kelompok kriminal bersenjata OPM papua
Oleh : Titin Kartini
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Papua kembali berulah. Mereka melakukan penyanderaan terhadap pilot dan tiga penumpang pesawat Susi Air. KKB melakukan penyanderaan karena kecewa tidak mendapatkan jatah dana desa, KKB pun mengancam agar pesawat tidak membawa penumpang dari aparat TNI-Polri. (https://regional.kompas.com/read/2021/03/13/141844978/kecewa-tak-dapat-jatah-dana-desa-kkb-sandera-pilot-dan-penumpang-pesawat)
Entah untuk keberapa kalinya KKB berbuat onar, semakin hari semakin beringas mengacam keselamatan masyarakat sipil maupun aparat keamanan negara Polri dan TNI. Fakta mengejutkan pun diungkap kepolisian mereka merampas dana desa untuk membiayai kebutuhan mereka dan membeli persenjataan.
Telah banyak korban berjatuhan baik sipil, Polri maupun TNI, namun sampai saat ini negara tak mengambil tindakkan tegas terhadap KKB yang berulah berkali-kali mengancam keamanan masyarakat dan aparat.Dibutuhkan keseriusan dan ketegasan negara dalam hal ini, untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.
Jika ini berlarut-larut akan menjadi duri dalam daging sebuah keutuhan negara. Masyarakat tentunya sangat berharap pada negara untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas agar masyarakat menjadi aman tanpa rasa was-was setiap saat untuk beraktivitas apapun.
Dalam sistem Islam ( Khilafah) hal seperti ini tak akan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tuntas, dalam sistem Islam tindakan onar ( Hirabah) yaitu perbuatan merampok di jalan dan membuat kerusakkan dibagi menjadi dua macam. Pertama, bughah (pembangkang negara), yang kedua qutha at-thariq ( perampok jalanan).
Bughah adalah orang yang memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Khilafah Islam. Mereka adalah orang yang membangkang dari negara serta melakukan perlawanan bersenjata dan mengumumkan perang terbuka dengan negara. Sedangkan qutha at-thariq ( pembegal jalanan) adalah orang yang mengambil harta orang lain dengan senjata dan menakut-nakuti mereka.
Bagi para bughah Islam menetapkan hukuman yaitu diperangi, namun sebelumnya mereka disadarkan terlebih dahulu. Dengan cara seorang Khalifah (kepala negara) mengirimkan utusan kepada mereka, jika mereka kembali mengikuti semua aturan negara maka mereka akan dibiarkan, namun jika mereka menolak maka mereka diperangi sampai menyerah dan menyesali perbuatannya. Namun jika mereka ditangkap dan dipenjara mereka diperlakukan seperti orang yang melakukan pelanggaran bukan sebagai tawanan perang.
Hal ini berbeda dengan qutha at-thariq, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakkannya. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka harus dibunuh. Jika membunuh dengan mengambil harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Jika mengambil harta tanpa membunuh, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kirinya.Namun hukuman bagi yang menakut-nakuti orang yang lewat, tanpa membunuh dan merampas hartanya, hukumannya yaitu dibuang dari daerah. ( Diskursus Islam Politik dan Spiritual, Hafidz Abdurahman).
Sistem Islam Khilafah menjamin keamanan dan keselamatan rakyatnya, hingga ganguan dari luar maupun dalam negeri akan diselesaikan secepat mungkin apalagi menyangkut keselamatan rakyat. Tidak seperti saat ini, dimana sistem yang dipakai adalah sistem buatan manusia, hingga keamanan, kesejahteraan, keselamatan dan lain-lain yang menyangkut urusan rakyat bukanlah prioritas yang utama, meski korban sudah berjatuhan baik rakyat sipil maupun aparat negara.Padahal ini menentukan harga diri sebuah negara, jika ancaman dari internal saja tidak bisa diatasi, bagaimana dengan ancaman dari external bisa diatasi?.
Penyelesaian dengan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini meniscayakan sebuah prolematika dapat teratasi dengan tuntas tanpa menimbulkan permasalahan yang baru. Standar yang yang dipakai adalah asas manfaat dan keuntungan belaka bukan halal haram dan ridho Allah Swt. yang menjadi acuan nya. Berikan rasa aman, keselamatan bagi rakyat hanya jika negeri ini mencampakkan sistem busuk, rusak dan menjijikan kapitalis sekuler.
Kembali kepada aturan-Nya, terapkan sistem-Nya berdasarkan pada Al Quran dan As Sunnah untuk memberikan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan rakyat dalam naungan Daulah Khilafah. Insya Allah.
Wallahu a'lam
COMMENTS