kewajiban tegak khilafah
Oleh : Ummu Azizah fisikawati
Dibulan Rajab terdapat peristiwa penting dimana Umat Islam banyak yang belum tahu, padahal peritawa itu sangatlah memilukan, Umat Islam kehilangan perisai atau pelindung, dengan di runtuhkannya Daulah khilafah Islamiyah pada tanggal 28 Rajab 1342 H (3 Maret 1924 M). Yang mengakibatkan kaum Muslimin terpecah belah, hukum-hukun Islam tidak di terapkan secara menyeluruh, dan agama Islam senantiasa dinistakan dan dilecehkan.
Umat Islam jauh dari kemuliaannya, dipojokkan, tak memiliki kekuatan, seperti buih di lautan. Tak mampu membela saudaranya yang tertindas, tak bisa bergerak membebaskan saudaranya yang terdholimi serta tak mampu menangkap para Penista agama Islam.
Kemuliaan syariah Islam ini tak mungkin bisa tegak dan terlaksana tanpa institusi penerapnya, yakni Khilafah. Tanpa Khilafah, banyak hukum Islam semisal muamalah, uqubat (pidana), sosial, bahkan hukum ibadah yang tak bisa ditegakkan dan dijaga. Jangankan membela nyawa seorang Muslim, menindak orang-orang mengabaikan kewajiban shalat saja tidak bisa. Padahal sudah masyhur dalam kitab-kitab fikih adanya sanksi bagi orang yang mengabaikan kewajiban beribadah.
Umat membutuhkan pelindung baik untuk menjamin kehidupan mereka maupun menjaga mereka dari serangan musuh-musuh Allah SWT. Hari ini umat seperti hewan yang disembelih tanpa ada perlindungan dan pembelaan. Penderitaan umat di Palestina, Suriah, Myanmar dan Uyghur hanyalah sedikit contoh. Mereka tak memiliki seorang pelindung dan penjaga pun.
Negeri-negeri Islam justru dibelenggu sekat negara dan nasionalisme yang sempit. Mereka membatasi diri dari menolong sesama Muslim di luar batas negara dan nasionalismenya. Para pemimpin Dunia Islam juga tunduk pada aturan internasional buatan Barat. Mereka merasa puas dengan sekadar menampung pengungsi atau memberikan bantuan pangan dan obat-obatan. Namun, mereka seperti patung. Terdiam saat melihat negeri-negeri kaum Muslim dibumihanguskan dan rakyat ditumpahkan darahnya. Padahal Nabi saw. bersabda:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sungguh Imam/Khalifah adalah perisai; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR Muslim).
Umat juga membutuhkan pembelaan dari para penista dan perusak agama. Saat ini beragam penistaan dan cacian begitu gencar ditujukan pada ajaran Islam. Kasus penistaan agama oleh majalah Charlie Hebdo di Prancis, misalnya, juga beragam penghinaan terhadap Islam di Tanah Air seperti menyebut Islam agama arogan, tak ada yang memperkarakan. Hukum buatan manusia bungkam ketika Islam dinista. Penistaan tersebut bahkan dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan dijamin dalam bingkai sistem demokrasi.
Bandingkan dengan sikap Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. terhadap kaum pembangkang zakat dan para nabi palsu. Setelah mereka menolak ajakan kembali pada Islam, Khalifah Abu Bakar ra. mengirim pasukan untuk menghentikan kemungkaran mereka. Kaum Muslim pun selamat dari fitnah besar kala itu.
Allah SWT telah memberikan amanah pada umat ini, selain menerapkan ajaran Islam, juga kewajiban menyebarkan Islam ke segenap bangsa di dunia sampai mereka memeluk ajaran Islam atau tunduk di bawah kekuasaan Islam. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
Kami tidak mengutus engkau melainkan kepada seluruh umat manusia, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan (TQS Saba’ [34]: 28).
Nabi saw. juga bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi (Allah) yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Tidaklah seorang pun di kalangan umat ini, Yahudi atau Nashrani, mendengar tentang aku, kemudian dia mati, sementara dia tidak mengimani risalah yang dengan itulah aku diutus, kecuali dia termasuk para penghuni neraka (HR Muslim).
Demikian pula terabaikannya hukum-hukum Islam, maraknya penistaan agama dan kezaliman yang terus-menerus ditimpakan pada umat. Semestinya semua itu menumbuhkan kesadaran bahwa hari ini tak ada yang melindungi umat dan menegakkan Islam. Para pemimpin Dunia Islam sibuk dengan urusan dalam negeri mereka masing-masing. Sibuk mempertahankan kekuasaan mereka. Mereka malah menjadi kaki tangan imperialisme Barat.
Tegakkan kembali Daulah Islamiyah yang akan menyatukan pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan tentang kehidupan, menyatukan cara penyelesaian masalah dengan satu solusi, menyatukan kemaslahatan yang membentuk kemaslahatan yang Islami dan menyatukan tujuan-tujuan dalam kehidupan menjadi tujuan yang satu yakni meninggikan kalimat Allah. Serta mewujudkan Umat yang satu yakni umat Islam.
Umat Islam memiliki tujuan tertinggi untuk meraih kebahagiaan yang hakiki, kebahagian yang di rindukan, tujuan yang bersifat tetap dan satu yakni meraih ridho Allah SWT dengan memperjuangkan kembali tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. Perjuangan ini semata-mata karena Allah SWT.
Adapun berjuang menegakkan Khilafah sesegera mungkin, maka ini dalilnya juga qath’iy tsubut (sumbernya pasti) dan qath’iy dilalah (maknanya pasti).
Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi Asy-Syafi’i (W. 476 H)
“Bab Adab Penguasa
Imamah/khilafah hukumnya adalah fardhu kifayah. Apabila tidak ada yang layak (untuk menjadi imam/khalifah) kecuali hanya satu orang saja, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ayn bagi orang tersebut, dan wajib atas dirinya untuk memintanya (menjadi imam/khalifah). Apabila dia tidak mau, maka harus dipaksa (agar mau).”
Asy-Syirazi, Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf. 1983. Kitab At-Tanbîh fî Al-Fiqh Asy-Syâfi’î. (Beirut: ‘Alam al-Kutub). hlm. 248
Fawaid, Hukum mewujudkan imam/khalifah adalah fardhu kifayah, artinya apabila tidak/belum terrealisasi maka dosanya ditanggung oleh umat Islam secara keseluruhan.
1. Apabila tidak ada yang layak (untuk menjadi imam/khalifah) kecuali hanya satu orang saja, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ayn bagi orang tersebut. Sedangkan bagi umat Islam yang lain tetap sebagai fardhu kifayah.
Apabila sudah terwujud seorang imam/khalifah yang layak, berikut wilayah kekuasaan yang menerapkan Islam dan jaminan keamanannya di tangan umat Islam, maka gugur kewajiban tersebut dari umat Islam. Ditambahkan dua hal tersebut sebab institusi khilafah yang menjadi wadah kepemimpinan khalifah sudah tidak ada sejak 1342H.
2. Oleh karenanya wajib bagi umat Islam mencari jalan agar dapat merealisasikan keduanya, yaitu adanya khalifah sekaligus institusinya, khilafah. Dan dengan jalan yang syar’i tentunya.
kewajiban ini tidak dituntut dari saru orang saja, satu partai saja, satu kelompok saja, atau satu negeri saja, melainkan kewajiban ini dituntut oleh syara’ dari semua umat Islam, baik Arab dan non-Arab, dan sekarang kewajiban ini telah menjadi fardhu ‘ain bagi setiap Muslim.
COMMENTS