utang negara indonesia
Oleh: Endang Seruni (Muslimah Peduli Generasi)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menambah utang negara karena kondisi negara menghadapi pandemi Covid-19 Dan ini adalah tantangan yang luar biasa. Pandemi tidak hanya mengancam jiwa rakyat tetapi juga mengancam dan merusak perekonomian di suatu negara.
Untuk menghadapi tantangan yang luar biasa saat pandemi maka membutuhkan respon kebijakan yang juga luar biasa. Salah satu kebijakan yang diambil mengenai APBN yang harus menjawab banyak tantangan pandemi. Seperti bidang kesehatan, bantuan sosial masyarakat, dan menjaga perekonomian.
Menurut Menkeu, posisi utang pemerintah sampai akhir Juni 2021 sebesar Rp 6.554,56 triliun. Angka tersebut 41,35% dari ratio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto. Dengan komposisi utang yang terdiri dari pinjaman sebesar Rp 842,76 triliun (12.86%) dan Surat Berharga Negara sebesar Rp 5.711,79 triliun ( 87,14%). Dengan rincian Rp 12,52 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri. Sedangkan pinjaman dari luar negeri Rp 830,24 triliun. Rincian utang dari SBN berasal dari pasar domestik Rp4.430,87 triliun dan valuta asing sebesar Rp 1280,92 triliun (Sindonews.com,25/7/2021).
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan dalam kondisi luar biasa ini Menkeu fokus pada tiga permasalahan diantaranya adalah menyediakan pendanaan untuk mendukung sektor kesehatan (seperti vaksin gratis, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan dll). Memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat dukungan kepada dunia usaha. Untuk itu target defisit APBN diperlebar. Penerimaan negara yang berasal dari pajak menurun. Seiring penurunan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara kebutuhan belanja meningkat ( CNN Indonesia,24/7/2021).
Pandemi Covid-19 belum berakhir justru melonjak tajam. Banyak dari masyarakat yang terpapar bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia. Hal ini menjadikan sektor perekonomian melemah.
Dalam sistem kapitalisme, utang adalah instrumen penting untuk menambal defisit anggaran. Sebelum pandemi menghantam negeri ini, kondisi perekonomian di Indonesia sudah dipastikan lesu. Ditambah datangnya pandemi, pendapatan negara anjlok. Sementara kebutuhan belanja negara meningkat.
Dalam sistem ini untuk mengatasi defisit anggaran dengan meningkatkan pajak dan utang. Utang bukan sebuah masalah namun merupakan solusi bagi pengembannya.
Indonesia adalah negara yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan beraneka ragam. Dari hasil laut, sumber daya mineral dan energi. Belum lagi hasil hutan dan juga hasil tambangnya. Namun potensi sumber daya alam yang melimpah belum berhasil mengentaskan kemiskinan di negeri ini. Masih banyak masyarakat yang kesulitan membiayai pendidikan, kesehatan dan perumahan. Kemiskinan ini salah satu akibat dari ketidakberhasilannya pembangunan dibidang ekonomi.
Perekonomian riil yang yang tidak berkembang dan merata sehingga tidak cukup untuk untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan rakyat. Inilah pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalisme liberal.
Para koorporat yang berada di lingkaran kekuasaan melobi para penguasa dengan dalih investasi. Dengan aturan dan UU yang dibuat oleh rezim untuk melegalkan keberadaan mereka. Dan mereka bebas mengeruk sumber daya alam, yang terkadang tidak memperhatikan dampaknya bagi lingkungan yang ditimbulkan.
Rezim kapitalis telah gagal mengelola sumber daya alam sehingga utanglah yang dijadikan untuk menyelesaikan persoalan perekonomian. Padahal dengan utang luar negeri yang semakin menumpuk, hakikatnya adalah menggadaikan kedaulatan negeri.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam utang bukanlah pilihan dalam menyelesaikan perekonomian negara.
Sistem Islam mempunyai instansi khusus dalam pengelolaan mal atau harta yaitu Baitul mal. Sumber pemasukan Baitul mal berasal dari fai, kharaj, jizyah juga dari harta kepemilikan umum. Seperti hasil tambang, minyak bumi,gas, hasil hutan dll. Yang kesemuanya pengelolaannya dilakukan oleh negara dan diberikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan diserahkan kepada pihak swasta, sementara negara hanya sebagai fasilitator semata. Pemasukan Baitul mal juga berasal dari zakat mal (ternak, pertanian, buah-buahan, emas dan perak).
Dengan demikian negara dalam sistem Islam tidak akan khawatir terjerat utang ribawi. Kemandirian dan kedaulatan negeri terjaga. Penyelesaian masalah kebutuhan rakyat dapat diatasi tanpa harus tergantung pada utang luar negeri.
Jika terjadi utang ribawi di suatu negeri Rasulullah melaknat para pelakunya. Seperti hadist Rasulullah Saw, "Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, yang memberi yang mencatat dan 2 orang saksinya. Beliau bersabda mereka semua sama" (HR.Muslim)
Untuk itu agar terhindar dari jerat utang ribawi dan laknat Allah, maka kembali kepada sistem dan aturan Islam. Yang bersumber dari Sang Khaliq juga membawa rahmat bagi seluruh alam.
Waallahu'alam bishawab.
COMMENTS