honor pemakaman covid19
Oleh Nurmilati
Saat masyarakat masih dalam dekapan virus korona, jutaan istri mendadak menjanda lantaran suaminya meninggal akibat Covid-19, begitupun dengan jutaan anak-anak, seketika menjadi yatim bahkan yatim piatu, mereka kehilangan orang-orang tercinta tempatnya berbagi cerita suka, duka dan bahagia. Namun nyatanya, nestapa itu tidak lantas membuat iba sebagian para pemangku kebijakan, seakan tiada empati, mereka malah meraup keuntungan atas musibah yang dialami rakyatnya.
Ramai diberitakan media nasional, beberapa oknum pejabat telah melakukan perbuatan tidak etis di tengah wabah dengan mengumpulkan keuntungan dari penderitaan yang dialami warga dengan mengambil honor pemakaman jenazah Covid-19. Laman TEMPO.CO mewartakan, empat orang pejabat di Kabupaten Jember mendapatkan insentif pemakaman jenazah Covid-19. Mereka disebut menerima uang masing-masing sebesar 70,5 juta, dengan dalih sebagai petugas dalam tim pemakaman tersebut. Adapun besaran honor yang diterima berdasarkan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021, yaitu 100 ribu dikali tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. (27/8/2021)
Adapun para pejabat yang menerima upah tersebut adalah Bupati Jember Hadi Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kepala Bidang Kedaruratan Dana Logistik BPBD Jember. Saat dikonfirmasi, Bupati sendiri tidak menampik hal ini, ia berdalih berhak menerimanya karena sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19 yang bekerja dari malam hingga pagi hari. Sebagaimana diketahui sesuai regulasi yang berlaku, ada pengarah, ketua, anggota dan lainnya. Mereka ada korelasinya dengan monitoring dan evaluasi (monev). Selain itu Hadi menyebut apa yang mereka lakukan tidak menyalahi aturan, sebab sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188./.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy Siswanto pada 30 Maret 2021.
Merebaknya berita tersebut, membuat Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, segera mengirimkan tim lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti informasi itu. Kemudian sesuai instruksi Menteri Dalam Neger (Mendagri), Pemkab Jember segera mengembalikan honor tersebut ke Kas Daerah. Jika ditelisik, nyatanya insentif pemakaman Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga secara legalitas mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan.
Miris, Pejabat Minim Sense of Crisis
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah angkat bicara terkait hal ini, ia mengatakan bahwa para pejabat publik tersebut minim sense of crisis, seakan menikmati situasi masyarakat yang tengah diliputi kesusahan. Trubus menambahkan, seharusnya pemerintah melakukan transparansi anggaran penanganan pandemi Covid-19, supaya dana yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai semestinya dan tidak masuk ke kantong para pejabat.
Perilaku pejabat yang dinilai minim empati terhadap rakyat dan dilakukan saat pandemi masih merebak, bukan kali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu, perbuatan serupa juga dilakukan oleh para pemegang tampuk kekuasaan, di antaranya pembanguna kantor mewah bupati di Penajam Paser, pengadaan baju seragam dinas anggota DPRD Tangerang dan Kota Bogor yang mencapai hampir satu miliar, mengindikasikan para pemangku kepentingan tidak memiliki rasa empati.
Sungguh disayangkan, pemimpin yang seharusnya hadir di tengah-tengah masyarakat ketika mereka dirundung duka, justru sebaliknya mencari celah menambah pundi-pundi rupiah demi keuntungan pribadi dan kroninya. Padahal pejabat sudah digaji dan mendapatkan berbagai tunjangan dari negara. Ibarat pepatah menahan jerat di tempat genting, mengambil keuntungan dari kesusahan orang lain.
Inilah akibat yang ditimbulkan dari sistem demokrasi yang diadopsi negara saat ini, dengan paham liberalisme sekularismenya pemahaman tersebut ada dan begitu mendalam pada diri umat Islam, sehingga menggerus sisi keimanan dan meminggirkan ketakwaan dari standar aktivitas. Pemahaman materi yang dikandungnya menjadikan seseorang mengukur kebahagiaannya dengan perolehan materi sebanyak mungkin, walhasil ia akan serakah dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang telah dimilikinya, sehingga rela melakukan hal-hal yang melanggar aturan agama demi memenuhi syahwat dunianya. Halal haram tak lagi dihiraukannya, asalkan semua keinginannya bisa terpenuhi. Menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan.
Sudah menjadi rahasia umum, ideologi sekulerisme menihilkan peran agama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Negara diarahkan dan diatur oleh Undang-undang buatan manusia, walhasil berbagai aturan di dalamnya jelas demi kepentingan para pembuat hukum, meski isi yang terkandung di dalamnya harus menabrak asas kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, penguasa dalam sistem demokrasi tatkala menjalankan roda pemerintahan sejatinya bukanlah berdasarkan keberpihakan terhadap rakyat tetapi untuk kepentingan dan golongannya. Selain itu, penyelenggara pemerintahan berbasis sekulerisme liberalisme melalui sistem demokrasi menjadikan para pemimpinnya abai terhadap nilai-nilai spiritual, orientasinya semata-mata bertumpu pada keuntungan materialistik, alhasil lahirlah sosok pemimpin yang tidak mempedulikan agama sebagai pijakan selama melaksanakan roda pemerintahan.
Dengan demikian, rakyat tidak bisa berharap banyak kepada pemimpin yang lahir dari sistem demokrasi, di sistem ini masyarakat akan senantiasa menjadi pihak yang didzalimi para penguasanya, sehingga untuk bisa mendapatkan keadilan, kesejahteraan dan mendapatkan hak-haknya hanyalah sebuah ekspektasi berlebihan. Selama negara berada dalam bentuk demokrasi, mustahil memberikan perubahan dan perbaikan kondisi rakyat dan negara ke arah yang lebih baik.
Khalifah Menjamin Keadilan dan Hak-hak Rakyat
Kondisi seperti itu tentu sangat berbeda dengan sosok kepala negara yang lahir dari sistem pemerintahan Islam dengan model Khilafah. Khalifah sebagai pemimpin negara sudah pasti memberikan kesejahteraan, keadilan dan perbaikan nasib rakyat, pasalnya pemimpin negara wajib menjadi pelayan mengurusi kepentingan rakyat, menyejahterakan dan mengayominya. Apabila ia melalaikan kewajibannya dan tidak sesuai hukum syariah, maka Khalifah akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Mahkamah pengadilan akhirat kelak.
Oleh karena itu, tidak ada sistem pemerintahan yang benar-benar mampu memberikan keadilan bagi populasinya seperti yang telah dilakukan oleh ideologi dan sistem Islam kepada manusia. Negara dengan aturan Islam berjalan selaras dan mampu konsekuen menjaga hal-hak manusia, sehingga bersamanya keadilan, ketentraman, kenyamanan dan kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
COMMENTS