Perwira polisi narkoba
Oleh: Nabilah (Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas)
Beberapa hari yang lalu dikejutkan dengan penangkapan seorang inspektur jendral, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba.Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sebagai saksi.
Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.
"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti Juharsa.
Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta. Apesnya, ‘Mami’ kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Padahal sebelumnya Jendral ini berpesan pada bawahannya agar tidak bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.
Sementara itu pemerintah pusat sedang melalukan pembenahan di tubuh lembaga aparat keamanan tersebut ditengah berbagai masalah yang ada di dalamnya. Mulai drama kasus pembunuhan brigadir j yang belum transparan terkuak begitu juga dengan masalah narkoba dan rentetan kasus lainnya yang belum kunjung usai (cnnindonesia.com).
Fakta yang amat miris, jika aparat keamanan yang seharusnya menjadi pihak mengamankan masyarakat dari tindakan yang berbahaya justru terlibat di dalamnya. Namun kondisi ini wajar akan kita dapati pada sistem sekularisme-Kapitalisme yang telah menjauhkan individu dari pemahaman agamanya. Sehingga mereka hanya fokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai hawa nafsunya. Maka hasilnya lahirlah aparat-aparat yang malah terlibat dalam kejahatan.
Dampak lainnya dibawah sistem sekularisme-Kapitalisme hukum positif yang diterapkan tidak memberikan keadilan sedikitpun, sebab yang berlaku adalah hukum buatan manusia ,sehingga hukum sewaktu - waktu bisa berubah, direvisi, tarik ulur dan bisa menjadi tameng bagi pihak-pihak yang saling terkait dan punya kepentingan.Ini alasan kenapa narkoba sulit di basmi dalam sistem hari ini. Dan ini bertolak belakang dengan sistem Islam (Khilafah) sistem warisan dari Rasulullah SAW dalam melindungi urusan umat maka standar yang diberlakukan dalam individu, masyarakat, negara adalah syariat Islam.
Adapun Narkoba dalam Islam dipandang sebagai zat yang melemahkan akal, memabukkan dan bisa menimbulkan dharar (bahaya) bagi individu dan masyarakat. Maka narkoba haram digunakan kalau tidak untuk kondisi darurat atau untuk medis. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"Rasulullah SAW telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir)dan melemahkan (mufatir)" (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Dengan demikian sudah selayaknya bagi seorang muslim menjalankan apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW tersebut. Namun hal ini tentunya tidak bisa jika hanya dilakukan secara personal, semntara lingkungan dan negara tidak mendukung. Oleh karena itu dalam persoalan narkoba butuh peran negara (Khilafah) untuk menuntaskannya.
Dengan Khilafah persolan narkoba akan di selesaikan tuntas dengan mekanisme :
1. Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi sosok yang bertaqwa. Dengan dorongan keimanan yang akan menjadi pengendali pertama, agar individu tersebut senantiasa memelihara dari perbuatan yang haram seperti mengkonsumi, mengedarkan dan memproduksi narkoba.
2. Masyarakat Daulah Khilafah adalah masyarakat yang tidak apatis dan tidak takut dalam amar makruf nahi munkar. Maka ketika ada orang melakukan kemaksiatan. Masyarakat tidak enggan untuk menasehati dan mendakwahinya.
3. Khilafah akan menjalankan fungsinya secara haq.
Dengan Khilafah akan terselesaikan masalah narkoba ini. Karena sesungguhnya faktor utama penjualan, pengedaran narkoba makin marak seperti hari ini salah satu alasan karena adanya kesulitan masalah ekonomi, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan dan termasuk masalah pendidikan, kesehatan yang mahal dan lapangan pekerjaan yang sulit didapatkan sehingga membuat alasan bagi para laki-laki untuk memenuhi kebutuhan dengan jalan pintas mengedarkan barang haram ini.
Jika demikian masihkan ada pilihan lain bagi kita untuk solusi yang tepat dalam menyelesaikan lingkaran syetan ini kecuali kembali kepada syari'at Islam dan menerapkan aturan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah?
Wallahu a'lam bish-showab
COMMENTS