Islam solusi kekerasan pada anak
Oleh: Oktavia
kekerasan terhadap anak semakin hari semakin menjadi-jadi. Baru-baru ini terjadi penyekapan terhadap anak dibawah umur berinisial NAT yang berusia 15 tahun. Ia dijanjikan sebuah kerjaan dengan gaji yang lumayan, namun kerjaan seperi apa tidak dijelaskan. Ayah NAT mengungkapkan “tidak ada, hanya kerja saja. Hanya diiming-imingi nanti punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-imingilah,”. Kejam sekali, anak usianya masih dibawah umur mengalami tekanan dan pelecehan, korban NAT dijadikan wanita pemuas nafsu hidung belang, (Beritasatu.com, 18/09/22).
Kejadian seperti ini banyak kita temui, mau dikota besar (metropolitan) atau kota kecil. Naas sekali, peristiwa ini terus terulang, lagi-lagi anak dibawah umur menjadi korbannya.
Menghadapi permasalahan seperti ini, pemerintah tidak tinggal diam, ia menerbitkan suatu kebijakan yang harapanya kebijakan ini dapat menyelesaikan masalahan kekerasan pada anak dibawah umur. Pada tahun 1989, pemerintah seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk hak-hak anak. Konvensi ini mengatur apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah terhadap hak-hak anak, yaitu anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan dengan adil, (UnicefIndonesia/ 2018).
Dengan Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) maka ia siap berkomitmen untuk membangun Negara yang layak anak. Ratifikasi KHA disahkan dengan Keppres no. 36/1990 dan terikat ketentuan-ketentuan KHA sejak 5 oktober 1990. Selain Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) Indonesia juga menandatangani World Fit For Childern Declaration (WFC) atau Deklarasi Dunia Layak Anak pada siding umum PBB KE-27 mengenai anak.
Ditahun 2004 indonesia meneruskan komitmen Konvensi Hak Anak (KHA) dengan dituangkan dalam “Progam Nasional bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. Progam ini menjadi salah satu acuan pemangku kebijakan dalam pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia. Untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) Indonesia membuat dana mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak (KLA). Konvensi Hak Anak (KHA) yang digadang-gadang dapat melindungan hak anak, nyatanya belum sepenuhnya dirasakan atau terwujud di kalangan masyarakat, anak-anak masih susah mendapatkan kebutuhan, perlindungan juga kehormatan yang seharusnya dirasakan oleh mereka.
Salah satu masalah dari belum terwujudnya Konvensi Hak Anak (KHA) adalah karena faktor kemiskinan (ekonomi yang tidak stabil). Manakala ekonomi memburuk, maka konflik akan berkecamuk, kekacauan sosial tidak terhindarkan lagi, lagi-lagi anak menjadi korban. Seperti yang dialami korban NAT.
Progam ini ini terus dijalankan, pada tahun 2020 terdapat 320 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan “Kota Layak Anak (KLA)” jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu, yaitu berjumlah 275 Kabupaten/Kota. Progam ini berjalan selaras dengan jumlah kekerasan pada anak. Penghargaan yang disematkan kepada Kabupaten/Kota meningkat, jumlah korban kekerasan pada anak juga meningkat. Hal ini yang menjadi tanda tanya, kenapa demikian sulit kekerasan pada anak ditumpas?, padahal pemerintah sudah membuat serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini, salah satunya dengan adanya kebijakan “Kota Layak Anak” (KLA).
Penyebab Utama
Sebuah permasalahan pastilah membutuhkan solusi, dan setiap masalah pastilah ada inti masalahnya. Permasalahan kekerasan pada anak menjadi momok yang susah sekali diatasi oleh pemerintah, hingga di buatlah sebuah peraturan/ kebijakan ‘Kota Layak Anak (KLA), RUU PKS namun juga belum mampu teratasi.
Permasalahan ini susah untuk diatasi jika ketiga pilar tidak diperbaiki, antara lain yaitu: dari individu, lingkungan masyarakat dan pemerintah. Ketiga ini jika dibenahi maka akan terselesaikan masalah kekerasan pada anak.
Indonesia sebagai negara yang menerapkan ekonomi kapitalisme dan Liberalisme menghalangi adanya penyelesaian secara sistemik, karena dialah yang menyebabkan kerusakan ini. Dari individu dibuat tidak bertakwa, masyarakat dibuat acuh terhadap sesamanya dan Negara dibuat abai terhadap hajad masyaraka. Kebebasan yang ditawarkan ideologi ini membuat individu-individu rusak, serusak-rusaknya, bagaimana tidak rusak, seseorang mau baik namun dijejali dengan virus 4F (Fun, Food, Fashion, and Film). Negara mengambil peran dalam penyebaran virus ini, dengan memberi izin Negara asing masuk ke Indonesia memasarkan 4F (Fan, Food, Film and Fation).Virus ini menjangkiti masyarakat pada umumnya, khususnya yang ditarget adalah pemuda dan anak-anak. Akibatnya dari virus ini, individu hanya mencari kesenangan belaka (ia rela melakukan apapun demi mendapatkan kesenangan itu, seperti melakukan kekerasan pada anak).
Islam Punya Solusi
Sebelum islam datang, mekah dan sekitarnya mempunyai banyak permasalahan yang tidak kunjung usai. Salah satunya, kekerasan pada anak. Sebelum islam datang mereka bebas memberlakukan anaknya seperti apa, bahkan ada yang dijual untuk dijadikan budak, ada yang dibunuh setelah lahir karena ia merasa anaknya adalah aib. Ketika islam datang, hal seperti ini dihapus secara total, tidak boleh ada kekerasan sedikit apapun, bahkan setetes darah sangatlah dijaga.
Islam datang membawa solusi bagi manusia dan seluruh alam semesta, karena islam bukan hanya agama semata namun juga penyempurna aturan yang sebelumnya sudah ada (penyempurna kitab-kitab sebelumnya). Islam mengatur hubungan ia dengan dirinya sendiri, ia dengan masyarakat dan ia dengan Rabnya. Ada tiga pilar yang harus diperbaiki jika ingin menyelesaikan segala problem yang menimpa suatu Negara, antara lain:
Pertama, individu yang bertakwa. Pembinaan islam (tasqif) dalam diri individu sangatlah penting dilakukan, output yang diinginkan dari pembinaan ini akan melahirkan pribadi islami (pola fikirnya islam, dan pola sikapnya juga islam). Dasar dari pembinaan ini adalah penanaman akidah yang kuat, sehingga ia akan sadar betul posisinya sebagai seorang hamba, yang tugasnya adalah beribadah semata bukan malah berbuat maksiat dan menyengsarkan orang lain.
Kedua, masyarakat yang mengontrol. Masyarakat disini bukan hanya sekumpulan individu semata, namun sekumpulan individu yang mempunyai perasaan, peraturan yang sama. Jika mereka sudah mempunyai perasaan, peraturan islami maka akan susah sekali kita dapati ada orang yang berbuat maksiat atau berbuat tidak tepat, karena sudah pasti ia akan diingatkan oleh orang-orang disekitarnya. Disinilah peran masyarakat, mereka tidak abai dan acuh terhadap orang disekitar namun akan saling menjaga untuk tetap taat kepada Rabnya. Dan yang paling urgent adalah point ke tiga.
Ketiga, pemerintah yang menerapkan aturan. Aturan disini jelaslah bukan aturan kapitalisme-Liberalisme namun aturan disini adalah aturan islam. Islam membawa rahmat bagi seluruh alam semesta jika diterapkan.
Allah Swt. berfirman yang artinya: “Dan tidaklah kami mengutusmu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam,” (Qs. Al-Anbiya: 107). Islam akan menjadi rahmat bagi seluruh alam jika ia diamalkan.
Lihat bagaimana islam merubah masyarakat Mekah yang sebelumnya tidak terpandang, ketika islam datang dan Mekah menjadi salah satu Negara yang diperhitungkan. Allah Swt. mengutus Rosululloh Saw. dengan sebuah petunjuk berupa Al-Quran. Allah Swt. berfirman yang artinya : “dan sesungguhnya Al-Quran itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Qs. Al-Naml: 77).
Rahmat akan diberikan Allah Swt. kepada manusia dan alam semesta jika ajaran ini diterapkan dalam kehidupan, peran Negara sangatlah penting disini. Jika Negara dapat mengkondisikan rakyatnya beriman, dan Negara menfasilitasi segalanya untuk mendukung keimanan tersebut maka sangat sulit kita menemui permasalahan seperti saat ini, kekerasan ada dimana-mana. Jika negara bobrok maka sudah dapat dipastikan masyarakat dan individu juga akan bobrok.
Sudah saatnya kita sadar, bahwa tidak ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung selesai ini, melainkan kita kembali kepada islam. Karena dengan kita kembali kepada islam dan penerapannya, maka InsyaAllah kita akan diberkahi oleh Allah Swt. janjikan dalam surat Al-Anbiya: 107.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
COMMENTS