Mega korupsi di Indonesia seakan lenyap dan menguap begitu saja. Hukum di Negeri ini seolah enggan menyentuh para koruptor. Kasus-kasus Mega korupsi
Oleh ; Ross A.R ( Aktivis dakwah )
Mega korupsi di Indonesia seakan lenyap dan menguap begitu saja. Hukum di Negeri ini seolah enggan menyentuh para koruptor. Kasus-kasus Mega korupsi pun tidak kunjung usai hingga saat ini. Dari tahun ke tahun angka kasus korupsi justru semakin meningkat tajam. Seakan menjadi kebiasaan para penguasa dalam sistem sekuler.
Skandal mega korupsi PT TPPI sebesar Rp 37,8 triliun tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Salah satu terdakwa menyebut-nyebut ia hanya melaksanakan perintah mantan Wapres Jusuf Kalla. Jadi skandal terbesar korupsi di RI.
Berikut sederetan kasus korupsi terbesar dalam sejarah di RI yang dirangkum Detik.com, (6/3/2020):
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) di taksir kerugian Negara mencapai Rp 10 Triliun Rupiah. Dan belum lagi kasus Asabri, yang merugikan Negara mencapai Rp 23,7 Triliun Rupiah, kasus BLBI mencapai Rp 3,7 Triliun Rupiah, kasus E-KTP mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah.31/5/2021 (Kompas.com)
Tidak ada keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus mega korupsi, yang menyebabkan semakin menggurita nya kasus korupsi di Indonesia. Tercatat lebih dari 1.000 kasus korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2004 hingga 2021. Menurut ketua KPK ( komisi pemberantasan korupsi) Firli Bahuri tercatat 1.146 kasus korupsi dari tahun 2004 hingga 2021.
Ini akan terus saja terjadi selama sistem yang di terapkan masih sama, yaitu demokrasi. Meskipun sudah berganti penguasa tetap saja tidak ada hukum yang membuat para koruptor menjadi jera.
Sistem politik demokrasi telah memberikan celah untuk bertindak korupsi. Sebab hukum nya tumpul keatas, namun tajam ke bawah. Membuat para koruptor pun tidak punya rasa malu lagi. Terlihat jelas saat ini kalau sistem demokrasi adalah habitat para koruptor.
Sistem politik pilihan Negeri saat ini memberikan konsekuensi logis. Siapa pun yang ingin duduk di kursi kekuasaan, maka akan menggunakan asas keuangan. Lantas, ketika menjabat akan sesegera mungkin untuk mengembalikan modalnya.
Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota) sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi, penyitaan harta dan hukuman kurungan, potong tangan, bahkan sampai hukuman mati.
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, pada masa khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.
Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan solusi yang sangat jelas dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Di sinilah pentingnya seruan penegakan syariat Islam. Dengan syariat, kita menjadi tahu bagaimana penanganan masalah korupsi secara komprehensif.
Allah SWT berfirman ;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana (QS. Al-Ma'idah Ayat 30)
Islam tidak hanya sekedar mengatur ibadah ritual saja, tetapi juga mengatur kehidupan. Dalam Islam seluruh aspek kehidupan ada aturannya. Terlebih pada para koruptor akan di berikan sanksi tegas. Dan sanksi tegas dalam Islam akan memberikan efek jera dan mencegah kasus yang sama akan terulang kembali.
COMMENTS