gaji guru dalam sistem khilafah
Saat ini pengangkatan guru honorer diharuskan melewati seleksi yang ketat. Irwan Frescho sebagai Wasekjen DPP Partai Denokrat mengkritik bahwasannya pengangkatan proses guru honorer menjadi PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang harus dilalui seleksi diera kepemerintahan Presiden Joko Widodo. (Sindonews, 19-09-2021)
Irwan berpandangan bahwa pengangkatan guru honorer harus berdasarkan masa pengabdiannya, guru yang telah cukup dalam masa pengabdiannya seharusnya tidak diseleksi lagi karena akan mengalami kesulitan bersaing dengan para guru honorer yang masih muda. Dia pun mempertanyakan perhatian dari Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim terhadap dedikasi para guru, terlebih ada yang gagal menembus ambang batas seleksi.
“Mereka sudah mengabdi sangat lama dan mereka mengajar itu ke pelosok-pelosok daerah, seharusnya itu menjadi perhatian pemerintah.” Ungkap Irwan.
Oleh karena itu, Irwan meminta pemerintah harus memperhatikan nasib para guru honorer dengan melakukan pengangkatan langsung menjadi PPPK atau CPNS tanpa proses seleksi.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021 :
1. Guru honorer disekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks- Tenaga Honorer kategoti 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK ditahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Banyak sekali perebutan dari profesi guru ini untuk menjadi PPPK atau CPNS, dengan berbagai seleksi yang ketat agar kehidupan mereka bisa terjamin dan diakui pemerintah. Besaran gaji PPPK Guru 2021, yang banyak di idam-idamkan para guru honorer saat ini, tertuang dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasa 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK 2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja”
Data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, terdapat 3.357.935 guru yang mengajar di 434.483 sekolah, dengan jumlah siswa mencapai 52.539.935. dengan rata-rata rasio 1 :16. Rasio yang ideal dalam pemenuhan layanan belajar mengajar.
Ditinjau dari status kepegawaian, saat ini baru 1.607.480 (47,8 persen) guru yang berstatus PNS sedangkan 62,2 persen sisanya adalah guru honorer. Pengangkatan guru honorer dengan program PPPK menegaskan buruknya sistem saat ini, seharusnya peran negara meneydiakan layanan pendidikan bagi rakyat, memfasilitasi pendidikan dengan jumlah guru yang memadai dan berkualitas serta membiayai kebutuhan pendidikan dengan menempatkan terhormat dan menggaji secara layak mereka, tanpa membeda-bedakan apakah dia PNS atau tidak. Karena tugas dan tujuan mereka itu sana, ingin mencerdaskan anak bangsa an memberikan pendidikan yang mumpuni untuk generasi mendatang.
Berbeda dengan sistem Islam yang tuntunan nya berdasarkan syariat Al qur’an dan Assunah dalam naungan Khilafah yang telah menorehkan tinta emas dalam sejarah, bahwasannya sistem pendidikan yang terbaik ada didalamnya. Dalam naungan khilafah, pendidikan ditempatkan sebagai hak dasar public serta memiliki sistem politik-ekonomi yang mendukung pembiayaan Pendidikan secara maksimal.
Bukan hanya omong kosong belaka, namun implementasi penerapannya dilakukan secara nyata. Tercatat dalam sejarah familiar, kita sering mendengar kisah Umar bin Khattab yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan. Beliau sangat antusias dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi Muslim. Peneliti Pulitbang Lektur Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Nurman Kholis menyatakan bahwasannya salah satu langkah yang diambil Umar bin Khattab adalah dengan menetapkan gaji bagi setiap pengajar sebanyak 15 dinar setiap bulan. Angka itu yang sangat fantastic pada zaman sekarang, jika dihitung-hitung saat ini 1 dinar dinilai setara dengan Rp. 2.258.000,- artinya gaji guru pada masa khalifah kedua ini mencapai hingga Rp. 33.870.000,-
Sebagai perbandingan, saat ini gaji guru di negeri kita berada pada kisaran 2 jutaan saja. Itu berarti, jika di nyatakan dalam satuan dinar, gaji guru kita hanya berkisar 1 dinar saja. Sangat miris bukan? Inilah sistem kapitalisme yang terkenal dengan jargon “kebebasan” namun tidak bisa memberikan keadilan dan mengapresiasi peran para guru, dan ini juga berupa penegasan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap para pencetak generasi emas ini, mereka yang telah mencurahkan hidupnya untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Kualitas generasi yang akan mendatang sangat ditentukan oleh peran guru saat ini, jika pemerintahnya saja abai terhadap kesejahteraan para pencetak generasi ini, tentu saja ini membuktikan bahwa sistem sekuler ini tidak memberikan jaminan terhadap para guru. Dan solusi yang paling akurat, adalah penerapan sistem khilafah yang jelas-jelas buktinya bukan hanya cerita, namun di deklarasikan dari kisah nyata sejarah para khalifah-khalifah yang memberikan dedikasi lebih terhadap peran para guru ini.
Penulis : Mariam | Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta
COMMENTS