PPKM Menjelang Ramadhan 2022
Oleh : Ummu Fillah
Nataru telah usai kita lewati. Seolah pandemi telah usai. Tak ada PPKM tak ada penguncian wilayah. Tak ada kebijakan pemerintah yang signifikan.
Kini, 51 hari menjelang Ramadhan. Saat penulis menulis tentang kebijakan Covid yang mulai masif lagi disosialisasikan. Pertanyaan dalam benak pun bermunculan. Kenapa saat ibadah umat Islam mulai hadir, Covid hadir kembali dengan varian baru yaitu Omicron.
Kementerian Agama (Kemenag) mengintruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan kembali jarak shalat. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 oleh Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta 4/2/2022. CNN Indonesia.
Point' dari surat edaran pun tetap sama. Perketat prokes rumah ibadah, mengatur jarak antar jamaah paling dekat satu meter, khutbah cukup 15 menit, tidak mengedarkan kotak amal, usia 60 keatas disarankan beribadah dirumah. Inilah teknis yang diambil oleh pemerintah.
Kita sudah dua tahun berjuang dalam menghadapi pandemi secara bersama - sama. Mulai dari PSBB, PPKM yang akhirnya membuat beberapa wilayah tersekat dengan level PPKM menurut seberapa parahnya virus menyebar pada suatu wilayah tersebut. Vaksinasi pun tak luput dari perhatian untuk segera dilakukan demi menjaga imunitas tubuh. Mulai dari vaksinasi pertama hingga ke tiga sesuai tingkat imunitas tubuh rakyat dan tidak adanya komborbit.
Satu hal yang belum diterapkan dalam menangani pandemi Covid -19 yang telah menjadi varian baru ini. Yaitu Lockdown.
Lockdown atau penguncian wilayah ini telah diterapkan dalam pemerintahan Islam dalam menghadapi wabah. Ketika suatu wilayah terserang wabah maka tidak ada satupun yang akan keluar dari wilayah wabah. Dan tak satupun yang akan memasuki wilayah tersebut. Dalam masa Lockdown pemerintah pun turut andil dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat hingga tidak ada alasan untuk membangkang aturan yang diterapkan.
Jadi, saatnya pemerintah melakukan penanganan yang tepat dengan penguncian wilayah seperti yang telah Islam ajarkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Akibat kesalahan penanganan yang hanya teknis saja, tidak akan menyelesaikan masalah pandemi secara signifikan. Alih - alih rakyat akan taat prokes, malah semakin dipersoalkan masyarakat,. Karena kebijakan yang di berikan hanya kian membatasi umat Islam dalam beribadah.
Saatnya kembali kepada aturan Islam dalam setiap lini kehidupan. Pun dalam masalah pandemi.
Allahu a'lam bish showab.
COMMENTS