kebijakan pemerintah 2022
Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si (Muslimah Preneur)
Memasuki penghujung tahun 2021 beberapa kebijakan Pemerintah mulai dicanangkan dalam menyambut tahun 2022. Salah satunya yaitu kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi. Direktur Jenderal ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik, kemudian disampaikan juga bahwa rencana tersebut bukan berarti mengurangi subsidi tetapi agar pemberian subsidi tepat sasaran.
Ditambahkan pula bahwa sebanyak 13 golongan pelanggan non subsidi inilah yang selama ini tarif listriknya tidak diubah pemerintah, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) saat terjadi perubahan kurs, ICP, dan inflasi. Perkiraan kenaikan tarif listrik tersebut yaitu dari Rp 18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan, R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp 101 ribu per bulan. Selain tarif listrik, yang akan mengalami kenaikan termasuk cukai rokok, tarif pajak PPN, dan elpiji nonsubsidi yang akan disesuaikan per daerah antara Rp1.600 - Rp2.600 per Kg.
Kebijakan ini tentulah semakin menyusahkan masyarakat di tengah sulitnya penghidupan dalam kondisi pandemi yang sampai saat ini juga belum tertangani dengan baik. Naiknya tarif listrik juga akan berimbas pada naiknya biaya operasional dan berpengaruh pada naiknya harga barang. Kesalahan kebijakan ini bukan hanya pada layanan yang kurang memenuhi harapan meski TDL sudah mahal, namun lebih mendasar kesalahan terletak pada negara yang memerankan diri sebagai pedagang yang menjual layanan energi yang bersumber dari kepemilikan umum kepada rakyat.
Terlihat bahwa solusi yang diambil Pemerintah tidak sesuai dengan permasalahan yang ada dan akan terus berulang jika sistem yang digunakan masih mengekor sistem Kapitalis, sistem yang menjunjung tinggi kemanfaatan. Penguasa tidak perduli dengan kondisi masyarakat dan terus mengeluarkan kebijakan yang membebani masyarakat. Melonjaknya tagihan listrik non subsidi hanyalah sebagian dari kebijakan Pemerintah yang tidak pro rakyat, lagi-lagi masyarakat korban dari janji manis yang nyatanya berbisa.
Solusi yang diberikan saat ini tidak menyelesaikan masalah yang ada, tetapi sebaliknya akan memunculkan masalah baru. Maka diperlukan solusi yang tepat sasaran terkait pengaturan sumber daya alam di segala sektor. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk kesejahteraan rakyat dan tidak boleh dikuasai individu, swasta ataupun asing. Sistem ini telah tampak kerusakannya, banyaknya kemudharatan yang ditimbulkan seharusnya bisa membuka mata para penguasa tetapi yang terjadi malah semakin mendukung sistem tersebut dan menjegal sistem yang mampu mengembalikan kesejahteraan masyarakat. Selama sistem yang digunakan masih menyerahkan semua kepada para kapitalis maka permasalahan seperti akan terus berulang dan sumber daya alam negeri ini akan terus dikeruk oleh asing.
Hal ini akan berbeda ketika Islam menjadi dasar untuk menerapkan aturan dan kebijakan. Dalam Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan masyarakat. Sabda Rasulullah SAW: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang dan api.” (HR. Abu Dawud). Api yang dimaksudkan dalam hadis tersebut termasuk di dalamnya adalah listrik, karena termasuk kepemilikan umum maka pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh individu, kelompok apalagi pihak asing. Setiap individu dipersilahkan untuk mengambil manfaat dari kepemilikan umum tanpa ada diskriminasi, tanpa syarat dan embel-embel lain karena listrik adalah milik bersama. Penguasa dalam Islam akan mengawasi proses distribusi listrik tersebut dan menjamin seluruh rakyatnya mendapatkan akses listrik hingga ke daerah-daerah pelosok secara gratis. Negara akan mampu membiayai setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat karena pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) hanya dikelola oleh negara dan hasilnya haruslah dikembalikan kepada kepada rakyat, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Islam akan mengatur seluruh aspek kehidupan dan menjadi kewajiban umatnya untuk mengikuti semua aturan dan hukum (sistem) tersebut, serta wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Disamping juga wajib menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah, yang wajib diikuti, diteladani dan diambil ajaran-ajarannya, dengan tidak mengikuti selain ajarannya, ataupun mangambil ajaran manusia yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: “Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul untukmu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.”(QS. Al Hasyr [59]: 7). Dengan demikian Islam membawa aturan yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan dalam setiap aspek kehidupan secara tuntas.
Sebagai kaum muslim maka wajib memperjuangkan agar aturan Islam dapat diterapkan, karena hanya dengan Islam semua pengaturan tersebut dapat dijalankan secara maksimal, masyarakat terjamin dan pengelolaan sumber daya alam juga terjamin tanpa ada kecurangan. Berjuang mewujudkan agar Islam diterapkan secara kaffah, bukan setengah-setengah. Firman Allah SWT, yang artinya: "Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Dan Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah: 85).
Wallahua’lam biswhawab
COMMENTS