tebang pilih aturan ppkm
Oleh: Eva Nurfalah
Terkait diberlakukannya PPKM darurat per tanggal 3- 20 Juli 2021, ada beberapa dari kalangan masyarakat terutama umat Islam yang mempertanyakan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban pada hari raya idul adha yang diperkirakan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Hal ini pun ditanggapi oleh pemerintah yang dinyatakan oleh menteri agama (dilansir dari Liputan6.com, Jakarta). Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk meniadakan salat Idul Adha 1442 H di masjid maupun di lapangan terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.
Bukan hanya tempat peribadahan, mereka juga menutup sementara pusat perbelanjaan seperti mall, lokasi kegiatan seni dan budaya, sarana olahraga, serta tempat publik yang memiliki potensi menyebabkan kerumunan. Namun ada kegiatan yang dibuka 100 persen adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi atau projek pembangunan (PR PANGANDARAN, Juli 2021).
Dilihat dari fakta yang ada terkait pemberlakuan PPKM dan kebijakan pemerintah yang dinilai berat sebelah. Dari fakta yang ada menunjukan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini pemerintah terkesan berat sebelah. Pasalnya tegas dibeberapa sektor sementara longgar di sektor lainnya. Sehingga pemerintah kesulitan mendisiplinkan rakyat. Sebab sejak awal pemerintah salah dan tidak tega dalam menangani wabah/pandemi ini. Lagi-lagi umat Islam yang selalu mengalah. Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat, tepaksa tidak diberlakukan Sholat Idul Adha secara berjamaah, maupun pemotongan hewan qurban di masjid. Karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan.
Begitulah gambaran pemerintah dalam sistem sekuler. Membuat kebijakan yang melahirkan masalah baru, yang akhirnya membuat masalah tidak terselesaikan dengan tuntas. Hanya berputar-putar saja. Menyelesaikan satu persoalan, lalu menimbulkan persoalan lain.
Dalam sistem Islam, kebijakan yang diterapkan adil, tegas dan tidak pilih kasih atau berat sebelah. Kebijakan yang diberikan disamakan pada semua sektor, tidak dipilih untuk diberi kelonggaran pada sektor yang menguntungkan pemerintah saja. Wallahu'alam bishowab.
COMMENTS