miras haram
Oleh: Eva Susandra, S.H
Minuman keras (miras) baru-baru ini menjadi topik perbincangan di berbagai kalangan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosial media). Mulai dari para ulama, pejabat daerah maupun pusat sampai ibu rumah tangga ikut membicarakan topik ini.
Berbagai upaya dan cara di lakukan umat islam terkait pemberitaan bahwa miras akan dilegalkan dan izin investasi dibuka bebas, seperti yang disampaikan orang nomor satu di negeri ini.
Izin investasi miras itu sebelumnya tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(CNNIndonesia.com, 28/2/2021)
Berbagai tagar pun digulirkan dan diramaikan di sosial media(sosmed), mungkin ini yang dinamakan "the power of sosmed".
Tagar tolak legalitas miras, tolak izin investasi miras dan lain sebagai nya mewarnai dunia sosial media saat ini. Umat islam sangat terusik dengan pelegalan miras dengan segala dalih pemerintah untuk investasi dan peningkatan pendapatan negara, karena sudah menjadi pemahaman bersama bahwa miras adalah haram, dampak buruk dari miras pun sudah banyak terjadi seperti tindakan kriminalitas pembunuhan, pencurian bahkan sampai pemerkosaan, dengan meminum miras membuat seseorang kehilangan akal sehat, dan semakin berani berbuat kejahatan di bawah pengaruh miras ini. Rusak lah anak bangsa jika legalitas izin investasi miras jadi terlaksana.
Dalam sistem saat ini yang berlaku yaitu sistem kapitalis sekuler, adalah hal yang biasa sesuatu yang diharamkan dalam syariat islam menjadi halal. Selama barang itu masih dibutuhkan dan ada permintaan pasar maka miras tetap diperjualbelikan meskipun nilai barang tadi tidaklah berguna. Karena tolak ukur perbuatan yang dipakai adalah asas manfaat dan memberikan keuntungan.
Selang beberapa hari akhirnya Presiden Joko Widodo(Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras. Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan bidang usaha miras(detiknews.com, 2/3/2021)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan isi lampiran ketiga terkait izin usaha industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak akan mengganggu proses perizinan industri miras yang telah berjalan.
Jadi apakah harus senang dan lega dengan keputusan dicabutnya lampiran perpres ini? Kesenangan sesaat bahkan bisa dikatakan semu, karena peredaran miras tetap ada dan berjalan. Sejatinya umat islam harus menentang semua perkara yang dilarang syariat bukan sekedar peredaran miras tetapi semua aturan lain yang bertentangan dengan syariat islam.
Keharaman miras sangat jelas, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Swt. dalam QS Al Maidah [5] : 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai”. (HR. Muslim)
Seperti itu lah ketika syariat islam dijalankan, ada hukuman bagi pelanggar atau yang bermaksiat.
Sudah menjadi kewajiban bagi umat ini untuk terus menyampaikan kebenaran yang tentu saja benar menurut hukum syara, dan menentang segala kemungkaran yang terjadi di negeri ini. Dengan penyadaran politik ke tengah umat adalah sebuan keniscayaan keberkahan hidup dapat di raih, tentunya dengan di terapkannya aturan yang bersumber dari sang pencipta yaitu Allah SWT.
Wallahu 'alam bish showab
COMMENTS