Pinjaman Online haram
Oleh: Fath A. Damayanti (Pemerhati Lingkungan dan Politik)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online (pinjol) legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru. Di tahun 2021 Kominfo telah menutup 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. Langkah tegas akan diambil untuk membersihkan praktik pinjol illegal dan pinjol yang tidak terdaftar, demikian pula dengan Pihak Kepolisian karena dengan adanya pinjol ini sangat berdampak pada masyarakat.
Kasus-kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal sudah sangat banyak, di Jabar yang mulanya meminjam Rp5 juta tetapi akibat kena denda bisa mencapai Rp80 juta (cnnindonesia.com, 21/10/2021). Teror pinjol ini pun sampai mengakibatkan hilangnya nyawa, seperti di Desa Selomarto Jawa Tengah dimana seorang Ibu Rumah Tangga ditemukan wafat karena bunuh diri (harianmassa.id, 03/10/2021), di Denpasar Bali seorang mahasiswi sampai bunuh diri karena diteror pinjol (pojoksatu.id, 21/10/2021), bahkan Wakil Gubernur Lampung juga tak lepas dari teror pinjaman online (kompas.com, 18/10/2021). Tak hanya itu kasus kekerasan dalam rumah juga terjadi akibat adanya teror pinjol, seperti yang terjadi September lalu di Kota Medan dimana mantan pramugari mengalami KDRT dari suaminya sendiri karena istrinya ternyata mengambil pinjol tanpa sepengetahuan suaminya (tribunnews.com, 18/09/2021).
Maraknya kasus pinjol tentu menjadi perhatian tersendiri, karena sebagian besar alasannya karena faktor ekonomi. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang semakin menurun terlebih lagi dalam kondisi pandemi, pemasukan kurang tetapi pengeluaran terus membengkak. Selain itu gaya hidup yang hedonis juga berpengaruh, tidak bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Gaya hidup yang mewah tentu memerlukan dana tak sedikit. Pinjol pun seperti oase di tengah padang pasir, menjadi solusi yang cepat dalam memperoleh uang dan tentu saja tanpa memikirkan apa dampak selanjutnya. Ada uang aman, ada apa-apa urusan belakang. Iming-iming dan bujuk rayu dari pinjol pun nyatanya mampu menarik masyarakat semakin tenggelam dalam ekonomi ribawi. Manis di depan, meringis kemudian.
Kasus pinjol menjadi bukti bahwa praktik ribawi terus merajai di negeri ini. Dengan berbagai kasus ini seharusnya negara tidak hanya meregulasi dan membatasi pinjol dan sejenisnya. Tetapi bagaimana mengentaskan kemiskinan yang terus meningkat, dan menghapuskan Lembaga keuangan ribawi. Karena jika dibiarkan justru akan menjadi duri dalam daging. Tak beda jauh dengan regulasi negara, justrus kebijakan yang ada menjadi pintu fintech asing untuk masuk ke pasar Indonesia sehingga transaksi ribawi makin mengepung kehidupan umat. Tak hanya pinjol, termasuk hutang-hutang luar negeri pun tak luput dari praktik ribawi, dan sistem kapitalisme yang dianut tentulah menggunakan sistem ekonomi ribawi. Bukan keberkahan yang diperoleh tetapi justru keterpurukan dalam ekonomi. Terlihat bahwa moratorium dan penertiban tak akan mampu menyelesaikan masalah ini jika akar masalah utamanya tidak diberantas, masalah-masalah baru jutru akan bermunculan dari solusi tersebut.
Islam jelas mengharamkan riba. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (TQS Al-Baqarah: 275). Demikian pula dalam hadist dimana Rasulullah saw. bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Sistem ekonomi Islam dibangun tanpa adanya transaksi ribawi dalam bentuk apapun. Pengaturannya pun sangat berbeda dengan sistem kapitalis. Islam mengatur kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Pengaturan inilah yang justru membuahkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat karena pembagiannya sesuai dengan peruntukannya. Distribusi hasil pengelolaannya pun dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Laki-laki sebagai pencari nafkah akan didorong untuk bekerja dalam memenuhi tanggungjawab terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan tersebut. Sistem inilah yang akan melahirkan pribadi dimana tak mudah tergiur tawaran pinjaman ribawi, menyejahterakan rakyat, menutup pintu transaksi dan Lembaga keuangan yang bertentangan dengan syara.
Islam hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh manusia, hal ini terbukti selama tiga belas abad, Negara Islam menikmati kesejahteraan yang tak tertandingi melalui penerapan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahua’lam bishawab.
COMMENTS