Perceraian suami isteri
Oleh Jiddah Ghunayma (Founder Muslimah Cinta Al-Qur'an. Penulis Tangerang)
Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat kasus perceraian selama tahun 2023 sebanyak 21.140 perkara. Dari jumlah itu, 19.031 perkara sudah diputus. Data yang diperoleh Kompas.com, perkara terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 7.806, PA Serang 5.905, PA Tangerang 3.387 kasus. Kemudian, Pengadilan Agama Pandeglang 1.784 perkara, Pengadilan Agama Rangkasbitung 1.286, dan Pengadilan Agama Cilegon 973 kasus.
"Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/12/2023), kompas.com.
Kasus perceraian merupakan masalah sosial yang terjadi di dunia. Lahir dari prinsip hidup atau sistem yang memengaruhi cara pandang masyarakat modern saat ini. Tatkala membina mahligai pernikahan, minim visi misi akhirat.
Dahsyatnya berbagai guncangan di institusi pernikahan, meningkatkan angka perceraian dari tahun ke tahun. Sesungguhnya buah sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan. Melahirkan seperangkat konsep berpikir ala feminisme, kerap mendudukan perempuan pihak tertindas. Sehingga terjadi spirit perlawanan berujung pertentangan. Tak heran, perceraian yang diajukan pihak perempuan lebih menonjol. Di Banten, gugat cerai dan pengajuan perceraian oleh pihak perempuan sebanyak 13.721 perkara. Sedangkan yang diajukan laki-laki atau suami 3.694.
Beberapa kasus tersebut, disinyalir karena perselingkuhan yang kini menjadi drama harian di masyarakat. Menggunungnya tindak KDRT dan tak sedikit pengaruh gaya hidup tinggi dengan penghasilan pas-pasan. Mendorong ambil jalan bercerai.
Dari sisi penerapan sistem ekonomi kapitalisme, membuka ruang kesenjangan ekstrem penguasaan kekayaan pengusaha dengan rakyat. Sulitnya lapangan pekerjaan untuk laki-laki menjadi magnet tersendiri bagi perempuan. Mereka terpaksa berjibaku banting tulang, meninggalkan fitrahnya guna menopang ekonomi keluarga.
Didukung sistem pergaulan bebas, berujung perselingkuhan. Sementara gaya hidup hedonis merangsek masuk, telah menggeser orientasi kebahagiaan. Alhasil, lemahnya keimanan acapkali membuat pasangan membina rumah tangga tanpa bekal ilmu.
Walaupun perceraian merupakan bagian ketetapan Islam. Bisa menjadi solusi permasalahan suami istri, bukan berarti bebas tanpa aturan.
Tatkala di telaah lebih dalam, semua itu tak lepas dari beberapa peran pendukung. Diantaranya ketaqwaan individu. Nihil dari memahami syariat Islam. Meniscayakan rapuhnya benteng keluarga.
Bertambah parah, saat pemikiran sekuler menjadi asas perbuatan. Asal hati senang. Seolah mengganggap hidup sebatas pemenuhan kepuasan hawa nafsu. Maka amnesia halal dan haram.
Di sisi ekonomi kapitalisme yang diadopsi sistem demokrasi. Sulitnya mencari pekerjaan yang layak bagi laki-laki. Kerap menjadikan keluarga dililit masalah ekonomi. Memaksa perempuan berjibaku peras keringat menopang kebutuhan sehari-hari. Didukung sistem pergaulan bebas berujung perselingkuhan. Hal itulah kerap memantik ketidakharmonisan, berujung perceraian.
Sungguh kehidupan yang jauh dari aturan Islam. Kehidupan pun sempit dan rapuh. Saat diterpa badai hancur berkeping-keping tak tersisa.
Terkait kepemimpinan ada di pundak suami, Allah SWT berfirman: "Kaum lak-laki itu adalah pemimpin (qawwam) bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)." QS An-Nisa: 34.
Dalil diatas menunjukan, kepemimpinan laki-laki jika sesuai pandangan Islam. Senantiasa memuliakan istri, menaati Allah dan Rasul-Nya. Berbuat baik, dan lembut sebagaimana Rasulullah contohkan. Tentu terciptalah sakinah, mawaddah, warohmah.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Orang yang paling baik kepada keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang paling baik dari kalian terhadap keluargaku (istriku)." (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra.)
Sejatinya, selama yang diemban sistem sekuler kapitalisme yang terbukti merusak. Maka kapal pernikahan terus mengalami guncangan. Wal hasil cepat atau lambat, karam ke dasar laut. Demikianlah, untuk menyelamatkannya tidak ada jalan lain kecuali kembali pada sistem dari Sang Pencipta yaitu menjalankan syariat-Nya secara kaafah.
Wallahua'lam bissawab.
COMMENTS