honorer dihapus
Oleh: Zulhilda Nurwulan (Relawan Opini Kendari)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Dia menjelaskan, status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wacana penghapusan tenaga honorer ini menambah kecemasan bagi para tenaga honorer yang belum kunjung ter-cover menjadi tenaga pemerintah. Penghapusan ini bukan berarti seluruh tenaga honorer kelak akan menjadi pegawai pemerintah melainkan merupakan salah satu cara pengurangan pegawai di luar tanggungan negara. Dengan penghapusan ini maka bisa dipastikan jika tidak ada lagi dana APBD yang dialokasikan untuk membiayai tenaga honorer bahkan hal ini bisa menghilangkan beberapa lapangan pekerjaan yang selama ini didapatkan oleh para tenaga honorer.
Menurut pemerintah, penghapusan tenaga honorer merupakan jalan untuk mencegah terjadinya kecurangan di dalam birokrasi sebagaimana yang masih kerap kali terjadi, misal adanya kenalan dalam sebuah instansi yang memasukkan beberapa nama untuk bekerja sebagai tenaga honorer dan tidak diketahui oleh pimpinan atau atasan instansi terkait. Sehingga, agar perekrutan lebih teratur pemerintah menghapus status tenaga honorer dari kategori pegawai pemerintah. Adapun proses perekrutan pegawai maka akan dilakukan dengan seleksi CPNS dan PPPK.
Abainya Pemerintah terhadap Kemaslahatan Rakyat
Sikap pemerintah terkait masalah tenaga honorer adalah bukti bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ataupun lapangan kerja. Berawal dari perekrutan pegawai pemerintah melalui seleksi CPNS dan PPPK kini dilanjutkan dengan penghapusan tenaga honorer adalah bentuk cuci tangan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
Masalah tenaga honorer bahkan ASN memang tidak pernah usai. PNS, salah satu pekerjaan yang diminati oleh banyak orang faktanya tidak mampu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Masyarakat acap kali hanya menikmati janji-janji manis para pemimpin negara terkait ketersediaan lapangan pekerjaan yang sejak dulu pun tidak pernah mampu meng-cover para pencari kerja.
Wacana penghapusan tenaga honorer ini memang sejalan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang berpuncak pada tahun 2023 mendatang. Artinya, tenaga honorer yang tersisa akan diangkat menjadi CPNS namun tetap menjalani beberapa persyaratan. Sayangnya, persyaratan yang diajukan pun tetap menaruh sesak di dada.
Tenaga honorer yang mencapai usia lebih dari 46 tahun di tahun 2023 maka tidak menjadi prioritas pada seleksi CPNS mendatang. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak semua tenaga honorer akan mencicipi nikmatnya kursi ASN.
Lagi-lagi, masyarakat dibiarkan mengurusi urusan perutnya sendiri. Negara demokrasi nyatanya tidak mampu membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan. Ditambah, sistem kapitalisme yang bercokol dalam naungan demokrasi makin mempersulit masyarakat memperoleh penghidupan yang layak, bahkan pekerjaan yang layak sekalipun. Faktanya, negara hanya hadir sebagai regulator yang berpihak pada pemodal dan menganaktirikan masyarakat miskin. Sehingga, sampai kapan pun demokrasi tidak bisa dijadikan harapan untuk memperoleh kemaslahatan.
Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Islam sebagai agama yang memiliki sistem paripurna telah terbukti menjamin kesejahteraan bagi rakyat. Mulai dari urusan pangan hingga papan tidak luput dari perhatian pemerintahan Islam.
Negara sebagai pelindung dan pelayan bagi masyarakat berusaha agar tidak ada masyarakat yang tidak hidup layak. Negara sebagai provider bahkan menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak dan memadai untuk mengatasi masalah tenaga kerja.
Setiap orang yang memiliki orientasi dan kapabilitas diberikan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Sehingga, tiap-tiap lapangan pekerjaan terisi oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
Disamping itu, Islam membolehkan seseorang mengajukan diri untuk mengisi suatu jabatan yang kosong asalkan didasari dengan kompetensi yang sesuai. Hal ini selaras dengan yang dilakukan oleh Nabi Yusuf yang mengajukan diri untuk mengisi jabatan sebagai menteri keuangan dan kesejahteraan untuk raja Mesir.
Kemudian, pada masa para khalifah diantaranya Abu bakar dan Umar bin Khattab, pegawai pemerintah mulai digaji negara, termasuk tentara melalui dana yang terkumpul dari baitul mal. Pegawai pemerintah diberi upah sesuai jenjang keterlibatan mereka. Misalnya, para pegawai yang pernah terlibat Perang Badar mendapat upah lebih tinggi karena mereka lebih awal merasakan beratnya perjuangan awal Islam. Guru juga digaji dari baitul mal.
Islam sangat memuliakan kaum pekerja. Islam meletakkan sistem ketenagakerjaan yang anti kasta dan melawan diskriminasi terhadap pekerja. Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata di seluruh lini. Oleh karena itu, satu-satunya sistem yang mampu memanusiakan manusia hanyalah Islam. Maka, sudah saatnya masyarakat membuka mata dengan berbagai kebobrokan sistem demokrasi kapitalis dan beralih kepada sistem Islam yang paripurna. Wallahu’alam.
COMMENTS