Kenaikan Bbm gas
By : Rizkika A. M. (Aktivis Muslimah Mataram)
“Yang kaya makin kaya, yang miskin makin sengsara. Rakyat biasa apalah daya, tak punya harta apalagi kuasa.”
Beberapa kalimat di atas mungkin dapat menggambarkan sedikit keluh kesah yang dirasakan oleh masyarakat akibat semakin meningkatnya harga kebutuhan pokok dari tahun ke tahun.
Mulai dari kebutuhan pangan seperti telur, cabai, kedelai, daging, minyak goreng hingga BBM dan gas non subsidi pun tak mau kalah untuk ikut melambung harganya. Ditambah lagi, kondisi ekonomi rakyat yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi yang tak kunjung henti ini.
Dikutip dari laman tirto.id (10/07/2022), PT Pertamina (Persero), lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga sejumlah produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, Minggu (10/7/2022). Kenaikan harga meliputi Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas.
Bahkan kenaikan harga gas LPG non subsidi pun sebenarnya sudah terjadi sejak tanggal 27 Februari 2022. PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas LPG non subsidi, seperti Bright gas dengan ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Kenaikan harga tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pemilik warung makan atau UKM lainnya pada bulan maret tahun 2022 (Kompas.com, 01/03/2022).
Awalnya harga LPG non subsidi sebesar Rp 11. 500 per kg, kemudian merangkak naik menjadi Rp 13.500 pada Desember 2021 dan kini menjadi Rp 15.500 per kg pada Maret 2022 (CNBC Indonesia.com, 27/02/2022). Sedangkan untuk harga gas LPG subsidi 3 kg, Pertamina memastikan tidak akan ada perubahan harga (Kompas.com, 28/02/2022).
Melihat hal tersebut maka kemungkinan besar masyarakat akan berpaling dari gas non subsidi ke gas LPJ subsidi 3 kg. Sebab dengan harga yang terjangkau masyarakat bisa mendapatkan kualitas gas yang tidak jauh berbeda. Sehingga tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi praktik gas LPJ non subsidi oplosan, penimbunan, kelangkaan dan naiknya harga gas subsidi yang akan semakin merugikan masyarakat.
Menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting, kenaikan harga dilakukan dalam rangka mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas yang tercatat harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021 (Kompas.com, 27/02/2022).
Sedangkan untuk harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp14.500 menjadi Rp16.200. Kemudian Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp13.700 menjadi Rp16.500 sementara Dexlite (CN 51) dari Rp 12.950 menjadi Rp15.000 untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%. Untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg, tutur Irto (tirto.id, 10/07/2022).
Memang benar jika dikatakan jumlah konsumen BBM dan gas non subsidi ini masih kecil yakni sekitar 5% untuk BBM non subsidi dan sekitar 6% untuk gas non subsidi. Akan tetapi mustahil jika menyatakan kenaikan ini tidak mempengaruhi rakyat pada umumnya. Sebab kenaikan harga BBM dan gas non subsidi ini akan membuat masyarakat beralih kepada produk yang lebih murah untuk menghemat pengeluaran.
Belum lagi, terjadinya pembatasan konsumsi BBM subsidi baik secara jumlah maupun secara pembelian pada fakta lapangan sehingga jika kehabisan masyarakat akan diarahkan untuk membeli BBM non subsidi. Akhirnya secara perlahan masyarakat umum pun mau tidak mau akan harus menggunakan BBM non subsidi yang tidak murah tersebut.
Solusi dalam Islam
Dalam negara islam, tugas utama negara ialah menjadi pelayan terbaik rakyat yang senantiasa menjamin dan memberikan kebutuhan pokok dengan maksimal. Tanpa pandang bulu, negara harus mampu memastikan setiap individu rakyat dapat terpenuhi kebutuhan asasi mereka, tanpa dibayangi dengan kelangkaan dan harga yang mahal. Kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, serta fasilitas dan sumber daya alam yang menguasai hajat orang banyak juga merupakan hak seluruh rakyat yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dimana, hadist di atas merupakan dalil bahwa pengelolaan terhadap hajat orang banyak seperti api, yang dalam hal ini merupakan perumpamaan untuk gas ataupun hasil tambang minyak merupakan perkara yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, kelompok, ataupun negara. Disini, negara hanya bertugas sebagai pengelola dan mendistribusikan hasil pengelolaannya tersebut kepada seluruh masyarakat secara murah bahkan gratis.
BBM dan gas murah bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan jika pengelolaannya diatur penuh oleh negara berdasarkan syariat Islam. Sebab dalam syariat islam, negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikit pun dalam pengelolaan BBM dan gas ini. Rakyat hanya perlu membayar biaya produksi sehingga harga BBM dan gas akan tetap murah.
Terwujudnya kemakmuran yang terjadi jika berada di bawah sistem pemerintahan Islam merupakan hal yang wajar. Sebab selain menggunakan aturan terbaik dari Sang Pencipta-syariat islam- dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, para penguasanya juga paham betul bahwa jabatannya tersebut merupakan amanah berat yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di akhirat sehingga mereka pun akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan amanahnya tersebut. Hal ini mereka lakukan bukan hanya karena kewajiban sebagai pemimpin namun juga sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah.
Allahu’alam.
COMMENTS