miras haram
Oleh : Ning Hari Wuriani
Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulawesi Utara. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Menolak investasi miras meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja. Bukan hanya persoalan menolak karena Islam, tetapi dapat mempengaruhi kepentingan bangsa. Sebab miras dapat merusak akal.
Sementara persaingan pada sumber daya manusia saat ini mulai meningkat. Jangan sampai pemerintah malah meracuni otak sehingga merusak generasi akan datang.
Sekiranya bisa dihilangkan dan dihapuskan, maka tidak bisa atas kearifan lokal, atau sudah lama ada, kalau itu merusak moral generasi bangsa.
Dampak negatif dari minuman keras tersebut pun terlihat. Salah satunya kematian yang meningkat diseluruh dunia.
Sebaiknya Perpres itu harus dikaji ulang lagi, mengapa? Karena jika produksi miras di empat provinsi yang disebut itu masih diberikan kesempatan investasi miras, apa tidak ada jaminan akan berhenti di situ ?, bisa jadi kemungkinan untuk dipindahkan, didistribusikan juga ke daerah lain.
Pencabutan aturan secara lisan soal investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo belum cukup. Harus ditegaskan bahwa minuman keras adalah bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Karena jika tidak ditegaskan akan menimbulkan penafsiran bahwa minum keras akan masuk pada bidang usaha lain yang bisa dimaknai sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi.
Setelah pernyataan pencabutan investasi miras, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, pengaturan soal investasi miras ini bisa resmi dihapus.
Harus Ada Regulasi Untuk Penghapusan Investasi Miras
Pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 harus diiringi dengan kebijakan regulasi lain, seperti kebijakan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan peran ulama.
Jika pemerintah mampu menjamin pengawasan serta penegakan hukum dan tidak akan ada 'kongkalikong' antara aparat dengan pengusaha atau pihak lain, keberadaan miras atau produksi di daerah tertentu bisa diatasi.
Persoalan utama di negara kita adalah pengawasan kebijakan dan penegakan hukum. Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa kebijakan ini akan benar-benar dapat diawasi sehingga efek negatifnya dapat dicegah. Terutama, dalam penggunaan alkohol.
Cara Islam Menghapus Minuman Keras di Masyarakat
Dalam Islam, peluang peredaran miras akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kejahatan tersebut, seperti di antaranya :
Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.
Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindak kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahaya bagi masyarakat.
Keempat, meningkatkan aktivitas penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah dilakukan oleh Daulah Islam.
Inilah di antara cara negara Islam dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak ada lagi. Kalaupun ada akan kecil kemungkinannya.
Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus mencampakkan sistem impor asing kapitalisme-sekuler yang telah nyata terbukti kebobrokannya dan biang munculnya setiap masalah. Kalau ini tidak dilakukan, sudah terbukti persoalan bukan semakin baik, namun semakin memperpanjang masalah. Rasulullah bersabda:
"…Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." (HR. Ibnu Majah dg sanad hasan)
Wallahu a'lam bi ash-shawwab
COMMENTS