lampiran perpres miras divan
Oleh : Irayanti S.AB (Relawan Media)
Presiden Indonesia (Jokowi) kembali membuat heboh. Beliau pada tanggal 2 Februari 2021 meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini berlaku pada 4 provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Selainnya, ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Perpres Miras bikin Miris
Setelah menunai kontroversi dan kritikan di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 2 Maret 2021 mencabut lampiran pada Perpres No. 10 tahun 2021 tersebut.
Namun, yang dicabut bukan Perpres-nya, tetapi hanya lampirannya. Itu pun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol serta No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.
Selama ini peredaran miras diatur melalui pada Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 melarang peredaran minuman beralkohol (minol) secara daring.
Karakter Sistem Sekuler Kapitalistik
Pencabutan lampiran tentang investasi baru miras bukan berarti industri miras menjadi nihil. Hanya investasi (industri) baru yang tidak ada. Industri miras yang sudah ada atau lama tetap berjalan. Perdagangan eceran dan kaki limanya juga tetap berjalan menurut peraturan yang sudah ada.
Dilansir dari Cnnindonesia.com (02/03/202), industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi berupa devisa atau pendapatan negara. Pada tahun 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun.
Di sebalik klaim manfaat ekonomi, nyatanya miras banyak menuai mufsadat (kerusakan). WHO menyatakan alkohol telah membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun, jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan.
WHO pun menyatakan alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik. Sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat mengonsumsi alkohol pada 2016 lalu.
Konsumsi miras pun erat kaitannya sebagai pemicu tindak kejahatan dan kekerasan. Di Indonesia, banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Terbaru, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang setelah meneguk miras. 3 diantaranya meninggal dunia.
Peraturan kontroversi miras dan perlakuan akan miras mengonfirmasi bahwa negeri ini memang sekuler. Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), miras tetap diizinkan beredar dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Aturan agama (syariah) dicampakkan dan pembuatan aturannya diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi.
Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme hanyalah keuntungan atau manfaat semata, terutama manfaat ekonomi. Penguasa hanya akan berpihak pada pemodal atau pengusaha tak peduli haram atau tidaknya menurut syariat. Bermanfaat atau tidak untuk rakyat. Begitulah karakteristik sistem sekuler kapitalistik
Islam Memandang Miras
Miras seharusnya dilarang total di dalam negeri bukan sekedar diawasi. Mudarat miras bukan merugikan individu peminumnya saja tetapi berimbas kepada orang disekitarnya. Miras dapat menghilangkan akal atau kesadaran peneguknya dan berpotensi melakukan beragam kejahatan misal membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya. Itulah Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam menyebut miras (khamr) sebagai ummul khaba’its atau induk dari segala kejahatan.
Jauh-jauh hari Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Subhana Wa Ta'ala berfirman, yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (QS. Al-Maidah ayat 90).
Islam juga melarang total terkait dengan miras (khamr). Rasul Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
Rasulullah Shalallahu Wassalam telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR At-Tirmidzi).
Selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya. Marilah kembali kepada aturan Ilahi. Aturan dari Pencipta pasti lebih baik bagi umat manusia.
Wallahu a'lam bishowwab
COMMENTS