pengelolaan pasar dalam negara islam
Oleh : Gina Kusmiati (Komunitas Pena Islam)
Jelang Ramadhan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat kembali meroket, tak terkecuali harga bahan pangan. Padahal, kebutuhan pokok ini yang mampu membuat masyarakat dapat melanjutkan hidupnya.
Sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com (11/4/21) bahwasanya Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, mendata bahwa harga pokok naik hampir 50%. Daging ayam dari 39 ribu naik menjadi 45 ribu, minyak goreng Rp 13.800 menjadi Rp 14.300, telur ayam dari Rp. 22.000 menjadi 24.000 dan harga daging sapi dari 128 ribu menjadi 133 ribu.
Menurut Abdul, kenaikan ini disebabkan adanya perubahan suplai dan demand. Kendati demikian, Ia juga menambahkan bahwa masyarakat jangan terlalu resah. Karena menurutnya, beberapa komoditas seperti sayur mayur kenaikannya tidak begitu signifikan. Ia pun mrnambahkan, memang ada beberapa daerah yang masih terhambat untuk menyetabilkan harga bahan pokok karena pertanian mereka masih terkendala oleh hujan dan banjir. Sehingga sangat mempengaruhi kenaikan harga bahan pangan, seperti halnya harga cabai yang tetap naik drastis hingga 80%, yaitu dari harga 35 ribu menjadi 90 ribu.
Belum lagi merujuk pada situs resmi Informasi Pangan Jakarta, beberapa komoditas mendata harga pangan akan mengalami kenaikan per 11 April dibandingkan dengan hari sebelumnya. Seperti harga beras per akg untuk jenis IR 64 dari Rp 208 menjadi Rp 11.716 per kilogram. Harga minyak goreng curah naik Rp 98 menjadi Rp 14.194 per kg. Sementara harga telur ayam ras naik Rp 451 menjadi Rp 24.291 per kilogram. Kemudian harga ayam broiler naik Rp 826 menjadi Rp 41.485 per kg. Mirisnya, harga-harga ini diduga akan terus naik sampai h-5 menjelang lebaran.
Dalam Islam, kebutuhan pokok merupakan kebutuhan yang harus disediakan sepenuhnya oleh negara. Tetapi, karena negara saat ini masih menerapkan sistem kapitalisme-sekulerisme. Negara menjadi acuh tak acuh terhadap kebutuhan rakyatnya. Sehingga rakyat harus berjuang sendiri di tengah pandemi yang semakin sulit mencari mata pencaharian.
Dalam Islam, pasar diberikan kebebasan untuk menentukan cara-cara produksi dan harga. Namun, di sisi lain negara harus tetap mengontrol harga, kualitas, dan kuantitas barang agar pasar selalu berjalan normal. Sehingga barang yang tersedia di pasar tidak merugikan pembeli maupun penjual.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ibn Majah, Uqbah bin Amir pernah mendengar Rasulullah berkata, “seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan." (HR. Ibn Majah).
Begitu pun pada penjual non muslim. Negara akan senantiasa mengedukasi dan menempatkan para pedagang non muslim di pasar khusus untuk non muslim saja. Tujuannya agar barang dagangannya tidak tercampur dengan barang dagangan kaum muslimin dan tidak terjual pada kaum muslimin. Sehingga barang pasar kaum muslimin terjamin kehalalannya.
Ini hanya bisa terealisasi kala Islam kaffah diterapkan. Mustahil sistem lain bisa mewujudkannya tersebab banyak fakta yang membuktikan sistem lain selain sistem Islam hanya menyokong materi untuk para konglomerat.
Wallahualam bishshawab.
COMMENTS