bank syariah indonesia
Oleh : Asha Tridayana | Muslimah Pekalongan
Belum lama ini telah berlangsung acara Seremoni Peresmian Sfafiec dan Forum Nasional Keuangan Syariah yang ditayangkan secara virtual pada Jumat, 12 Maret 2021. Pada acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis akibat pandemi Covid-19. Terlihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah yang masih stabil pada angka 20-21 persen selama 2020. Hingga kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang turun dari 3,46 persen menjadi 3,13 persen pada akhir 2020.
Meskipun demikian, sektor ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi tantangan. Market share pada perbankan syariah dinilai masih kalah dari perbankan konvensional yang saat ini menguasai mayoritas pasar keuangan. Menurut Sri Mulyani, berdasarkan data tersebut menggambarkan bahwa di tengah perkembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah, Indonesia masih harus menggali potensi pada masa mendatang. Melalui perbaikan sumber daya manusia dan pengembangan teknologi digital (bisnis.tempo.co 12/03/21).
Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk. BSI berencana melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga riset dan perguruan tinggi. Seperti implementasi kurikulum keuangan syariah, penelitian, dan pengembangan produk serta layanan bank syariah. Selain itu BSI juga bekerjasama dengan asosiasi seperti MES dan Asbisindo melalui forum diskusi dan seminar. Menurut Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, agar ekosistem ekonomi dan perbankan syariah bisa besar dan kuat, perlu adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (finance.detik.com 14/03/21).
Pemerintah terlihat melakukan berbagai upaya dalam rangka menyosialisasikan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Termasuk menggandeng semua pihak agar lembaga keuangan syariah dapat terus berkembang. Karena terbukti keberadaannya mampu bertahan di tengah krisis selama pandemi berlangsung. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah pun memiliki harapan pada lembaga keuangan syariah agar dapat memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi syariah dan digital. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin dalam sambutannya pada acara seremonial peresmian Shafiec & Forum Nasional Keuangan Syariah, dikutip dari finance.detik.com 14/03/21
"Peresmian Shafiec ini menjadi ikhtiar yang diharapkan bisa meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah serta pengembangan ekosistem digital".
Pemerintah pun berharap dengan berkembangnya bank syariah dapat turut memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Lebih-lebih di saat pandemi yang belum berakhir. Masyarakat tentunya lebih membutuhkan bantuan keuangan dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup yang serba sulit. Namun, harapan tersebut tidak mungkin akan terwujud karena bank syariah dalam sistem kapitalis hanyalah bagian dari alat mencari keuntungan. Bukan semata-mata memberikan fasilitas sebagai lembaga keuangan syariah dan membantu beban perekonomian masyarakat. Sehingga keberadaan bank syariah hanyalah solusi parsial yang tidak akan menuntaskan permasalahan.
Disamping itu, perlu disadari bersama bahwa lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem ekonomi. Sedangkan sistem ekonomi dapat terwujud hanya dengan dukungan sistem. Maka ketika berharap pada lembaga keuangan syariah semestinya benar-benar menerapkan sistem Islam. Karena syariah dalam perbankan hanya mampu terealisasi dengan benar jika sistem ekonomi yang diterapkan sesuai dengan sistem ekonomi Islam bukan sistem ekonomi kapitalis yang diemban saat ini.
Sementara pada sistem ekonomi kapitalis asas yang dianut hanyalah manfaat dan keuntungan. Maka dalam hal perbankan pun akan terdapat banyak unsur ribawi dan berbagai turunannya sekalipun berbentuk bank syariah. Hal ini jelas bertolak belakang dengan makna perbankan syariah yang sebenarnya. Apalagi di dalam Islam, sistem ekonomi yang digunakan bersumber pada kas Baitul mal yang akan mengatur seluruh perekonomian negara. Sementara sumber pemasukan kas baitul mal berasal dari kekayaan umum, kepemilikan negara dan zakat kaum muslimin.
Tidak sampai di situ, pemerintah yang mengakui keunggulan lembaga keuangan syariah sudah selayaknya diikuti dengan dorongan mempraktikan Islam secara kaffah. Karena satu-satunya sistem yang mampu menjalankan lembaga keuangan syariah yang benar hanya sistem Islam yang bersumber pada wahyu Allah swt. Penerapan sistem ekonomi Islam yang didukung dengan sistem politik Islam. Sehingga tidak akan pernah berhasil perbankan syariah yang diterapkan pada sistem ekonomi kapitalis.
Bank syariah hanyalah sebagai istilah yang digunakan untuk terlihat lebih Islami, namun praktiknya lembaga keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Istilah suku bunga hanya beralih nama menjadi bagi hasil. Namun, tetap saja keuntungan akan bermuara pada para kapitalis. Berbagai cara dilakukan kaum kapitalis untuk melanggengkan keberadaanya. Inilah bukti yang menjadi dasar bahwa penerapan syariah kaffah sungguh suatu urgensi yang harus segera diupayakan.
Wallahu'alam bishowab.
COMMENTS