minyak goreng langka
Oleh : Annisa Al Maghfirah (Relawan Media)
Naik, naik, harga minyak goreng naik. Tinggi, tinggi sekali. Bingung, bingung, penjual bingung harus menjual minyak goreng dengan harga berapa.
Minyak goreng menjadi barang langka. Para pedagang di beberapa pasar Kota Baubau masih mengeluhkan stok minyak goreng yang sedikit, dengan harga tinggi. Hal ini dialami pula penjual sembako di daerah Buton Selatan.
Seorang pemilik warung di Desa Bola, Kecamatan Batauga Buton Selatan, Wajena mengatakan, sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng, meski ada harga minyak goreng yang saat ini didapat dengan harga Rp 22 ribu untuk kemasan satu liter yang biasanya hanya bernilai Rp16 ribu. Tak hanya Wajena, pemilik warung di Desa Lampanairi, Wanima, juga menyatakan hal yang sama. (Telisik.id,25/02/2022)
Dalam tiga bulan terakhir ini, memang belum ada harga normal minyak goreng sebagaimana yang ditetapkan pemerintah per 19 Januari 2022 sebesar Rp14.000/liter.
Dari pusat, semua dampaknya ke daerah-daerah. Bukan saja di Baubau yang berefek ke Buton Selatan tapi seluruh di Indonesia. Meski minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah belum masuk ke pasar tradisional. Namun di ritel modern, stok terbatas dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan beredar info bahwa kenaikan ini akan berlangsung hingga ramadhan. Pun harga minyak tanah malah mulai ikut-ikutan merangkak naik.
Di pasaran, pemerintah kurang serius menyediakan stok minyak goreng untuk pedagang pasar tradisional. Alhasil, pelanggan lebih memilih ritel modern ketika mencari minyak goreng.
Di ritel modern, stoknya terbatas bahkan ada strategi penjualan dengan kisaran harga pembelian tertentu. Tidak ada stabilitas harga. Selama pasar dikuasai oleh kapitalis, Indonesia yang terkenal memiliki lahan sawit terbanyak akan berulangkali mengalami keadaan kritis. Belum lagi ada penimbunan barang agar bisa leluasa menaikan harga.
Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran, ada dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat. Contohnya seperti penimbunan barang, intervensi harga, monopoli pasar dan sebagainya.
Dalam Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Kedua, Islam tidak membenarkan ada intervensi/pematokan harga. Apalagi untuk kepentingan pihak tertentu. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Wallahu a'lam bishowwab
COMMENTS