L98T ITU PENYAKIT BUKAN PRESTASI

peran negara mencegah penyakit sosial

Kampanye L98T semakin bebas dan masyarakat makin ‘toleran’ terhadap kerusakan ini. Bahkan warganet memberi dukungan pada pemenang untuk tampil di ajang sejenis di tingkat global.  Negara melakukan pembiaran dan tidak menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku L98T karena adopsi kebebasan dan HAM liberal.Pemerintah bahkan membiarkan kontes kecantikan untuk L98T di laksanakan di negeri ini.

Oleh : Siti Aminah

Kampanye L98T semakin bebas dan masyarakat makin ‘toleran’ terhadap kerusakan ini. Bahkan warganet memberi dukungan pada pemenang untuk tampil di ajang sejenis di tingkat global.

Negara melakukan pembiaran dan tidak menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku L98T karena adopsi kebebasan dan HAM liberal.Pemerintah bahkan membiarkan kontes kecantikan untuk L98T di laksanakan di negeri ini.

Miss Queen Indonesia 2021 merupakan kontes kecantikan bagi para transgender yang diselenggarakan di Bali. Terpilihnya Millen Cyrus, ia kemudian berhak ikut Miss Internasional Queen 2021 di Thailand. (terkini.id, 21/10/21)

L98T adalah penyakit kejiwaan, maka sejak awal harus dipandang sebagai penyakit yang harus disembuhkan. Bukan difasilitasi dengan kemudahan kemudahan. Maka sejak dari hulu Islam akan mencegah lahirnya sikap L98T dalam diri seseorang. Yakni memposisikan laki-laki sebagai laki laki dan perempuan sebagai perempuan.

Dalam Al-Qur'an di jelaskan , bagaimana rusak dan merusaknya L98T ini.

Dari 27 ayat yang memuat redaksi Luth, terdapat tiga ayat yang melabeli perilaku kaum Nabi Luth AS sebagai fahisyah, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54 dan al-‘Ankabut [29]: 28.

"(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (terjemah Q.S. al-A’raf [7]: 80).

"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (terjemah Q.S. al-Naml [27]: 54)

"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (terjemah Q.S. al-‘Ankabut [29]: 28).

Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci. Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan yang sangat buruk.

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (terjemah Q.S. al-A’raf [7]: 81).

Selain dilabeli sebagai fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth AS disebut sebagai “khaba’its”, bentuk jamak dari khabitsah. Tepatnya dalam Surat al-Anbiya’ [21]: 74 yang artinya

Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik".

Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata kha’-ba’-tsa’ adalah antonim dari kata thayyib (baik; bagus; bersih; dan sebagainya). Jadi, khabits berarti “buruk; jelek; kotor; dan sebagainya). Sedangkan al-Ashfahani mengartikan kata khabits sebagai sesuatu yang dibenci, jelek dan hina, baik secara empiris maupun logis. Dari sini al-Ashfahani menyebut bahwa kata khabits dijadikan sebagai metonimi (kinayah) dari homoseksual.

Kata khaba’its hanya disebutkan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, Surat al-Anbiya’ [21]: 74 yang berhubungan dengan perilaku homoseksual. Kedua, Surat al-A’raf [7]: 157 yang berhubungan dengan aneka makanan yang diharamkan, seperti babi, darah dan bangkai.

Simpulan dari paparan di atas adalah al-Qur’an melabeli homoseksual sebagai perilaku fahisyah yang berarti perbuatan keji yang tergolong dosa besar; dan sebagai perilaku khabits yang berarti perbuatan hina, baik secara logis maupun empiris. Secara logis, homoseksual dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis. Secara empiris, homoseksual dinilai hina oleh mayoritas umat manusia di berbagai belahan dunia. Tampaknya bukan hanya Islam yang mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan homoseksual.

Dalam Fikih, terdapat perbedaan terminologi dan konsekuensi hukum dari perbuatan asusila yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengidentifikasi tiga istilah yang relevan dengan topik L98T, yaitu Zina, Liwath dan Sihaq. Berikut uraian detailnya:

Pertama, Zina. Yaitu hubungan asusila antara laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah. Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2). Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan sejenisnya.

Kedua, Liwath (Gay). Yaitu hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki. Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya.

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (terjemah Q.S. Hud [11]: 82).

Azab berupa bumi yang terbalik, seolah mengisyaratkan bahwa perilaku kaum Nabi Luth AS memang “terbalik” dibandingkan perilaku manusia normal pada umumnya.

Ada dua pendapat terkait hukuman gay (liwath). Menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali. Hukumannya sama dengan zina. Lalu dipilah lagi, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukuman liwath adalah hukuman mati, baik pelakunya berstatus muhshan maupun ghairu muhshan. Menurut Imam Syafi’i, disamakan dengan hukuman pezina, yaitu apabila berstatus muhshan, maka dihukum mati; apabila berstatus ghairu muhshan, maka dipukul sebanyak 100 kali tanpa belas kasih.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Hanafi yang menilai bahwa pelaku gay (liwath) adalah dita’zir. Ta’zir berarti hukuman yang didasarkan pada kebijakan hakim yang berwenang. Dalam kasus ini, hukuman ta’zir tidak boleh berupa hukuman mati.

Ketiga, Sihaq (Lesbi). Yaitu hubungan homoseksual antara wanita dengan wanita. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah perzinahan” (H.R. al-Thabarani). Hukuman pelaku lesbi (sihaq) adalah dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim yang berwenang.

Ada dua penjelasan Fikih terkait Transgender. Pertama, jika Transgender dalam pengertian laki-laki yang berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya diharamkan, berdasarkan Hadis yang melarang laki-laki berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya. Kedua, jika Transgender dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya juga diharamkan, karena tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah SWT.

Islam mengatur kehidupan sosial dengan sempurna. Melarang wanita berpakain pria dan pria berpakaian wanita. Serta melarang kampanye L98T dalam ruang publik baik di TV atau di film. Dan paling penting adalah menghukum pelaku L98T dengan hukuman mati. Dengan itu akan menjadi pencegah bagi lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Tanpa peran serta negara untuk menghentikan teror L98T ini adalah mustahil. Dan berharap negara sekuler seperti Indonesia yang justru memberikan ruang kepada mereka juga bak pepesan kosong. Maka harus ada negara yang secara tegas memandang L98T ini sebagai tindakan kriminal. Yang dihukum dengan hukuman tegas.

Negara yang secara mandiri mengatur kehidupan masyarakatnya dengan hukum Islam. Bukan kepada norma-norma internasional. Negara itulah Khilafah Islamiyah, yang menerapkan seluruh syariat Islam secara kaffah. Dengannya saja penyebaran L98T bisa dihentikan.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: L98T ITU PENYAKIT BUKAN PRESTASI
L98T ITU PENYAKIT BUKAN PRESTASI
peran negara mencegah penyakit sosial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSxBTDBkAooHsMmWj2v8ZUn5IrALohaNPrH9uVAQVL0d2SBUY3k_Gr64B_h3p2p-2yMvGkNcrazW8z4YwBlf51pCrO1eQQP2_MHKE4wk2DWEzODuKf6GiZxXccfxqQKTDwIDdL6CfG3i0/w640-h352/PicsArt_10-15-10.01.58_compress23.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSxBTDBkAooHsMmWj2v8ZUn5IrALohaNPrH9uVAQVL0d2SBUY3k_Gr64B_h3p2p-2yMvGkNcrazW8z4YwBlf51pCrO1eQQP2_MHKE4wk2DWEzODuKf6GiZxXccfxqQKTDwIDdL6CfG3i0/s72-w640-c-h352/PicsArt_10-15-10.01.58_compress23.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/10/l98t-itu-penyakit-bukan-prestasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/10/l98t-itu-penyakit-bukan-prestasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy