Islam, Solusi Tuntas Menyingkirkan Miras

solusi berantas miras

Setelah ramai penolakan dari berbagai kalangan termasuk dari MUI terhadap investasi miras, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Oleh: Ratna Juwita

Setelah ramai penolakan dari berbagai kalangan termasuk dari MUI terhadap investasi miras, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah (okezone.com, 06/03/2021).

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Dampak Buruk Miras

Minuman alkohol merupakan minuman yang mengandung sejumlah besar etanol yang mengandung bahan psikoaktif. Apabila diminum dalam jumlah tertentu maka akan mengakibatkan penurunan kesadaran.

Pencabutan lampiran perpres investasi miras tidak menjamin hilangnya pengaruh buruk miras.

Karena, pencabutan lampiran investasi miras nyatanya tidak diiringi penghapusan regulasi lain yang mengijinkan produksi, distribusi/peredaran dan konsumsi miras.

Terjadinya tindak kriminal, tidak jarang dimulai dari pengaruh minuman keras yang ditenggaknya. Sebab, miras menyebabkan meningkatnya keberanian pelaku, hilangnya rasa takut dan minder, kontrol dan akal sehat menjadi lemah. Sehingga, perbuatannya menjadi ngawur dan lepas kendali.

Akibatnya, pelaku bisa bertindak nekat dan di luar batas kemanusiaannya sepeti menodong, menjambret, melukai dan bahkan membunuh. Maka, selama masih ada yang memproduksi otomatis masih ada yang mengkonsumsi.

Sistem Islam Total Menghilangkan Miras

Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah Swt. mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, tak terkecuali permasalahan miras.

Allah Swt. berfirman yang artinya: "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" (TQS. al-Maidah : 91).

Berdasarkan dalil di atas, jelaslah Islam memandang tegas tentang keharaman miras. Apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.

Dalam Islam, peluang peredaran miras akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam (khilafah) memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar tidak terjerumus kedalam kejahatan tersebut, seperti di antaranya:

Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.

Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.

Ketiga, penerapan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Sebab, semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk dan jenis sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat.

Inilah metode yang dilakukan oleh negara Islam dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras bisa ditekan. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.

Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Singkirkan miras dengan tegas, sekaligus mencampakkan sistem kapitalisme yang telah nyata terbukti kebobrokannya.

Wallahu alam bi shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,189,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,9,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,50,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3579,opini islam,88,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,324,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Islam, Solusi Tuntas Menyingkirkan Miras
Islam, Solusi Tuntas Menyingkirkan Miras
solusi berantas miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzjM0F3NItByeV_15RVy54uRJO3DGRXQslHs7Hoozw_9fvSPItdVlIhfhWXvBuaZ8IpL6aNRwd1Bg0ZefylVoXTF5aeBXdaPzscUJKmMaX5CLAzHagZnxVqdnQHAXt2dzbuovs8BEsFJc/w640-h640/PicsArt_03-20-09.19.37_compress38.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzjM0F3NItByeV_15RVy54uRJO3DGRXQslHs7Hoozw_9fvSPItdVlIhfhWXvBuaZ8IpL6aNRwd1Bg0ZefylVoXTF5aeBXdaPzscUJKmMaX5CLAzHagZnxVqdnQHAXt2dzbuovs8BEsFJc/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-20-09.19.37_compress38.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/islam-solusi-tuntas-menyingkirkan-miras.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/islam-solusi-tuntas-menyingkirkan-miras.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy