tka china
Oleh: Annida K. Ummah, S.Pd
Indonesia negeri gemah ripah loh jinawi. Negeri yang selalu membuat iri negeri-negeri lainnya. Bagaimana tidak, Indonesia dianugerahi sang Khaliq luasnya wilayah daratan dan lautan. Tak hanya itu, disetiap daratan dan lautannya terdapat sumber daya alam yang menggiurkan Qorun era milenial. Indonesia juga merupakan negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia. Iklim politik yang cenderung aman dan damai ini menambah romansa indahnya hidup ini.
Namun, pepatah mengatakan rumput tetangga selalu terlihat lebih hijau. Demikian yang dirasakan Indonesia, negeri yang sangat kita cintai ini. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cerdas, namun Indonesia masih belum bisa melapas diri dari diktean Barat. Masih ingat dalam ingatan, telah sahnya UU No.11 tahun 2020 beberapa waktu lalu. UU yang banyak mendapat penolakan itu nampaknya tetap harus disahkan oleh dewan perwakilan rakyat pada 5 Oktober 2020. Omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, Investasi, dll.
Kini, di masa pandemi ini semua orang dapat merasakan dengan cepat dampak dari kebijakan UU Ciptaker tersebut. Yakni kembali datangnya TKA asal China ke Indonesia. Sebanyak 170 lebih warga negara China kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021. Video kedatangan mereka di Tanah Air viral di media sosial. (SINDONEWS.com, 17/5/2021)
Fakta tersebut sangat iro ni. Sebab, para TKA itu datang disaat berlakunya larangan mudik lebaran bagi rakyat. Pemerintah membuat kebijakan larangan mudik karena khawatir mudik akan menjadi cluster baru bagi penyebaran covid-19. Namun di sisi lain, TKA asal China justru diperbolehkan masuk ke negeri ini. Padahal tak menutup kemungkinan TKA tersebut membawa virus yang bisa menular pada rakyat Indonesia, mengingat asal mula virus covid-19 ini berasal dari Wuhan - China.
Namun mengapa pemerintah seolah tak bisa menolak kedatangan para TKA asal China tersebut?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing ( TKA) asal China ke Indonesia secara bebas saat Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). Said menduga masuknya ratusan TKA China ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Menurutnya, sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker. Padahal, sambung Iqbal, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekali pun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tak disertai surat izin. (SINDONEWS.com, 16/5/2021)
Kembali masuknya TKA China bukan hanya kelalaian atau lemahnya penegakan aturan. Legalitas masuknya TKA adalah konsekuensi dan fasilitas yang harus diberikan setelah sah nya UU Ciptaker. Masalah sistemik ini hanya bisa diselesaikan dengan mencabut UU tersebut dan melakukan penataan ulang sistem ekonomi negeri. Jika selama ini sistem ekonomi negeri yang mengadopsi sistem ekonomi Barat tidak mampu mensejahterakan rakyat bahkan hanya menambah masalah baru, lalu mengapa negeri yang gemah ripah loh jinawi ini tidak menerapkan sistem ekonomi dari sang Khaliq?
Sistem ekonomi Islam harus seiring sejalan dengan sistem politik Islam. Dan semuanya itu hanya terwujud dalam sistem pemerintahan Khilafah Islam. Sebuah sistem yang dicontohkan oleh Rasululullah Muhammad shalallahu alaihi wasalam dan para khalifah setelahnya. Wallahu a’lam bi ash showwab[]
COMMENTS