Penegak Hukum Melanggar Hukum
Oleh : ummu fillah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD menyebutkan "Ada hakim Agung yang katanya terlibat OTT (operasi tangkap tangan) KPK (komisi pemberatasan korupsi) bida jadi lebih dari satu orang, itu harus diusut dan hukumannya harus berat juga" dikutip Kompas Tv sabtu 24/9/2022.
OTT yang dilakukan KPK di Semarang dan Jakarta berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima diantaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati.
Dari peristiwa tersebut akhirnya Bapak Sudrajat D, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
Senada dengan penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Bapak Feri Amsari menganggap bahwa fenomena mafia peradilan ini "sudah menjadi rahasia umum, jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar" katanya kepada Kompas.com (23/9/2022).
Coba kita bayangkan, Hakim agung melanggar hukum itu sendiri., kok bisa sih?
Sejatinya seorang Hakim agung itu adalah benteng keadilan sebuah negara yang harus bertindak adil. Seadil - adilnya. Hukum tidak boleh tumpul keatas, tajam kebawah. Disinilah peran hakim untuk mewujudkan keadilan dalam suatu perkara.
Fenomena OTT terbukti bahwa hukum peradilan dinegeri ini bisa dijual belikan sesuai pesanan tersangka yang terlibat hukum. Agar bebas dari hukum dan melenggang bebas. Sistem peradilan yang tidak bersumber dari hukum Allah menciptakan gurita korupsi dalam setiap lini. Kapitalisasi membuat para penegak hukum tidak takut dengan hukum itu sendiri. Karena hukum itulah buatan tangan mereka. Tak ada efek jera.
Berbeda dengan sistem peradilan dalam Islam.
Jabatan Hakim dalam Islam sangatlah penting agar tercipta keadilan yang berlandaskan hukum Allah ditegakkan. Jabatan Hakim diisi oleh orang yang paling takwa dan takut Allah. Mereka meneggakkan keadilan menggunakam kitabullah, Sunnah Rasuullah. Jika yidak ada diantara keduanya, ijma' sahabat sebagai rujukan.
Selanjutnya Rasulullah bersabda tentang kedudukan Hakim di akhirat kelak "Sungguh hakim itu ada tiga golongan, dua dineraka dan satu di surga : 1.Hakim yang mengetahui kebenaran , lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga; 2. Hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka; 3. Hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka." (HR . Ibnu Majah)
Wahai para hakim, ada di posisi manakah kalian kelak ? Saatnya kembalilah kepada sistem peradilan Islam agar surga menjadi tempat tujuan kelak. Jadi, tak ada lagi penegak hukum ataupun hakim agung yang melanggar hukum . Bisa ya !
Allahu a'lam bish showab.
COMMENTS