Islam Mencegah Kemunkaran
Oleh Nur Indah Sari
Podcast Deddy Corbuzier tanggal 7 Mei 2022 mengundang Ragil Mahardika dan pasangan gaynya Fred Vollert dengan judul yang sangat vulagar yaitu Tutorial Menjadi Gay di Indonesia. Ragil berasal dari Indonesia sedangkan pasangannya berasal dari Jerman. Ragil memilih dan mengikrarkan menjadi seorang gay atau penyuka sesama jenis. Tema yang diangkat di podcast tersebut menuai polemik yang notabene Indonesia adalah negeri mayoritas Islam yang tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam. Lesbian Gay Transgender atau LGBT tidak ada didalam ajaran Islam.
Tema Gay Lesbian dan Transgender atau LGBT kini marak digaungkan karena memang di bulan juni akhir merupakan jadwal parade atau kampanye LGBT di seluruh dunia. Hal tersebut merupakan agenda barat dalam sistem demokrasi sekuler yang mengagungkan kebebasan (Liberalisme). Demokrasi sendiri lahir di negeri barat, ajarannya pun berbeda sekali dengan Islam. Tidak ada persamaan. Asasnya yang memisahkan agama dari kehidupan (Sekularisme), maka aturan kehidupan dibuat sendiri oleh manusia. Demokrasi menganggap bahwa LGBT adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dilarang.
Data menyebutkan bahwa negeri yang mayoritas Islam mengalami peningkatan dalam masalah LGBT ini. Praktek semacam itu tidak bisa dikatakan aman karena Hal tersebut berbanding lurus juga dengan banyaknya masalah kesehatan. Dari mulai penyakit kelamin, HIV dan AIDS. Penyimpangan orientasi seksual ini makin eksis dan berani menonjolkan dirinya ke publik karena saat ini sistem Demokrasi yang menggaungkan kebebasan berpendapat dan berekspresi, tidak melarang bahkan mendukung menjamurnya penyimpangan ini.
Tak lama berselang podcast tersebut, terbitlah jatah mantan. Ramai di Twitter tanggal 11 Mei 2022 perbincangan mengenai jatah mantan. Diawali dari Twitter seseorang berinisial Br kemudian menjadi viral. Fenomena zina ini dilakukan atas suka sama suka sebelum menikah.
Ada yang bercerita pernah mengalaminya bahkan dengan bangga melakukan hal itu. Ada yang menjadi korban dari tindakan ayah dan ibunya sehingga ketika dewasa dan hendak menikah tidak bisa di walikan oleh ayah kandung sehingga di walikan oleh wali hakim. Hal tersebut Ketahuan ketika pemeriksaan buku nikah dan ketika ditanya benar seperti itu kejadiannya. Kemana rasa malu ketika mengumbar aib di depan umum?. Apakah di media sosial itu bukan ranah umum yang setiap orang bisa membaca?. Akibat kebebasan berpendapat, kebebasan berprilaku sehingga fakta publikasi rusaknya nasab benar merajalela. Adakah peran negara untuk menjaga fitrah rakyatnya.
Bagai panggang dalam api, berharap negara berperan menjaga fitrah rakyat sesuai fitrah nya di sistem sekarang seperti mimpi. Tengok saja dalam kasus podcast tema LGBT kemarin negara tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan tidak melarang dan menormalisasi fenomena penyimpangan itu.
Menkopolhukam Mahfud MD merespon tanggapan mantan sekertaris BUMN Said Didu tentang podcast LGBT Mahfud mengatakan bahwa pemahaman Didu bukan pemahaman hukum. Lalu ia bertanya dengan pasal apa Deddy dan pelaku LGBT bisa dijerat dengan UU? lewat kicauan di Twitter, selasa (10/5/2022). Pertanyaan tersebut menjelaskan bahwa tidak ada hukum yang bisa menyelesaikan masalah ini. Akhirnya membuat publik harus menerima bahwa penyimpangan itu ada, dan berdamai dengan mereka, meskipun tidak sesuai fitrah manusia. Padahal negara memiliki otoritas untuk menegakkan hukum ketika ada kemungkaran.
Dalam Islam gender itu jelas hanya laki-laki dan perempuan. Tidak bisa memilih gender, begitu juga tidak bisa diubah. Dalam Islam diatur pernikahan hanya untuk laki-laki dan perempuan, namun dalam sistem liberal sekuler saat ini bisa dengan bebas memilih alat kelamin dan menikah dengan siapapun meski dengan gender yang sama. Praktek LGBT merupakan sebuah kemungkaran. Karena banyak penolakan, tidak sesuai fitrah dan membuat kegaduhan sehingga video tersebut di takedown pada 10 Mei 2022. Bahkan yang notabene hewan saja tau untuk bagaimana menyalurkan naluri melestarikan keturunan, yaitu hewan jantan pada hewan betina juga sebaliknya.
Beda sistem sekular liberalis demokrasi dengan Islam. Islam sangat menjaga fitrah manusia. Ketika ada penyimpangan negara bertindak untuk menghilangkan maksiat atau kemungkaran yang ada. Dalam hal LGBT akan dihukum sesuai kadar perbuatanya. Gay atau liwat akan dihukum mati ,sabda nabi, "siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah keduanya" (HR. Al khamsah, kecuali an-Nasa'i). Dan tidak ada khilafiah atau perbedaan pendapat dikalangan fukaha.
Sedang lesbian akan dihukum takzir, sesuai putusan Qadhi atau hakim. Lesbian hukumnya haram dalam kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau al- musahaqah. Dalil keharamannya ada di HR. Thabrani, dalam al Mu'jam al-kabir,22/63, yaitu : Lesbianisme adalah bagaikan zina di antara wanita. Transgender dihukum dengan diasingkan. Sedangkan yang berbuat zina bila belum menikah dicambuk sedangkan yang sudah menikah di rajam. Tujuan dari sanksi dalam Islam adalah supaya tidak ditiru oleh yang lainnya. Selanjutnya karena dalam Islam kita beriman pada hari akhir yang segala perbuatan di dunia ini akan di hisab (dimintai pertanggungjawaban) maka setelah kemungkaran mendapat sanksi tidak ada lagi menanggung dosa ketika di akhirat nanti.
Islam sangat mempermudah pernikahan, dan mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sehingga dapat meminimalisir tindakan asusila. Islam menjaga suasana keimanan dengan menghindarkan media-media yang dapat memicu bangkitnya naluri dan penyimpangan pemenuhan naluri.
Dibalik normalisasi kemungkaran di atas jelas ada sistem yang berperan dan ada yang menjalankannya. Sistem demokrasi sudah jelas melanggengkan kemungkaran atas nama kebebasan sudah patutnya ditakedown dan beralih pada sistem Islam yang aturannya di buat oleh sang Pencipta kita. Tinggal mau ataukah tidak. Wallahu'alambisawwab
COMMENTS