Uang kertas biasa (fiat money) adalah beragam kertas uang yang diterbitkan negara tertentu melalui undang-undang, diedarkan menjadi alat tukar,
Uang kertas biasa (fiat money) adalah beragam kertas uang yang diterbitkan negara tertentu melalui undang-undang, diedarkan menjadi alat tukar, dijadikan sebagai uang yang bisa digunakan sebagai harga beragam benda serta upah tenaga dan jasa. Tetapi uang kertas tersebut tidak bisa ditukar emas dan perak, tidak pula didukung emas dan perak, serta tidak dijamin cadangan emas, perak atau kertas uang yang didukung komoditas berharga. Uang kertas tersebut bernilai karena undang-undang semata.
Terlepas itu, ketika kertas uang ini disahkan menjadi mata uang sekaligus alat tukar bagi benda serta alat pembayaran tenaga dan jasa, juga bisa digunakan membeli emas dan perak, sebagaimana bisa membeli beragam barang dan komoditas, maka kriteria sebagai uang dan alat berharga terwujud dalam kertas uang tersebut, yang juga ada dalam emas dan perak yang tercetak sebagai dinar dan dirham.
Hal itu karena beragam nash seputar zakat emas dan perak bisa digolongkan menjadi dua:
Pertama, dalil yang menjelaskan zakat emas dan perak sebagai kata jenis, artinya berlaku hanya terhadap benda emas dan perak; kedua benda tersebut berupa kata jamid yang tidak mengandung ‘illat (latar belakang disyariatkannya hukum) dan tidak bisa dianalogikan, sehingga zakat tidak berlaku bagi barang tambang lain seperti besi, tembaga dll. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
“Siapa yang mempunyai benda emas dan perak, tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika dari api…” (HR. Muslim)
Di dalam hadist ini, terdapat kata emas (ذَهَب) dan perak (فِضَّة), keduanya merupakan kata jamid (bukan derivasi dari kata lain) yang tidak mengandung ‘illat.
Kedua, dalil yang menjelaskan zakat emas dan perak sebagai uang yang digunakan masyarakat membayar harga barang dan upah jasa. Dari dalil ini digali ‘illatnya, yakni sebagai mata uang. Karena ada ‘illatnya, maka uang kertas bisa dianalogikan kepada mata uang (emas dan perak) tersebut, dan hukum zakat mata uang pun berlaku terhadap uang kertas, sesuai nilai emas atau perak yang sepadan di pasaran. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
“Apabila anda memiliki uang dua ratus dirham dan mencapai haul maka padanya terdapat zakat lima dirham, dan tidak berkewajiban apapun yaitu pada emas hingga anda memiliki dua puluh dinar. Maka apabila memiliki uang dua puluh dinar dan mencapai haul maka padanya zakat setengah dinar…” (HR. Abu Dawud)
Demikian pula dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
فِي كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارٌ
"Untuk setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar, dan untuk setiap empat puluh dinar zakatnya satu dinar." (Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, III/119; Ibnu Zanjawaih, al-Amwal, 1663; Ibnu Hazm, al-Muhalla, VI/39)
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَّةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا، وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
“Maka berikan zakat riqqah (dirham tercetak) dari setiap empat puluh dirham, satu dirham. Tidak ada zakat sedikitpun pada jumlah seratus sembilan puluh, kemudian apabila mencapai dua ratus maka padanya terdapat zakat lima dirham.” (HR. Ahmad)
Begitupun Muhammad bin Abdurrahman al-Anshari meriwayatkan di dalam surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan surat Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu tentang zakat, tertulis:
والوَرِقُ لاَ يُؤْخَذُ منهُ شَيْءٌ حَتَّى يَبْلُغَ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ
"Al-Wariq (perak tercetak) tidak dipungut zakatnya sedikitpun hingga mencapai nilai dua ratus dirham." (HR. Abu ‘Ubaid).
Semua hadits tersebut menunjukkan tentang mata uang dan alat berharga; sebab kata riqqah –dibarengi indikasi “setiap empat puluh dirham”–, wariq, dinar dan dirham, adalah sebutan bagi emas dan perak yang dicetak dan dibentuk, artinya ia menjadi uang dan alat tukar/pembayaran. Ungkapan menggunakan kata-kata tadi menunjukkan maksud semua hadits itu adalah mata uang dan alat berharga. Penggunaan kata-kata tadi juga berkaitan dengan banyak hukum syara, seperti hukum zakat, diyat, kafarah, potong tangan karena pencurian dan berbagai hukum syara lainnya.
Karena uang kertas biasa, memiliki kriteria sebagai mata uang dan alat berharga, maka uang kertas masuk cakupan hadits-hadits kewajiban zakat mata uang: emas dan perak. Jadi uang kertas tersebut terkena kewajiban zakat, sebagaimana kewajiban zakat terhadap emas dan perak, serta dinilai sesuai standar emas dan perak. Siapa yang nilai uang kertas miliknya setara dua puluh (20) dinar emas –yakni delapan puluh lima (85) gram emas– yang merupakan nishab emas, atau nilai uang kertas miliknya setara dua ratus (200) dirham perak –yakni lima ratus sembilan puluh lima (595) gram perak–, serta sudah mencapai haul (satu tahun hijriyah), maka wajib menunaikan zakat, dan wajib dikeluarkan zakatnya 1/40 atau 2,5 %. Wallahu a’lam.
(Al-‘Alim al-Kabir Syaikh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, al-Amwâl fi Daulah al-Khilâfah, cet. III, Dar al-Ummah – Beirut, 2004, h. 174-176)
COMMENTS