program bataru
Oleh: Sifa Amalia N
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan peletakan batu pembangunan lanjutan program kredit rumah tinggal bersubsidi bagi penyelenggaran pendidikan bernama Bakti Padamu Guru (Bataru), di Perumahan Benteng Mas Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/2/2021). Tak hanya itu, beliau juga melakukan serah terima kunci kepada para guru yang telah memiliki rumah melalui program Bataru.
Ada di 20 kota dan kabupaten di 100 lokasi tersedia 5.000 rumah yang tentunya segera didedikasikan untuk para guru yang masih belum memiliki rumah atau ngontrak. Tercatat 1.800 penyelenggara pendidikan yang mengikuti program Bataru. Program ini akan terus dimonitoring sampai akhir 2021 selama pemulihan ekonomi.
Subsidi rumah bukanlah jaminan
Papan (rumah) merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus mendapat jaminan dari Pemerintah agar masyarakat mudah untuk memilikinya. Namun banyak syarat yang mesti dipenuhi oleh para guru diantaranya: penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah, belum pernah punya rumah dan belum pernah membeli rumah subsidi, memiliki NPWP dan melaporkan SPT PPh Pribadi, menyerahkan slip gaji terakhir dengan disertai Surat keterangan aktif bekerja di penyelenggara pendidikan yang ditandatagani dan stempel dari satuan pendidikan.
Dengan memenuhi syarat tersebut penyelenggara pendidikan memungkinkan membeli rumah seharga Rp150 juta dengan cara kredit dan cicilan Rp900 ribu per bulan. Pemda Provinsi Jabar bekerja sama dengan sejumlah perbankan untuk pembiayaannya, yakni bank bjb, BNI, bank mandiri, BTN dan Bank Syariah Indonesia.
Syarat-syarat tersebut amat memberatkan terutama bagi para guru honorer dan penyelenggara pendidikan lain yang gaji bulanannya dapat dihitung tak sampai jumlah jari tangan belum lagi gaji guru sering tertunda dibayarkan tidak setiap bulan didapatkan. Jangankan untuk membayarkan cicilan bulanan rumah subsidi untuk kebutuhan sehari- hari saja mereka masih perlu mencari tambahan lain. Karena makna subsidi ini hanyalah pengurangan bunga cicilan yang harus dibayarkan. Harusnya, yang namanya subsidi itu bisa dirasakan langsung oleh yang menerima, misal diberikan dalam bentuk uang atau bahan-bahan bangunan untuk membantu pembangunan rumah.
Jika subsidi tersebut diberikan untuk membantu rakyat, maka seharusnya diberikan langsung kepada sasaran, baik dalam bentuk uang atau material bangunan, atau segala yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah, bukan bunga cicilan yang hanya tampak dalam perhitungan bank.
Terlebih lagi subsidi berupa dana dalam bentuk uang itu diserahkan pemerintah sebagai regulator kepada operator yaitu bank penyalur dan korporat properti untuk dikelola oleh mereka. Jelas, mereka adalah operator-korporasi yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis yang dijalankannya, bukan bertujuan melayani rakyat.
Sebagaimana terjadi di negeri ini, bantuan dana perumahan diserahkan oleh pemerintah sebagai regulator kepada bank-bank penyalur dan korporat properti untuk mengelolanya. Adapun rakyat yang membutuhkan perumahan ditekan dengan berbagai syarat yang memberatkan, sebaliknya justru memberi banyak kemudahan dan keuntungan kepada para operator.
Konsep sistem yang diterapkan hari ini hanyalah memfasilitasi korporasi untuk mengomersialkan hunian yang dibutuhkan publik, sehingga hitungan bisnis lebih dikedepankan dari faktor lainnya agar memperoleh hasil maksimal berupa materi.
Islam solusi satu-satunya
Dalam Islam, pemimpin itu hadir memberi layanan sebaik mungkin. Sebab, tugasnya adalah mengurus urusan rakyat (riayatussuunil ummah). Pemerintah dalam mengurus urusan rakyat ini akan membuka akses seluas-luasnya agar masyarakat mudah dalam bekerja untuk mengumpulkan kekayaan sehingga dapat membeli rumah atau melalui mekanisme pemberian harta oleh negara. Sebagaimana dicontohkan oleh rasulullah saw ketika menjadi kepala negara islam di Madinah beliau membangunkan tempat tinggal bagi kaum Muhajirin yang amat membutuhkan hunian di Madinah. Kaum Muhajirin adalah orang-orang yang telah berhijrah dari Makkah ke Madinah dengan meninggalkan harta benda milik mereka, sehingga mereka tak memiliki apa-apa ketika hijrah. Rasulullah Saw. pun sebagai kepala negara menetapkan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik di mana mereka akan membangun rumah-rumahnya.
Hal tersebut membuktikan bahwa beliau sebagai kepala negara mengelola secara langsung dalam penyediaan rumah untuk rakyatnya, tanpa melalui operator sebagaimana yang terjadi pada sistem kapitalis. Pemenuhan kebutuhan pokok itu pun dipenuhi oleh negara orang perorang, bukan kebutuhan komunal (kelompok).
Adapun terkait subsidi, jika subsidi adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara kepada rakyat, maka Islam mengakui adanya subsidi dalam definisi ini.
Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak kepala negara. Sehingga dana subsidi tidak diserahkan kepada operator baik pengembang properti ataupun pihak bank.
Pembiayaannya untuk itu semua bersumber dari baitul mal dan bersifat mutlak . Sumber-sumber pemasukan baitul mal serta pintu-pintu pengeluarannya semua berdasarkan ketentuan syariat. Sebagaimana terbukti nyata tatkala islam diterapkan ketika Umar bin Abdul Aziz memimpin. Sebelum beliau wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur. Hingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, karena Umar telah membuat mereka sejahtera. Tentunya dalam kesejahteraan itu telah terpenuhi pula kebutuhan tempat tinggal rakyatnya yang layak huni.
Demikianlah syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw terbukti menjamin kebutuhan rumah yang layak huni bagi rakyatnya dan membawa kepada kesejahteraan yang nyata. Namun semua itu hanya dapat diwujudkan jika syariah Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi negara. Oleh karena itu, sudah saatnya menuntaskan persoalan perumahan publik dengan penegakan Islam Kaffag yang akan menyejahterakan rakyat dan membawa keberkahan hidup. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya:
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-A’raf [7]: 96)
COMMENTS