carut marut penanganan covid
Oleh: Ira Fuji Lestari
Dilansir dari tirto.id, (26/06/2021), Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sedang berupaya menuntaskan tunggakan klaim rumah sakit rujukan Covid- 19. Total tunggakan yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2020 mencapai Rp22,08 triliun. “Jadi sebetulnya dari [tunggakan] Rp 22,08 triliun yang sudah selesai review BPKB pada minggu depan totalnya sekitar Rp 2,5 triliun. Yang sudah di bayarkan Rp5,6 triliun, Rp5 triliun lagi sedang kami proses, kemudian, Rp 1,186 triliun ini juga akhir minggu ini juga akan selesai.” jelas Rita Rogayah selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementrian Kesehatan.
Selain itu, di tengah kondisi Covid-19 yang semakin melonjak, tenaga kesehatan (nakes) masih berperan penting sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah pun memberikan intensif kepada Nakes. Pun, semakin membludaknya pasien di rumah sakit karena terpapar Covid-19, sehingga pihak rumah sakit kekurangan tenaga medis. “Banyak keluhan yang belum dibayarkan sejak Januari, salah satunya intensif perawat RS Rujukan Covid-19 (RS Bahteramas) belum terbayarkan dari bulan September-Desember 2020. ” ujar Ketua Satgas Covid- 19, DPP PPNI, Jajat Sudrajat (detik.com, 25/06/2021).
Tak hanya itu, negara juga ditagih oleh pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) yang telah menyediakan fasilitas isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan akomodasi tenaga kesehatan. Program ini di biayai BNPB (Badan Nasional Penanggulangi Bencana), yang pengelolaannya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI jakarta (majalah.tempo.co, 26/06/2021).
Melihat realitas carut marut lembaga kesehatan sekarang ini sungguh sangat memperihatinkan. Banyaknya tunggakan kepada pihak-pihak yang membantu dalam proses pemulihan pandemi tentu membuat hutang negara semakin menumpuk. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja dan pelayanan pasien Covid-19, dimana nyawa rakyat yang menjadi taruhannya.
Beginilah hidup pada sistem kapitalisme, pemimpin yang dihasilkan tak bisa meriayah rakyatnya dengan baik. Penguasa yang terlahir dari sistem ini hanya berorientasi profit dan menguntungkan para kapitalis. Birokrasi yang dihasilkan juga bersifat kaku dan tak transparan, sehingga anggaran yang dikhususkan dalam rangka penanganan Covid-19 tidak tersalurkan dengan baik.
Bagaimana bisa Rumah Sakit, Nakes dan layanan isolasi bisa melayani pasien, sedangkan pemerintahan tidak memfasilitasi kemudahan pencairan anggaran? Apa sebenarnya yang menjadi prioritas kebijakan anggaran pemerintah di tengah ledakan kasus covid gelombang 2 ini? Padahal, pasien Covid-19 saat ini sangat melonjak drastis dan membutuhkan tenaga dan fasilitasi dengan segera.
Hal ini akan sangat berbeda jika sistem Islam diterapkan. Dalam Islam pemimpin bertugas untuk meriayah umat (mengurus urusan umat). Sehingga, dalam negara Islam nyawa seorang manusia akan sangat dihargai dan terjamin. Selain itu, negara juga mampu mengatur harta kepemilikan negara dengan pengelolaan yang baik tanpa adanya campur tangan asing. Hasil sumber daya alam inilah yang akhirnya dapat mencukupi kebutuhan rakyat dalam bidang kesehatan.
Dalam realisasinya dapat terlihat dari regulasi kantor yang mengurus rakyat salah satunya Departemen Kesehatan yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan. Regulasi manajemen yang harus di penuhi oleh departemen ada tiga hal, diantaranya:
pertama, kesederhanaan aturan. Kesederhanaan aturan itu akan memberikan kemudahan dan kepraktisan sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan.
Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi yang dapat memudahkan orang yang memiliki keperluan.
Ketiga, setiap profesi akan ditangani oleh orang yang mampu dan profesional.
Dari poin tersebut dapat terlihat distribusi subsidi anggaran dibuat mudah cepat dan tidak berbelit-belit. Untuk diketahui, sumber dana pelayanan kesehatan dalam negara Islam berasal dari Baitul Mal yang berasal dari pos kepemilikan umum maupun negara. Dana pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan mandiri negara terhadap sumber daya alam. Sedangkan pos kepemilikan negara berasal dari fa’i, kharaj, jizyah, usyur dan lain sebagainya.
Dengan demikian, pihak rumah sakit, tenaga kesehatan dan pelayanan lainnya akan mudah menyediakan sarana dan prasana yang dibutuhkan dalam menangani pasien. Mereka juga akan bekerja dengan optimal sehingga rakyat juga akan merasakan kemudahan dalam pendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, pelayanan kesehatan yang diberikan merupakan pelayanan yang berkualitas sehingga penyembuhan terhadap pasien akan lebih optimal. Wallahu a’lam Bish-shawwab.
COMMENTS