rincian dalil-dalil syar’i untuk tujuh syarat baiat in’iqād Khalifah.
Namun wajib diingat bahwa ada tiga syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk sebuah negeri (al-quthr/al-balad), sebagai syarat tambahan yang sifatnya wajib, sebagaimana sudah diuraikan di atas. Ini karena pengangkatan Khalifah (nashbul khalīfah) dewasa ini pasca hancurnya Khilafah Utsmaniyyah di Turki tahun 1924, terjadi dalam situasi ketika Khilafah tidak ada sama sekali di muka bumi.
Analisis Peluang Suriah Menjadi Khilafah
Runtuhnya rezim Basyar Al-Asad membawa peluang bagi Suriah untuk menegakkan Khilafah. Beberapa faktor pendukung mencakup lemahnya intervensi Iran dan Rusia akibat masalah domestik. Namun, tantangan besar tetap ada:
- Keinginan HTS mengganti sistem sekuler dengan Khilafah masih diragukan.
- Pengaruh Turki terhadap HTS: Turki adalah proxy AS, yang memiliki kepentingan melindungi Israel.
HTS harus memenuhi empat syarat syar’i untuk menegakkan Khilafah:
- Kekuasaan Mandiri.
- Keamanan Islam.
- Penerapan Islam Kaffah.
- Khalifah yang sah menurut tujuh syarat Baiat In’iqād.
Penutup
Umat Islam wajib mendukung tegaknya Khilafah di Suriah dengan mendesak HTS agar benar-benar merealisasikan Khilafah ‘ala Minhāj Al-Nubuwwah. Jangan sampai umat Islam kembali tertipu dengan perubahan rezim tanpa perubahan sistem, sebagaimana terjadi pada “musim semi Arab” 2012.
Mari belajar dari sabda Nabi Muhammad SAW:
“Janganlah seorang yang beriman disengat binatang berbisa di lubang yang sama sebanyak dua kali.” (HR. Al-Bukhari, no. 6133).
Wallāhu a’lam.
Bandung, 11 Desember 2024
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
COMMENTS