tolak miss queen
Oleh : Mariam
Miss Queen Indonesia ajang kompetisi kontes kecantikan bagi para transgender ini tampil dipublik, ajang ini diselenggarakan di Bali pada 30 September 2021 dan menjadi perbincangan netizen saat ini karena menuai banyak sekali pro kontra. Pasalnya Millen Cyrus pemenang Miss Queen Indonesia 2021 ini mendapatkan banyak cibiran dan komentar negative atas keikutsertaannya mengikuti kompetensi ini. Keponakan Ashanty ini, pada malam finalnya mengenakan gaun silver dan tampil sangat glamour. Transgender dengan nama asli Muhammad Millendaru Prakarsa ini ditanya oleh pihak MC perihal menghadapi diskriminasi yang masih terjadi kepada transpuan di Indonesia ini, beliau mengatakan bahwa “Masih banyak sekali diskriminasi yang terjadi pada transpuan di Indonesia, dan saya disini membuktikan untuk meng-speak up stigma negative untuk menjadikannya positif hal terbaik untuk Indonesia. Jawaban ini berakhir dengan hujatan netizen, karena dianggap tidak nyambung. Lantaran jawabannya kurang berbobot.
Netizen sangat menyayangkan, mengapa ajang ini harus diadakan, melalui akun @lamisconer beliau berkomentar “Kenapa ya harus ada acara2 ginian”. Dan mengapa birokrasi perizinan acara ini bisa tercapai, dan bisa terselenggarakan. Jelas, acara ini bermaksud untuk menampilkan para transgender yang dulunya mereka bersembunyi-sembunyi kini mulai terang-terangan menyatakan bahwa dirinya ada. Bahkan hingga kancah Internasional, mereka terakui oleh negara.
Padahal, pada awalnya l98T ini dikategorikan sebagai salah satu gangguan mental. Akan tetapi, pada tahun 1975, American Psychological Association menyatakan bahwa orientasi seksual seseorang, seperti lesbian, gay, dan biseksual dikatakan bukankah gangguan mental. Pun dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berencana untuk menghapuskan transgender ini dari gangguan mental, dan akan diklarifikasikan kedalam sitilah ketidaksesuaian gender.
Namun, pasalnya banyak penelitian yang menyebutkan bahwa kelompok l98T ini lebih beresiko menderita berbagai gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, depresi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga melakukan percobaan bunuh diri.
Beginilah hukum yang berasaskan pada otak manusia, hanya berlandaskan pada kepentingan tidak tahu hukum sebab-akibat, hingga melegalkan segala cara agar napsunya terpenuhi. Padahal jelas dalam Islam, hal ini sangat dilarang. Bahkan kita sudah ketahui, bagaimana Allah mengadzab orang-orang l98T ini yang dulu dijumpai pada kaum Nabi Luth AS. Karena perbuatan ini sudah sangat menyimpang, dan menyalahi fitrah manusia.
Dan minimnya peran negara untuk menyelesaikan kasus ini sangat disayangkan, bahkan mendukung para l98T ini hingga acara besar Miss Queen Indonesia bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya reaksi dari Pemerintah untuk melarang ajang transgender ini.
Islam sangat tegas untuk memberikan hukuman bagi para pelaku homoseksual ini. Para sahabat sepakat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah dibunuh. Nabi SAW bersabda :
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” (HR.Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Telah ditetapkan hadist dari Nabi SAW beliau bersabda “ Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” Laknat sebanyak tiga kali untuk memberikan penegasan bahwa pelaku homoseks dilaknat oleh Allah.
Tapi bisakan l98T ini dicegah dan diberantas?
Tentu bisa, dan sangat bisa. Namun mustahil jika hanya berharap pelakunya bisa sadar sendiri dan meninggalkan perilaku yang menyimpang ini. Dan sulit sekali jika berharap penyadaran berlangsung secara massal dilakukan oleh ustadz dan dai. Kasian juga, jika dibebankan kepada kedua orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari korban l98T ini, sementara pemicunya bebas berkeliaran disekelilingnya. Karena problem l98T ini problem sistematis, yang menyangkut banyak faktor dan mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sebab, l98T adalah buah dari liberalism yang dihasilkan dari ideology Kapitalisme. Selama ideology Kapitalisme ini masih diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sangat tidak mungkin jika masalah l98T ini dapat terselesaikan dengan baik.
Sebagai gantinya, dengan ideology yang benar berlandaskan al qur’an dan assunah, dan sebuah ideology yang penerapannya hingga 14 abad lamanya terbukti bisa menyelesaikan pemasalahan secara mutakhir. Diperlukannya adanya tameng perlindungan dari sebuah negara yang menerapkan ideology Islam, dengan beberapa langkah sebagai berikut :
1. Negara harus memfasilitasi dalam penanaman iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar bisa menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga harus menanamkan dan memberikan pemahaman nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam terutama sistem pendidikan baik formal maupun informalnya dengan beragam saluran dan sarana yang memadai. Sehingga diharapkan rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Rakyat juga tidak didominasi oleh sikap hedonis dan hanya mengutamakan kepuasan hawa nafsu semata.
2. Negara juga harus bisa menyetop penyebaran konten-konten pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun lawan jenis. Negara harus bisa menyensor semua media dan mengajarkan serta menyebakan pemikiran dari budaya yang merusak seperti l98T, Feminisme, dan sebagainya. Masyarakat pun mendapat pengajaran bagaimana menyalurkan gharizahnya nau nya dengan benar, yaitu dengan pernikahan yang sesuai syariat.
3. Negara harus menerapkan sistem ekonomi Islam yang bisa menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat, sehingga tidak ada pelaku l98T yang menjadikan alasan ekonomi (miskin, kelaparan, kekurangan sandang pangan, dll) untuk melegalkan perilaku penyimpangan tersebut. Jika masih tetap ada yang melakukannya, maka diberlakukanlah sanksi tegas (uqubat).
4. Jika ada yang masih melakukannya, maka diadakan sistem uqubath (sanksi) yang menjadi benteng untuk bisa melindung masyarakat. Hal ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain untuk melakukan hal serupa. Para sahabat Rasulullah berbeda pendapat tentang cara membunuh. Menurut Abu Bakar dan Ali bin Abi Thali ra, pelakunya harus dibunuh dengan pedang. Setelah itu dibakar dengan api, karena dosa yang telah dilakukannya. Sedangkan Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan ra, berpendapat bahwa pelakunya dijatuhi benda-benda keras sampai mati. Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa pelakunya dijatuhkan dari atas bangunan paling tinggi.
Disampaikan oleh Abu Hanifah, Muayyad, Billah, Murtadha dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat) (Sayyid sabiq, Fiqh Sunnah jilid 9) Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapapun berpikir berkali kali untuk melakukan hal tersebut. Di samping Negara yang berperan besar dalam pemberantasan l98T, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Peran orang tua juga harus penting untuk terus berusaha membentengi anak anak mereka dari perilaku l98T dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga. Islam juga memerintahkan kepda masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan l98T ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya agar taat kepada perintah juga larangan Allah dan Rasul-Nya. etika ada kemunkaran (pelanggaran hukum syariat) oleh para pelaku l98T ini, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi sosial , tidak mendiamkannya. Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tak lain adalah Negara Khilafah. l98T akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh Khilafah. Di dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan mewujud sebagaimana yang telah Allah tetapkan yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin.
COMMENTS