kasus kekerasan seksual 2021
Oleh : Novia Arma Samsi, S.Pd.
Sungguh menyedihkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tak kunjung berakhir. Kekerasan seksual yang terus terjadi saat ini pada dasarnya disebabkan karena masyarakat hidup dalam sistem sekuler-liberal yang 'mendewakan' kebebasan.
Dalam sistem kapitalis inilah lahirnya gaya hidup dan aktivitas yang bebas, baik dari pergaulan interaksi laki-laki dan perempuan, pakaian, makanan, bahkan tontonan. Semua aspek tersebut menjadi pendukung terjadinya perzinaan, baik yang dilakukan suka sama suka maupun sebaliknya.
Seperti realita kasus viral pelecehan yang dialami oleh Novia Widyasari Rahayu, Mahasiswi Universitas Brawijaya, Jawa Timur. Dikabarkan, Novia diminta aborsi oleh sang pacar yang merupakan oknum kepolisian hingga depresi dan bunuh diri.
Menanggapi hal itu, Brigje Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat bunuh diri. (News.okezone.com, 05/12/2021)
Slamet menerangkan, keduanya melakukan hubungan layak suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di kos maupun dihotel di wilayah Malang.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa selama pacaran, yang terhitung mulai bulan oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021." (News.okezone.com, 05/12/2021)
Kasus ini tidak cukup dikawal dengan hanya dihukumnya pacar korban, sepatutnya ini mendorong untuk memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal. Karena kebebasan nilai-nilai liberal dalam pergaulan secara bebas itu dapat menimbulkan berbagai macam problematika yaitu terjadinya perzinahan, pelecehan seksual, kekerasan seksual, aborsi bahkan berujung pembunuhan.
Hadirnya Permendikbud Ristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 diklaim mengandung semangat untuk melindungi korban dan menuntaskan perkara pelecehan. Namun jika ditilik, Permendikbud Ristek PPKS tersebut justru mengabaikan agama dalam norma-norma moral. Karena Permendikbud ini mustahil mengatasi kekerasan seksual, tetapi justru melindungi para pelaku tindakan kekerasan seksual dan melegalkan aktivitas seksual diluar pernikahan dengan alasan persetujuan yakni suka sama suka, dengan kata lain hal tersebut sama saja denganmelegalkan perbuatan zina.
Sebagai solusi atas berbagai problematika tersebut, sebagai seorang muslim hendaklah meninggalkan sekularisme, lalu kembali kepada syariah islam. Dengan mengambil penataan hidup sebagimana yang diatur di dalam islam. Hukum syara' yang diterapkan secara Kaffah telah terbukti menjadi solusi paripurna memberatas kekerasan seksual karena Islam sangat menjaga kehormatan wanita. Islam memiliki aturan yang sempurna dalam menjaga wanita dari kekerasan seksual dan perzinaan, diantaranya:
- Wanita diperintahkan menggunaka pakaian syar'i, yaitu Jilbab dan Kerudung saat keluar rumah (lihat : Q.S Annur 31 dan Al ahzab 59)
- Islam memerintahkan setiap muslim menjaga pandagannya (lihat Q.S. Annur 30-31),
- Islam juga melarang wanita untuk melakukan perjalanan kesuatu tempat selama sehari semalam bila tanpa disertai mahram (HR. Muslim).
- Islam melarang wanita dan pria berkhalawat atau berdua-duaan (H.R Bukhori).
- Islam melarang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya
- Islam melarang terjadinya ikhtilat atau campur baur antara pria dan wanita tanpa kepentingan syar'i.
- Islam juga menjaga agar hubungan kerja sama antara pria dan wanitahendaknya bersifat umum dalam urusa urusa muammalat, bukan hubungan bersifat khusus.
Dengan beberapa kaidah aturan tersebut dapat menjadi upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hubungan seksual pada pasangan yang bukan mahram. Selain itu islam telah menjaga agar hasrat seseorang hanya disalurkan kepada pasangan halalnya.
Aturan Islam memberikan efek jera terhadap prilaku yang melakukan tindakan Kriminal yaitu diantaranya Zina ataupun pelecehan seksual terhadap wanita.
Dengan penerapan islam secara kaffah, perzinaan akan teratasi secara tuntas. Sebab, syariah memandang zina adalah dosa besar. Sanksinya pun tidak main-main. Sanksi yang tegas itu akan menjadi penebus dosa dan memberikan efek jera. Aturan Islam yang Kaffah merupakan satu-satunya yang mampu memuliakan wanita dan mampu menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual serta permasalahan wanita lainnya. Oleh karena itu, sudah selayaknya umat memperjuangkan kembalinya sistem islam. Wallahu'alam bi shawwab
COMMENTS