Judi online
Oleh: Deasy Umm Rifky (Pegiat Literasi Kota Kendari)
Permainan judi online dan modus untuk menggaet pemain terus berkembang. Di sisi lain, aliran dana dari judi online ini pun makin jauh alirannya. Alhasil, penelusuran dana dari judi online ini cukup sulit. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang tidak menyebut berapa jumlah rekening yang sudah diblokir. Namun, dia menggambarkan, nilai transaksi yang diblokir dari judi online sangatlah besar. Misalnya, Binomo saja, nilai yang sudah dianalisis PPATK mencapai Rp 300 miliar dari jumlah yang di-freeze polisi lebih dari Rp 700 miliar. Sedangkan, nilai transaksi judi online bisa mencapai puluhan triliun per tahun.
Meski sudah ada pemblokiran, penelusuran aliran dana tidak bisa dibilang mudah. Natsir bilang, dalam judi online, terduga atau pelaku dengan mudah berganti-ganti rekening. Apalagi, pelaku seringnya menggabungkan hasil kejahatan dengan bisnis yang sah (mingling), sehingga sulit ditelusuri. "Mereka mengaburkan asal usul dana dari tindak pidana dengan bisnis sah, sehingga penyidik kesulitan dalam melacak aset yang disita," kata Natsir. (Kontan, co, id)
Aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di ASEAN seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk hal ini, PPATK sudah bekerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri yang bernaung di bawah Egmont Group.
Hanya saja, dana ini tak berhenti sampai situ. Dana hasil judi online ini pun mengalir sampai negara tax haven. Karena itu, menjadi sulit menelusuri aset dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Sekadar informasi, negara tax haven atau suaka pajak merupakan negara yang menawarkan pajak rendah atau tanpa pungutan pajak kepada perusahaan dan individu asing. Negara ini juga melindungi semua informasi keuangan dari wajib pajak, serta tidak ada pertukaran informasi dan transparansi.
Judi online merugikan Indonesia dari segala lapisan. Masyarakat kecil dirugikan karena uangnya digunakan untuk judi alih-alih membeli kebutuhan pokok. Sedangkan negara rugi karena uang puluhan triliun dilarikan ke luar negeri, di mana seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.
Efek penerapan sistem ekonomi kapitalis pun membuat kesenjangan ekonomi yang begitu dalam antara pemilik modal dengan rakyat biasa. Oleh karena itu solusi dari permasalahan judi online berkedok investasi ini bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan memberlakukan sistem ekonomi shohih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tidak syar’i baik dalam kerjasama investasi dan lain-lain. Sistem yang dapat menghadirkan sistem ekonomi shohih tersebut hanyalah sistem Islam yang disebut Khilafah.
Khilafah akan menerapkan aturan dalam setiap lini kehidupan berdasarkan syariat Islam. Sistem Khilafah adalah aturan Asy’ari, termasuk untuk mengurus permasalahan ekonomi. Dalam ekonomi Islam, sektor ekonomi non riil tidak akan diizinkan berkembang karena keberadaannya akan merusak stabilitas.
Begitu pula keberadaan sistem perjudian, baik online maupun offline juga akan dilarang. Aturan ini berdasarkan perintah Allah yang ditegaskan dalam Alquran (artinya) “Sesungguhnya minuman khamr atau arak atau memabukkan berjudi atau berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” QS. Al-Maidah ayat 90.
Penerapan sistem uqubat dalam Khilafah memiliki efek khas yaitu sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir atau pencegah berarti dapat mencegah manusia dari kejahatan. Efek yang lain sebagai jawabir atau penebus, dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Akan tetapi sebelum sistem sanksi ini diterapkan, Khilafah harus memastikan terlebih dahulu kesejahteraan bagi masyarakatnya sehingga tidak ada celah untuk melakukan kejahatan, penipuan, perjudian, dan sebagainya.
Khilafah akan memastikan bahwa kebutuhan pokok dari masyarakat terpenuhi dengan baik. Selain itu negara juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder serta tersier. Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat maka akan dapat mencegah terjadinya berbagai tindakan kejahatan yang menyimpang dari syariat. Inilah hasil ketika umat berada dalam sistem Khilafah sistem yang membawa keberkahan bagi seluruh alam semesta.
COMMENTS