penista agama subur
Oleh: Cucu Suwarsih
Penistaan agama terus terjadi dan sanksi yang diberikan pada pelaku penistaan saat ini tak cukup memberi dampak efektif sehingga kasus serupa akan terus berulang.
Dikutip dari laman nasional.okezone.com, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama ia dijerat dengan pasal sangkaan berlapis dan ia hanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun. 17/09/2021.
Orang yang mengaku cinta kepada Nabi Muhammad SAW, pasti akan marah ketika Nabinya dihinakan. Menghina Nabi sama dengan menghina agama. Ulama besar Buya Hamka menyamakan orang yang tidak muncul ghirahnya ketika agamanya dihina seperti orang yang sudah mati. "Jika kamu diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan."
Sistem demokrasi telah memberikan panggung kepada orang-orang yang dengki terhadap Islam dan ajarannya. Sistem inilah yang menjadikan para penista agama tumbuh subur di negeri ini dan negeri-negeri lainnya. Atas nama HAM, kebebasan berekpresi, dan kebebasan berbicara mereka bebas menghina Nabi SAW. Mereka tidak mampu membedakan mana kebebasan mana menghina.
Sistem demokrasi adalah sistem rusak, yang menjunjung tinggi kebebasan individu dan menyerahkan membuat hukum di tangan manusia makhluk yang lemah, terbatas, dan serba kurang. Berulangnya kasus penistaan agama ini membuktikan bahwa hukum dalam sistem demokrasi mandul, hukum yang tidak membuat jera para pelaku tapi hanya untuk meredam kegaduhan publik, bukan memberikan solusi tuntas.
Mencintai Nabi SAW hukumnya wajib, cinta seorang muslim kepada Nabinya harus di atas cinta kepada yang lain, bahkan dirinya sendiri. Rasulullah SAW bersabda: "Belum sempurna iman salah seorang diantara kalian hingga ia menjadikan aku lebih dia cintai daripada orangtuanya, anaknya, dan segenap manusia." (HR al-Bukhari).
Jika mencintai Nabi SAW hukumnya wajib, maka menista terhadap kemulian beliau adalah haram atau dosa besar. Kalau pelakunya muslim, jelas dia sudah murtad. Kalau pelakunya orang kafir, maka itu menunjukkan permusuhan. Hukuman bagi penghina Nabi adalah hukuman mati, Al-Qadhi Iyadh menuturkan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Dan yang bisa menerapkan semua itu hanya Sistem Islam yakni Khilafah Islamiyah.
Dalam Khilafah kemuliaan Nabi SAW akan terjaga. Sejarah telah mencatat, dulu khilafah Utsmaniyah mampu menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang akan menista kemuliaan Nabi SAW. Saat itu Sultan Abdul Hamid mengancam akan menyerukan jihad fi sabilillah melawan Prancis dan Inggris kalau mereka tetap membolehkan pementasan drama Voltaire. Dan inilah yang membuat mereka ketakutan dan akhirnya menghentikan pementasan drama tersebut.
Sungguh saat ini umat sangat membutuhkan pelindung tersebut, itulah Khilafah. Khilafah dengan seperangkat aturannya akan menjaga kemulian Islam dan ajarannya. Khilafah akan memberlakukan sanksi yang membuat jera para pelaku penistaan dan pelaku-pelaku kejahatan lainnya. Hanya sistem Khilafah satu-satunya sistem yang efektif agar kasus penistaan tidak terus berulang.
Wallahu a'lam.
COMMENTS