Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Oleh: Dede Nurmala
Jika melihat banyak kasus orang kaya yang ternyata terbukti menggunakan barang haram berupa narkoba dengan jenis tertentu sudah mulai tak heran. Apalagi seorang publik figur yang namanya sudah membumi. Kabar beritanya sontak terbang kemana-mana dan menjadi konsumsi publik untuk banyak berasumsi dan menyoroti keadaan yang sedang terjadi.
Banyak respon yang tak heran ataupun sedikitnya ada yang tak menyangka. Dalam tak herannya adalah karena sebelumnya sudah tertangkap seorang publik figur yang menggunakan narkoba. Sehingga kabar tersebut sedikitpun tak mengagetkan banyak orang khususnya netizen Indonesia yang tidak pernah ketinggalan informasi di zaman Milenial ini.
Tidak sedikit orang meragukan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini. Karena dilihat yang terkena kasus adalah seorang publik figur yang terkenal dengan kekayaannya banyak. Publik mengira akan ada keringanan hukuman bagi orang kaya. Bukan sembarang mengira, tetapi sudah banyak contoh terjadi dimana hukum bisa dibeli dengan uang.
Namun ternyata aparat sudah membaca perkiraan para warganet terhadap pemerintah. sehingga ada ketegasan yang diungkapkan.
Seperti yang dilansir merdeka.com (Sabtu, 10/07/2021), Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun, dalam undang-undang pengguna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi.
"Dalam Pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang. Kemudian dengan rehabilitasi bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah 4 tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," katanya di Mapolres Jakarta Pusat.
Ketegasan para aparat juga diperkuat untuk tetap melanjutkan proses hukum sekalipun mengajukan rehabilitasi.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir. KOMPAS.com (Sabtu, 10/07/2021).
Pernyataan itu cukup menuai banyak reaksi. Entah ada yang tidak percaya dan hanya omong kosong semata. Ada yang memang ingin memantau untuk memperlihatkan seberapa kuat ketegasan aparat dalam menangani kasus yang menimpa orang kaya. Apakah hukum keadilan masih ada? Atau hanya sebatas aturan dalam kertas putih saja?
Mungkin jika tidak banyak contoh hukum yang tumpul ke atas. Masyarakat pun tidak akan berkomentar banyak hal, bahkan tidak berprasangka buruk. Namun nyatanya kepercayaan masyarakat terhadap aparat mulai hilang. Karena sorotan mata sudah menilai banyaknya ketidakadilan yang diterapkan di Indonesia.
Bagi yang memahami konsep penerapan sistem kapitalis. Hal demikian sudahlah jelas tidak mengherankan. Karena standarnya adalah kepentingan. Dan kepentingan itu jelaslah harus saling menguntungkan. Jika tidak menguntungkan maka bersiaplah untuk diperlakukan tak sesuai dengan kebenaran. Sehingga wajar jika banyak yang merasa aman ketika melanggar hukum. Aman bagi rakyat yang mempunyai kekayaan yang mampu mengalahkan hukum.
Jauh berbeda dengan sistem Islam jika diterapkan dalam kehidupan. Maka standarnya jauh dari sekedar kepentingan pribadi. Tapi bagaimana keadilan itu sampai kepada kepentingan seluruh umat. Kepentingan aqidah, kepentingan syariat Islam. Karena panduan yang utama adalah Ridho Allah. Seberapa besarnya keuntungan materi yang didapat jika tidak menuai Ridho Allah maka itu bukan hal utama.
Semoga segera ada kepemimpinan yang memimpin umat, menerapkan hukum-hukumNya, dan menghentikan semua jenis ketidakadilan dalam permasalahan. Karena dalam sistem hari ini mustahil keadilan itu ada. Keadilan akan hadir ketika hukum-hukum Allah diterapkan dan mencampakkan hukum buatan manusia yang penuh dengan keterbatasan dan kecacatan yang mutlak.
Allahua'lam biishowab.
COMMENTS