Tolak LGBT
Oleh: Ratna Juwita
Deddy Corbuzier tengah ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Pasalnya, belum lama ini Deddy mengundang RM dan F ke dalam podcast YouTubenya. R dan F adalah pasangan gay yang saat ini tinggal di Jerman. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay. "Selama ini as far as I know, I am a straight. Jadi, gua masih suka sama cewek. Pertanyaannya adalah, bisa nggak lu jadiin gue gay?" kata Deddy Corbuzier dalam podcastnya, dikutip Minggu (8/5/2022).
Sontak video tersebut menuai banyak kecaman dari netizen Indonesia, pasalnya masyarakat menilai DC memberi ruang bagi perilaku yang tidak wajar. Ini membuktikan nurani masyarakat masih waras. Meski demikian bukan berarti aman, karena kampanye ini nyata adanya. Seperti kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengungkapkan bahwa ada lima fraksi di DPR RI yang dianggap "menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)".
Kegiatan Tanwir I Aisyiyah mengungkapkan bahwa terdapat lima partai yang tengah membahas rancangan Undang-Undang mengenai LGBT. Namun, Zulkifli bergeming saat ditanya fraksi mana saja yang menyetujui LGBT. Zulkifli sama sekali tidak menyebutkan siapa saja lima fraksi tersebut dan memastikan bahwa Fraksi PAN di DPR menolak (kumparan.com).
Satu catatan penting yang perlu kita ketahui bersama adalah, saat ini LGBT telah menjelma sebagai kekuatan politik. Maka, berbagai langkahnya juga harus dipandang sebagai sebuah langkah politik. Publik harus waspada seiring makin intensifnya kampanye L687. Setelah pengesahan UU TP-KS dan Permendikbud PPKS 30/2021, L687 akan makin mendapat ruang untuk unjuk diri di ranah publik. Jika legitimasi sosial telah mereka dapat, akan lebih mudah pula bagi mereka mendapatkan legitimasi secara hukum terkait pernikahan sejenis di negeri ini. Karenanya kampanye LGBT di media sebagaimana dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung LGBT harus ditentang keras. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku maupun pendukung L687 untuk berekspresi maupun mengkampanyekan perbuatan maksiat ini. Media memiliki peran besar bagi komunitas L687 dalam melawan stigma di tengah-tengah masyarakat. Melalui platform media sosial, mereka leluasa menunjukkan eksistensi. TikTok, Instagram, juga Twitter adalah platform yang banyak digunakan. Di TikTok begitu mudah memuat konten joget lemah gemulai. Terlebih, atas nama pengakuan terhadap kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif berbagai pihak (aktifis, korporasi/MNC, politisi dll) condong mendukung LGBT.
Komunitas L687 saat ini kian leluasa karena tidak ada ketegasan hukum di negeri ini. Tidak ada Undang-undang yang secara tegas melarang L687 kecuali UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur bahwa perkawinan yang sah dan diakui adalah pasangan heteroseksual. Hukum ini tentu saja tidak kuat untuk menindak pelaku L687. Justru, UU ini memberikan wilayah abu-abu dan menunjukkan diamnya negara pada pelaku L687. Inilah sebab mengapa komunitas L687 gigih untuk mendapatkan pengakuan.
Sesungguhnya, tidak ada satu pun agama yang membenarkan perbuatan L687. Allah Swt. berfirman, (artinya) “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu'” (QS Al-Ankabut: 28).
Perbuatan lelaki mendatangi lelaki dengan syahwat mengabaikan perempuan—alias homoseksual—disebut fahisyah. Imam Ibnu Katsir mengartikan “fahisyah” sebagai ‘amal al-khabits (perbuatan buruk atau menjijikkan). Begitu buruknya hingga Nabi Luth menyebut, “Tidak seorang pun sebelum kalian melakukan hal itu.”
Islam tidak menoleransi perbuatan tersebut. Pelakunya diseru untuk bertobat. Kampanyenya pun harus segera dihentikan. Islam menetapkan hukuman setimpal bagi pelakunya yang secara terang-terangan melakukannya, yakni hukuman mati. Sanksi tegas akan memutus rantai penularan L687 sehingga jumlahnya pun akan menurun.
Namun, hal di atas tidak bisa dilakukan individu ataupun masyarakat, melainkan negara yang memiliki kekuatan (otoritas). Negara yang menerapkan sistem selain Islam mustahil memberi sanksi tegas dan menghentikan kampanye L687. Artinya, wajib bagi umat Islam untuk segera menegakkan negara Islam (Khilafah) dan mengakhiri penyimpangan seksual yang membahayakan umat manusia. Hanya negara Islam yang bisa menindak tegas segala bentuk kemaksiatan termasuk kampanye maksiat yang melanggar syariat Islam.
Wallahu alam bishawab
COMMENTS